Narwastu.id – DPN Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (KERMAHUDATARA) yang dipimpin ketua umum dan sekjen, Dr. H.P. Panggabean, S.H., M.S. dan Ir. Santiamer S. menyampaikan pernyataan sikap organisasi lintas suku dan lintas agama ini, terkait dengan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta pada Minggu, 13 September 2020, sebelum diadakan jumpa pers oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada sore hari bersama perwakilan Pemerintah Pusat. Berikut pernyataan sikap KERMAHUDATARA yang juga dikirim ke Redaksi Majalah NARWASTU: (1) Bahwa keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk memberlakukan PSBB Total: (a) Cenderung dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa pertimbangan yang matang terutama dampaknya terhadap kepentingan nasional dan ketahanan nasional.
Lalu (b) Dilakukan dengan terang-terangan mengabaikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (c) Dilakukan tanpa melakukan koordinasi yang baik dengan instansi terkait khusus menangani pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan penularan Covid-19. (d) Dilakukan dengan hanya menonjolkan tingkat pertambahan jumlah penderita Covid-19, tanpa mengkaji akar masalah sebab-musababnya. Selanjutnya (2) Bahwa sosialisasi penangulangan penularan Covid-19 dan peningkatan self immunity belum dilakukan bersungguh-sungguh, yaitu belum memberdayakan modal sosial: tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi sosial budaya, serta satuan pemerintahan sampai tingkat RW dan RT. (3) Bahwa penerapan PSBB transisi dilakukan dengan setengah hati, karena banyak pelanggaran-pelangaran protokol kesehatan terjadi namun tidak mendapat tindakan hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan da kesan pembiaran.
Berikutnya (4) Bahwa sebagian besar rakyat Jakarta berpenghasilan rendah, maka penerapan PSBB total akan melumpuhkan kegiatan usaha besar-menengah-kecil dan mikro yang dapat berakibat kepada pemutusan hubungan kerja secara sepihak. (5) Bahwa sebagian besar rakyat Jakarta berpenghasilan rendah, maka penerapan PSBB total sangat berpotensi menimbulkan kerusuhan sosial. (6) Bahwa penerapan PSBB total, akan meningkat jumlah putra-putri suku-suku adat nusantara yang melewati usia subur, karena penundaan pernikahan, padahal sudah ada protokol kesehatan Tata Laksana Adat Istiadat Pernikahan suku adat yang telah disetujui Pemerintah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, kami Dewan Pengurus Nasional Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (DPN KERMAHUDATARA) menyampaikan Tiga Tuntutan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (TRITUMAHUDATARA): (1) MENDUKUNG PERLINDUNGAN SEGENAP RAKYAT JAKARTA. (2) MENOLAK PEMBERLAKUAN PSBB TOTAL BAGI SEGENAP RAKYAT JAKARTA. (3) MENGIMBAU KEPALA DAERAH DI SELURUH INDONESIA, SENANTIASA MENGEDEPANKAN KEPENTINGAN NASIONAL DALAM MEMBUAT KEBIJAKAN-KEBIJAKAN DI WILAYAHNYA DAN WAJIB LOYAL KEPADA PEMERINTAH PUSAT. Jakarta 13 September 2020. JN