Tokoh Kristiani Inspiratif 2020 Pilihan NARWASTU Raih Gelar Doktor

9
Suasana acara Ujian Terbuka dan Promosi Doktor Program Studi Hukum Doktor, yang diadakan Kampus UKI Jakarta.

Narwastu.id – Febry Calvin Tetelepta, mantan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) 2020-2024, di hadapan para tim penguji dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Salemba, Jakarta Pusat (Kamis, 18 Juni 2026) berhasil mempertahankan disertasinya dan meraih gelar Doktor.

Dr. Febry Tetelepta yang kini sudah meraih gelar doktor.

Febry meriah gelar Doktor dalam bidang Hukum Tata Negara. Disertasinya mengangkat judul: “Pembatasan Masa Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Kajian Yuridis terhadap Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945”.

Penerima penghargaan Tokoh Kristiani Inspiratif 2020 pilihan majalah Narwastu ini dalam ujian terbuka tersebut memperoleh nilai indek prestasi kumulatif (IPK) sebesar 3,95.

“Dengan nilai yang diraih, promovendus Febry Calvin Tetelepta seharusnya meraih predikat Summa Cum Laude. Namun karena masa studi yang ditempuh sudah melampaui batas waktu paket, kami memberikan predikat ‘Sangat Memuaskan ‘,” jelas Rektor UKI, Prof. Angel Damayanti S.IP, M.Sc, Ph. D yang juga memimpin langsung Dewan Penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. John Pieris, S.H, M.H., M.S (sekretaris), Assoc. Prof. Dr. Wiwik Sri Widiarty, S.H, M.H, Assist. Prof. Dr. Fauzan, S.H, M.H, Dr. Manuel Kaisepo, S.IP, M.H, Dr. Nikson Gans Lalu, S.H, M.H, serta mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko, S.IP.

Dalam disertasinya, Febry yang mantan kader PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa upaya pembatasan negara harus dilakukan melalui penerapan prinsip pembagian kekuasan secara vertikal maupun pemisahan kekuasaan secara horizontal.

Suasana acara Ujian Terbuka dan Promosi Doktor Program Studi Hukum Doktor, yang diadakan Kampus UKI Jakarta.

Pria asal Maluku ini juga menggaris bawahi masa jabatan legislatif berpotensi merugikan hak-hak konstitusional warga negara. Mantan aktivis GMKI cabang Ambon ini menilai pembatasan periode kerja anggota DPR sama pentingnya dengan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden guna mencegah keabsolutan kekuasaan.

“Dengan dibatasinya periode masa jabatan DPR, hak-hak konstitusional setiap warga negara dapat dipenuhi secara adil. Kita akan mendapatkan tenaga dan pikiran baru yang penuh idealisme untuk membawa negeri ini ke arah yang lebih baik,” tegasnya.

Sejumlah tokoh nasional hadir dalam ujian terbuka tersebut. Diantaranya: mantan Kepala Badan Narkoba Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Jacklevyn F Manuputty, mantan anggota DPR RI sekaligus Sekum DPP PIKI Stera Pieterz, serta mantan Duta Besar RI untuk Beograd dan Serbia Samuel Samson.

Sementara itu Stera Pieterz menanggapi isi disertasi Febry saat dihubung lewat pesan whatsapp. “Mengupayakan perubahan kearah yg lebih baik memang tidak mudah, tapi pasti berbuah! Teruslah berjuang! Di mana ada upaya perbaikan, di situ Tuhan berada,” ujar Stera. RR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here