HKBP Tidak Mau Terlibat dalam Pengelolaan Tambang

15
Ephorus Sinode HKBP Pdt. Dr. Robinson Butarbutar.

Narwastu.id – Sinode Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang, dan sekaligus menyerukan agar Pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang, yang dalam pelaksanaan tugasnya, tidak tunduk pada undang-undang terkait  pertambangan yang ramah lingkungan.

Demikian siaran pers Sinode HKBP yang dikeluarkan pada  8 Juni 2024, dan ditandatangani oleh Ephorus HKBP Pdt. Dr. Robinson Butarbutar. Hal itu disampaikan guna menyikapi rencana Pemerintah RI untuk menyerahkan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan, termasuk ormas keagamaan Protestan, atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang merupakan perobahan atas PP No. 96 Tahun dengan hanya menyiapkan enam lahan bekas 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Bersama ini dengan kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang. Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengatur pertambangan yang ramah lingkungan,” demikian isi siaran pers tersebut. Ditegaskan, sebagai gereja Protestan, berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996 yang diputuskan berdasarkan hasil pergumulannya tentang tugas HKBP ikut bertanggungjawab menjaga lingukungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia untuk atas nama Pembangunan.

Namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan global, yang tak lagi terbendung, dan harus diatasi dengan beralih secepat mungkin kepada pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, green energy, seperti solar energi, wind energi, dan yang lainnya, yang masih dikembangkan. JL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here