
Narwastu.id – Pada 13 September 2026 lalu kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPRD terhadap produk hukum daerah melalui Wasperda Perda No. 3 Tahun 2013 terkait pengelolaan sampah diadakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Kegiatan ini diadakan di wilayah Rukun Warga 05 Pertamburan, Jakarta Barat. Turut hadir Ketua RW 05 Pertamburan, Karang Taruna, warga setempat dan mahasiswa Usahid dan mahasiswa Universitas Mpu Tantular, Jakarta, yang ikut membantu mensosialisasikan Wasperda Perda Nomor 3 Tahun 2013 bahwa pentingnya pengelolaan sampah.

Narasumber di acara ini, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta menghadirkan Yudha Permana, Reski Marita (Praktisi) dan Serepina Tiur Maida (Akademisi) yang tidak saja mewakili dari Universitas Mpu Tantular, tapi juga mewakili mahasiswa Usahid Jakarta untuk mengisi penyuluhan Wasperda di lingkungan. Kegiatan Wasperda menjadi ruang dialog antara unsur legislatif dan masyarakat untuk membahas berbagai persoalan pengelolaan sampah yang masih dihadapi di lingkungan masyarakat. Persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menyangkut perilaku masyarakat, kesehatan, lingkungan, serta tanggung jawab bersama dalam menciptakan kawasan yang bersih dan nyaman.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diajak memahami pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Kebiasaan sederhana seperti memilah sampah, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, membuang sampah pada tempatnya, serta menjaga lingkungan sekitar menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik. Yudha Permana memberikan pemahaman mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjalankan ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah tak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Sementara itu, Reski menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat secara berkelanjutan. Edukasi dan komunikasi kepada masyarakat dinilai menjadi salah satu langkah penting agar aturan tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Serepina pun turut mendorong pendekatan komunikasi yang dialogis dan partisipatif dalam menyampaikan informasi mengenai pengelolaan sampah. Masyarakat perlu diberikan ruang untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi sekaligus mencari solusi bersama.
“Pengelolaan sampah bukan hanya membuang sampah, tetapi bagaimana membangun budaya dan perilaku masyarakat agar memiliki kepedulian terhadap lingkungan. Karena itu, komunikasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak menjadi sangat penting,” ujar Serepina. Kegiatan Wasperda ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menaati peraturan sekaligus meningkatkan partisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan. Sinergi antara DPRD, pemerintah, masyarakat, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan tersebut, pesan yang ingin dibangun adalah bahwa lingkungan yang bersih merupakan tanggung jawab bersama. Perubahan dapat dimulai dari langkah sederhana di tingkat keluarga dan lingkungan, kemudian berkembang menjadi gerakan masyarakat yang lebih luas. THS























