Aksi Intoleran di Sintang Dikecam JAKBB

43
Aksi intoleran terhadap Jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

Narwastu.id – Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (JAKBB) dalam siaran persnya yang dikeluarkan pada 3 September 2021, mengecam tindak kekerasan kelompok intoleran terhadap kelompok Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Sintang, Kalimantan Barat.

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, sebelumnya pada 27 Agustus 2021 lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang telah menerapkan kebijakan penghentian aktivitas masjid Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang. Kejadian memilukan ini berlanjut hingga pada 3 September 2021, dengan munculnya sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam, yang lantas melakukan vandalisme dengan melakukan pengrusakan masjid.

Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam tersebut melakukan tindakan keji dengan memporak-porandakkan masjid yang telah disegel, dan naasnya pengrusakan ini disaksikan oleh personel aparat Kepolisian dan TNI setempat. Atas kejadian ini, anggota Jemaat Ahmadiyah yang di dalamnya juga terdiri dari perempuan dan anak-anak kini berada dalam kondisi ketakutan, serta terancam keamanan dan keselamatan jiwanya.

Sebelumnya, Aliansi Umat Islam menyatakan menolak keberadaan JAI dengan dalih MUI telah menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Untuk kesekian kali, fatwa ini digunakan oleh kelompok intoleran melakukan persekusi dan kekerasan terhadap Ahmadiyah.

JAKBB berpendapat, bahwa praktik diskriminasi dan persekusi ini tidak dapat dibenarkan sama sekali baik secara konstitusi maupun aturan hukum yang berlaku. Kejadian naas ini justru mencederai amanat konstitusi UUD NRI 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di mana setiap orang diakui dan dilindungi hak kebebasan beragamanya.

Atas peristiwa tersebut, JAKBB menyatakan sikap, pertama, mengutuk keras tindakan perusakan masjid dan properti milik JAI tersebut. Tindakan yang dilakukan tersebut jelas melanggar hukum, hak asasi manusia, dan melecehkan institusi penegakan hukum itu sendiri. Kedua, sangat menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang membiarkan tindakan tersebut tanpa mampu mencegah secara maksimal. Ini menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi dan menjamin keamanan dan keselamatan warganya.

“Dengan ini kami mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres dan Wakapolres dari jabatannya, serta memeriksa dan memberikan sanksi setiap aparat yang tidak melaksanakan kewajiban dan tugasnya dengan benar,” demikian siaran pers tersebut.

Ketiga, mendesak aparat keamanan untuk menangkap para pelaku perusakan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Keempat, meminta aparat keamanan untuk menjamin keamanan dan keselamatan warga JAI di Sintang dan memastikan semua warga JAI terutama perempuan dan anak-anak tidak mengalami kekerasan dalam bentuk apapun. Kelima, mendesak MUI Pusat mencabut fatwa tentang Ahmadiyah. Karena selama ini fatwa tersebut selalu dijadikan dasar tindak kekerasan terhadap Ahmadiyah di berbagai tempat.

Keenam, mendesak Kementerian Agama RI, Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung untuk mencabut SKB tahun 2008 tentang Ahmadiyah. Karena dalam implementasinya SKB tersebut selalu dianggap sebagai dasar pelarangan aktifitas Ahmadiyah terutama oleh Pemerintah Daerah.

sampaikan.  Lembaga-lembaga yang tergabung dalam JAKBB, yaitu YLBHI, Paritas Institute, Yayasan Inklusif, HRWG, SEJUK, KontraS, Imparsial, Yayasan Pantau, SobatKBB, SETARA Institute, Amnesty International Indonesia, Jaringan Gusdurian, dan LBH Jakarta. ST

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here