
Narwastu.id – Pada Kamis, 13 Maret 2025 Redaksi Majalah NARWASTU menerima pernyataan sikap dari mantan Ketua Umum PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia), Pdt. Gomar Gultom, M.Th, yang kini dipercaya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PGI atas kasus “Ratu Entok” yang sempat viral di Medan, karena dituding melecehkan agama Kristiani. Kasusnya kini sudah disidang dan diputuskan oleh hakim di pengadilan. Berikut pernyataan Pdt. Gomar Gultom. Saya menyesalkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman penjara 34 bulan kepada selebgram Kota Medan Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40 tahun) dalam kasus dugaan penistaan agama (Senin, 10 Maret 2024).
Kekristenan sama sekali tidak ternodai dan tidak merasa terhina dengan aksi dan perkataan Ratu Thalisa melalui Tiktoknya. Kekristenan menjunjung tinggi prinsip kebebasan dan olehnya membuka ruang untuk segala bentuk ekspresi, termasuk kebebasan Ratu Thalisa dalam mengekspresikan pendapatnya. Hanya orang yang tidak mampu merayakan keberagaman yang merasa terganggu dengan itu, yang tidak dapat digeneralisir sebagai kekristenan. Sejarah panjang kekristenan penuh dengan onak duri dan ragam pengambatan, tetapi Yesus sendiri berkata, “Ampunkanlah mereka Bapa.” Sudah, selesai begitu saja.
Oleh karenanya, mestinya kasus yang menjerat Ratu Thalisa, yang meminta Yesus mencukur rambutnya, tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum. Kalaupun itu harus dimasukkan sebagai delik penghinaan atau penodaan agama, sebagaimana tuntutan jaksa, mestinya cukuplah diselesaikan dengan nasihat atau paling keras dengan teguran berupa peringatan. Pasal 313 KUHP yang merupakan penyempurnaan Pasal 156a KUHP lama merupakan akomodasi dari UU Nomor 1/PNPS/1965. UU itu sendiri mengamanatkan demikian, cukup dengan nasihat atau teguran (ayat 2). Kalau sudah diperingatkan tetapi masih melakukan juga, barulah dibawa ke ranah hukum sebagai tindak pidana (ayat 3).
Penggunaan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 11/2008 dan Nomor 1/2024, keduanya tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hanya hendak membuktikan betapa bermasalahnya UU tentang Informasi dan Transasi Elektronik ini dari perspektif kebebasan berekspresi, dan menurut saya harus ditinjau ulang.
Penggunaan segala bentuk blasphemy law dan turunannya sangat berbahaya secara fundamental, karena memberi kesempatan kepada negara berteologi, sesuatu yang mestinya dihindari, karena bukan ranahnya. Oleh karenanya, saya berharap Ratu Thalisa mengajukan banding, dan dengan ini saya mengimbau pengadilan tinggi mengoreksi Keputusan PN Medan tersebut dan serta merta membebaskan Ratu Thalisa. RAP

























Negara hadir menghargai keyakinan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan bagi siapa yang melecehkannya akan dihukum sesuai UU yang berlaku.
Pendapat Gomar Gultom bukan UU yang berlaku di NKRI. Simpan saja pendapat dan pandanganmu bagi dirimu sendiri.
Gomar Gultom bukan siapa siapa dan hanya masyarakat biasa.
Terima kasih.
Saya menghimbau kepedulianmu atas penggundulan hutan yang mengakibatkan banjir berulang ulang terjadi dibanyak tempat di SUMUT.
Gomar Gultom tunjukkan kepedulianmu dan suaramu?