Narwastu.id-Profesi wartawan memang berbahaya dan bersiko tinggi dalam menjalaninya tugasnya apalagi menyangkut pihak-pihak yang berkuasa. Salah satu wartawan di Kabanjahe bernama Sampurna Pasaribu diduga menjadi korban, karena dikaitkan dengan nyalinya yang tinggi untuk mengungkap kasus judi online dan kasus narkoba di Sumatera Utara. Rumahnya terbakar (diduga dibakar) dan mengakibatkan 4 orang ikut terbakar termasuk Sampurna Pasaribu dan istri, anak dan cucunya meninggal dunia.
Jika Peristiwa ini ada kaitannya dengan profesinya sebagai wartawan utk memberitakan (mengungkap) kebenaran, sangat disayangkan dan sungguh memprihatinkan, karena Sempurna Pasaribu, wartawan yang mestinya dihargai karena ia penyambung lidah rakyat dengan medianya, justru mengalami nasib naas.
Atas tragedi kemanusiaan itu, ormas PPRPI menyayangkan dan prihatin serta menyampaikan Belaksungkawa yang mendalam buat saudaranya sesama pomparan Raja Pasaribu. PPRPI melalui DPP telah menyampaikan sikap atas peristiwa memilukan ini. Ormas yang dipimpin Dr. Ir. Sahala Benny Pasaribu, M.Ec., Ir. Sahat P. Pasaribu, M.Pd dan Ir. Lusman Pasaribu selaku Sekjen memberikan reaksi keras karena ada dugaan bahwa kejadian ini sangat terkait dengan profesi sebagai wartawan.
Redaksi Majalah NARWASTU pun dikirimi pernyataan sikap tersebut. Berikut pernyataan PPRPI.
Kami Organisasl Masyarakat (Ormas) Perkumpulan/Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia (PPRPI), dengan ini menyatakan sikap atas peristiwa kebakaran yang menewaskan satu keluarga dari Pomparan Raja Pasaribu, yaitu saudara kami Sempurna Pasaribu (47) bersama istri, Efrida Boru Ginting (48), dan anak Sudi lnveseti Pasaribu (12), serta seorang cucu Lowi Situngkir (3) yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Padang Mas, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/24) subuh, sebagai berikut: (1) Prihatin atas peristiwa kebakaran rumah salah satu keluarga Pomparan Raja Pasaribu yang telah menewaskan satu keluarga dan sekaligus menyampaikan dukacita yang mendalam kepada saudara kami tersebut.
Lalu (2) Mendorong aparat yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan jajarannya untuk mengusut secara tuntas, objektif dan transparan siapapun yang terlibat dalam pembakaran rumah saudara kami tersebut. (3) Mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus pidana serta memproses sesuai hukum yang berlaku.
Dan (4) Kami PPRPI akan selalu memantau dan memonitor proses penyelidikan, dan penyidikan hingga kasus ini terungkap dengan objektif dan tranparan serta mengedepankan prinsip keadilan. (5) Bagi seluruh Pomparan Raja Pasaribu di manapun berada agar mendoakan agar kasus ini dapat terungkap dengan cepat, seraya menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing. Demikian surat pernyataan sikap ini kami sampaikan. Kiranya Tuhan yang Maha Kuasa melancarkan upaya pengungkapan kasus lni sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan pernyataan sikap, Ormas PPRPI yang berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-0011853.AH.01.07.Tahun 2022 tanggal 30 November 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia atau disingkat PPRPI, juga telah melayangkan surat kepada Kapolda Sumatera Utara, yg juga ditembuskan ke Kapolri dan Kapolres Tanah Karo, yang intinya agar mengusut tuntas, objektif dan transparan atas kasus peristiwa kebakaran yang menewaskan satu keluarga, yaitu Sempurna Pasaribu dan keluarga. “Sebagai keluarga marga Pasaribu, kami sangat berduka dan mengutuk jika peristiwa tersebut merupakan perbuatan orang yang tidak bertanggungjawab, mengingat profesi saudara kami Sempurna Pasaribu (47) tersebut adalah wartawan Tribrata TV yang berisiko tinggi atas suatu pemberitaan yang mungkin kurang diterima orang lain,” tulisnya di surat itu.
“Meskipun kami telah menerima laporan bahwa Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Tanah Karo, AKBP Olean Siahaan telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dimaksud, namun demikian kami berharap agar Polda Sumatera Utara kiranya dapat mendorong pengusutannya dan mohon menjadi perhatian khusus Bapak Kapolda. Jika ditemukan adanya indikasi unsur pidana, kami mohon, agar pihak Polda Sumatera Utara tidak ragu dan tegas memproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian surat ini kami sampaikan, semoga Tuhan memberikan kemudahan dan menyertai Bapak Kapolda Sumatera Utara,” demikian ditulis di surat yang ditandatangani Dr. Ir. Sahala Benny Pasaribu, M.Ec (Ketua umum) dan Ir. Lusman Pasaribu (Sekjen) dari DPP PPRPI. RT