Kunjungan Sekretaris Dewan Kehormatan DPN PERADI ke Kantor Redaksi NARWASTU

19
Advokat senior Said Damanik, S.H., M.H. (Pakai jas) saat podcast di kantor Redaksi Majalah NARWASTU bersama Pemimpin Umum/Redaksi NARWASTU, Jonro I. Munthe, S.Sos.

NARWASTU.id – Pada Selasa pagi, 10 Juni 2025 advokat senior yang pernah dipercaya sebagai Plt. Sekjen DPN PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) ini kembali diundang Majalah NARWASTU untuk podcast di kantor majalah kesayangan kita ini di bilangan Jakarta Timur. Sekretaris Dewan Kehormatan DPN PETADI, Said Damanik, S.H., M.H. bukan sosok yang asing lagi di kalangan pengacara nasional. Pasalnya, dia dikenal advokat handal dan sering menangani kasus-kasus yang menyita perhatian publik. Mantan aktivis KNPI dan FKPPI ini semasa mahasiswa aktif pula sebagai aktivis mahasiswa di Universitas Katolik Atmadjaya, Jakarta.

Kunjungannya ke kantor Redaksi Majalah NARWASTU diterima Pemimpin Umum/Redaksi NARWASTU, Jonro I. Munthe, S.Sos dan tim. Mereka sambil menikmati kopi, lalu bertukar informasi kemudian podcast. Topik podcast yang mereka angkat seputar hukum, sosial kemasyarakatan dan politik. Said Damanik yang mantan Caleg DPR-RI dikenal pula pejuang HAM. Dia berkali-kali mengadvokasi buruh yang hak-haknya tak diperhatikan pengusaha, dan warga gereja yang pernah mengalami diskriminasi pun pernah dibelanya.

Said Damanik menuturkan, saat ini kita cermati kehidupan masyarakat kita, sering sebuah peristiwa muncul dulu di media sosial (Medsos) dan viral, baru ditangani aparat hukum. “Kita kan negara hukum, bukan negara viral. Jadi itu bahan introspeksi pula bagi penegak hukum,” pungkas pria yang juga tokoh masyarakat Simalungun itu. Said pun mengkritisi manuver sejumlah purnawirawan TNI yang mengirim surat ke pimpinan DPR agar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan, karena dinilai bermasalah. “Gibran itu dipilih rakyat, lalu apa salahnya. Dia muda dan kini jadi wakil presiden itu adalah fakta sejarah. Ini negara demokrasi, kita mesti hormati itu,” tegas anggota jemaat GPIB ini. SH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here