Arti dari premanisme adalah suatu fenomena sosial yang merujuk pada perilaku menyimpang yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang bertindak di luar hukum. Dengan cara memaksakan kehendak, menggunakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok. Semakin dibiarkan, maka semakin tidak nyaman bagi lingkungan dan masyarakat yg menjadi target pelaku. Pelaku premanisme sering disebut sebagai preman. Preman jalanan atau Preman kelas kakap yang merasa punya kuasa untuk merugikan masyarakat.
Ciri utama dari perilaku premanisme antara lain: (1) Menggunakan kekerasan atau ancaman untuk memaksakan kehendaknya untuk kepentingan sendiri. (2) Memungut uang atau upeti secara ilegal, misalnya, pada pedagang kaki lima, parkir liar, atau terminal yang banyak terlihat preman liar. (3) Tidak tunduk pada aturan hukum, tetapi menciptakan “aturan sendiri” di wilayah kekuasaannya. (4) Membentuk jaringan kekuasaan lokal, seperti menguasai wilayah pasar, terminal, atau area tertentu. (5) Melibatkan diri dalam aktivitas kriminal, seperti pemalakan, penganiayaan, atau perusakan yang ada disekitarnya.
Hal ini menjadi faktor penyebab premanisme yang mendorong munculnya premanisme yang liar, yaitu karena
kemiskinan dan pengangguran. Sekadar tahu banyak preman berasal dari kalangan ekonomi lemah yang sulit mendapatkan pekerjaan layak. Kadang tidak terpenuhi kriteria yang diinginkan atau bisa jadi tidak adanya soft skill, sehingga sulit diterima di dunia kerja, pendidikan yang rendah, sehingga menjadi minimnya akses pendidikan, membuat individu mudah terjerumus dalam perilaku menyimpang bahkan sel taruhannya, lingkungan sosial yang permisif, jika masyarakat terbiasa membiarkan atau bahkan bergantung pada preman.
Maka perilaku tersebut akan berkembang menjadi budaya yang negatif, lemahnya penegakan hukum, kurangnya pengawasan atau tindakan tegas dari aparat hukum memperkuat posisi para preman. Ini perlu diberantas, dan preman kadang dimanfaatkan oleh kelompok politik sebagai alat untuk menekan lawan atau menguasai wilayah tertentu. Dampak negatif premanisme menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain: Masyarakat akan merasa tidak aman di masyarakat, kerugian ekonomi, terutama bagi pelaku usaha kecil yang menjadi korban pemalakan,
menurunnya wibawa hukum dan aparat. Karena masyarakat menganggap preman lebih berkuasa dan tumbuhnya budaya kekerasan, terutama di lingkungan yang terbiasa menyaksikan aksi premanisme.

Sesungguhnya upaya mengatasi premanisme adalah penegakan hukum secara tegas dan konsisten terhadap pelaku premanisme. Selain itu, pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mengurangi pengangguran, peningkatan akses pendidikan dan penyuluhan sosial untuk menanamkan nilai hukum dan moral, kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Dan perlu diperhatikan
adanya rehabilitasi sosial dan pelatihan keterampilan bagi mantan preman agar bisa kembali ke masyarakat sebagai warga produktif.
Premanisme jika dipandang dalam perspektif sosial, hukum, dan komunikasi, dalam konteks sosial, premanisme dipahami sebagai bentuk penyimpangan sosial yang muncul akibat ketimpangan struktural di masyarakat. Preman bukan hanya pelaku kriminal, tetapi juga hasil dari sistem sosial yang gagal memenuhi hak-hak dasar warga negara. Apakah kita biarkan? Faktor Sosial yang mempengaruhi kemiskinan dan kesenjangan sosial antara lain, mendorong sebagian masyarakat untuk mencari penghidupan melalui cara-cara ilegal dan disfungsi sosial, ketika norma-norma sosial dan kontrol sosial melemah, maka perilaku menyimpang, seperti premanisme yang semakin menyebar di mana-mana.
Identitas dan komunitas, di beberapa wilayah, preman menjadi bagian dari “kultur lokal” atau kelompok informal yang memiliki efek sosial tertentu
Premanisme juga dapat dilihat sebagai bentuk resistensi terhadap sistem, terutama ketika warga merasa tidak dilindungi negara. Dan memilih bergantung pada kekuatan informal, seperti preman yang memilki kekuasaan penuh di lingkungan tertentu.
Dari perspektif hukum, premanisme merupakan tindakan melawan hukum yang mencakup kekerasan, pemerasan, perusakan, penganiayaan, dan penguasaan wilayah tanpa otoritas hukum yang sah. Pelaku premanisme dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti:
Pasal tentang pemerasan (Pasal 368 KUHP), pasal tentang penganiayaan (Pasal 351 KUHP), pasal tentang perusakan barang (Pasal 406 KUHP)
Namun, persoalan utama bukan hanya soal pasal hukum, tetapi bagaimana penegakan hukum dilakukan. Lemahnya aparat penegak hukum, kolusi, atau bahkan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan premanisme membuat persoalan ini semakin kompleks. Problematika hukum. Hukum tidak ditegakkan secara konsisten. Kriminalitas terorganisir sulit diberantas jika tidak ada dukungan kelembagaan yang kuat. Ketiadaan akses hukum bagi masyarakat kecil memperkuat posisi preman sebagai “pelindung alternatif.” Dalam perspektif komunikasi, premanisme juga bisa dilihat sebagai bagian dari komunikasi kekuasaan dan dominasi di ruang publik. Preman menggunakan komunikasi nonverbal (intimidasi, tatapan tajam, simbol kekuasaan seperti tato atau pakaian tertentu) dan komunikasi verbal (ancaman, bahasa kasar) sebagai alat kontrol sosial.
Preman sebagai komunikator kekuasaan, mereka membangun citra diri sebagai pihak yang ditakuti dan disegani, mereka menciptakan relasi kuasa melalui komunikasi dominatif, bukan persuasif. Media dan representasi premanisme, media massa kadang memperkuat stereotip preman sebagai tokoh “keras tapi adil.” Dalam beberapa kasus, preman justru menjadi “pahlawan lokal” karena dianggap melindungi masyarakat dari aparat yang tidak responsif. Komunikasi digital (media sosial) juga menjadi sarana baru dalam pembentukan citra kelompok preman, baik sebagai ancaman maupun sebagai tokoh masyarakat alternatif. Serepina Tiur Maida.


























