Yesri Tandiseru Tegaskan Tak Sah Kongres Luar Biasa Parkindo 1945 Hari ini

351
Plt. Ketua Umum Parkindo 1945, Yesri Tandiseru.

Narwastu.id – Parkindo (Partai Kristen Indonesia) 1945 yang dipimpin Plt. ketua umum Yesri Tandiseru dan Plt. sekjen Charles Sirait pada Selasa, 10 November 2020 ini mengirimkan press release ke Redaksi Majalah NARWASTU. Dalam press release itu, Yesri Tandiseru dan Charles Sirait melalui Penasihat Hukum DPP Parkindo 1945, Posma Rajagukguk, S.H., M.A. menyampaikan, bahwa siapapun yang mengadakan Kongres Luar Biasa pada 10 November 2020 ini, itu tidak sah dan melanggar AD/ART partai. Ditulis dalam pernyataan sikap itu, dengan ini diberitahukan dan diperingatkan bahwa sesuai hasil Keputusan Rapat DPP Parkindo 1945 bersama Kasubdit Parpol Kemenkumham Tjasdirin, Samsul Rizal, Kepala Seksi serta Resti selaku Pelaksana Kom.Parpol pada Kamis 5 November 2020 yang mengatakan surat yang pernah dikeluarkan Direktur Tata Negara atas nama Tehna Bana Sitepu pada 7 September 2016 perihal surat pengangkatan care taker terhadap ketua umum dan sekjen dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Begitupun hasil turunannya juga dibatalkan legalitasnya. Dengan demikian jika ada Kongres Luar Biasa Parkindo 1945 pada 10 November 2020, itu tidak sah.

Yesri Tandiseru (tengah) dan Posma Rajagukguk, S.H., M.A. (kanan) di Sekretariat DPP Parkindo 1945 di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.

“Bahwa oleh karena ketua umum dan sekretaris jenderal sebagaimana SK Menkumham No.M.HH-52AH.11.01 Tahun 2008  telah meninggal dunia, maka untuk itu DPP Parkindo 1945 sebagaimana SK Menkumham tersebut telah mengadakan Rapat Pleno pada 29 Oktober 2020 dan telah menunjuk  Plt. ketua umum Yesri Tandiseru dan Plt. sekretaris jenderal Charles Sirait, yaitu  untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa yang akan dilaksanankan pada Januari 2021 yang akan datang. Karena itu, jika ada Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan tidak sesuai Putusan Rapat Pleno DPP Parkindo 1945, maka itu melanggar AD/ART Perindo 1945 tidak diakui dan tidak sah,” kata Posma Rajagukguk.

“Dengan ini kami beritahukan dan peringatkan kepada siapapun juga termasuk KLB Versi Care taker, agar membatalkan kegiatan Kongres Luar Biasa yang melanggar AD/ART dan tidak sah, satu dan lain hal guna menghindari tuntutan organisasi dan hukum di kemudian  hari,” kata Posma Rajagukguk yang didampingi Yesri Tandiseru dan pengurus DPP Parkindo 1945. KT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here