Narwastu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Kepala Daerah dalam Rangka Penguatan Peranan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mencegah Korupsi Wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan. Acara ini diselenggarakan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu. Sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah, APIP memiiki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
Johanis Tanak yang juga Wakil Ketua KPK turut hadir dalam Rakor tersebut, ia juga menegaskan agar seluruh jajaran pemerintahan daerah terutama kepala-kepala daerah agar senantiasa berkomitmen serta konsisten dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Johanis turut menyoroti kinerja APIP yang seringkali mendapat hambatan dalam melakukan tugas, salah satunya adalah harus dimutasi, karena pemerintah daerah tidak mampu berkompromi dengan tindakan-tindakan korupsi. Menurutnya, hal ini terjadi karena para kepala daerah ketika ingin menduduki jabatannya menggunakan politik uang, serta mengimbau agar setiap kepala daerah tidak melakukan hal tersebut.
Yang menarik, Johanis justru mengimbau kepada kepala daerah agar memberikan bantuan kepada orang atau lembaga yang membutuhkan, “Udahlah kalau banyak duit nggak usah bagi-bagi percuma, pergi ke panti asuhan, pergi ke janda-janda tua. Jangan janda muda, bahaya. Bapak-bapak bahaya, bapak-bapak pergi ke janda muda bahaya.
Janda-janda yang 60 ke atas, pak, jangan di bawah 60, karena janda di bawah 60 mohon maaf, kita bercanda sedikit dari pada ngantuk, kalau janda di bawah 60 memang dia cari bapak, para pejabat ini dicari, termasuk APIP dicari juga. Bapak-bapak ini dicari, pak, supaya dapat menafkahi, melanjutkan pemberian nafkah,” kata Johanis seperti dikutip kumparan.com
Memang sudah sepatutnya pemerintah, baik pusat maupun daerah memberikan perhatian khusus kepada masyarakat utamanya mereka yang berstatus janda dalam kondisi miskin, yang usianya sudah lanjut. Selain itu, pemerintah perlu memberikan bantuan-bantuan sosial kepada lembaga atau yayasan seperti panti asuhan atau panti jompo, sehingga mereka mendapat fasilitas yang layak, makan yang bergizi, dan kualitas hidup yang lebih baik di usia lanjut. Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo, seharusnya menjadi landasan bagi pemerintah, baik daerah maupun pusat menaruh perhatian lebih kepada mereka yang termasuk dalam kategori jompo dan lansia.
Ajaran Kristen mengajarkan kita untuk memperhatikan kehidupan janda-janda miskin yang berusia lanjut, anak-anak yatim serta orang-orang jompo. Itulah wujud kasih itu yang telah diajarkan Tuhan Yesus kepada kita sebagai orang Kristen. Bukan hanya pemerintah yang perlu memberikan perhatian, tetapi kita juga perlu memulai memperhatikan serta membantu mereka yang sedang mengalami kesulitan di dalam kehidupan sehari-hari tanpa memandang latar belakang apapun. TK