PPHKI (Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia) Sikapi Pembunuhan Pendeta di Papua

419
Fredrik J. Pinakunary, S.H., S.E. (Ketua Umum PPHKI).

Narwastu.id – Pada 23 September 2020, Pengurus Pusat PPHKI yang dipimpin Fredrik J. Pinakunary, S.H., S.E. (Ketua umum) dan Hasudungan Manurung, S.H., M.H. (Sekjen) menyampaikan pernyataan sikap organisasi hukum ini terkait penembakan seorang pendeta di Papua. Berikut ini pernyataan sikap PPHKI yang diterima Redaksi Majalah NARWASTU. Sehubungan dengan adanya peristiwa keji berupa dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Pdt. Yeremias Zanambani, S.Th, selaku Pendeta Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) sebagai anggota Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII), yang terjadi pada Sabtu, 19 September 2020, di Kampung Hitadipa-Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, maka setelah mengikuti perkembangan pemberitaan di media, dan mengingat adanya kesimpangsiuran mengenai siapa pihak pelaku penembakan dan pembunuhan tersebut, dengan ini kami, Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia  (PPHKI) menyampaikan pernyataan sikap kami, sebagai berikut.

Hasudungan Manurung, S.H., M.H. (Sekjen PPHKI).

Pertama, PPHKI sangat menyesalkan adanya peristiwa keji berupa dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Pdt. Yeremias Zanambani, S.Th, dan menaruh pengharapan bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi di Papua, sebagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua, sempat terdapat kesimpangsiuran informasi dan pemberitaan media di masyarakat, khususnya mengenai siapa pihak yang sebenarnya melakukan dan harus bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Pdt. Yeremias Zanambani tersebut, yaitu: (a) Seorang pendeta tewas ditembak KKB di Intan Jaya, Papua https://regional.kompas.com/read/2020/09/20/14051641/seorang-pendeta-tewas-ditembak-kkb-di-intan-jaya-papua?page=all

Lalu (b) Pemimpin gereja ceritakan kronologi TNI diduga tembak pendeta Yeremias di Papua https://nasional.tempo.co/read/1388615/pemimpin-gereja-ceritakan-kronologi-tni-diduga-tembak-pendeta-yeremia-di-papua

Pdt. Yeremias Zanambani, S.Th

Ketiga, untuk itu, PPHKI mengimbau masyarakat, tokoh agama, dan seluruh pihak terkait untuk tetap menghormati proses hukum, dan tidak terprovokasi hasutan dari pihak-pihak yang hendak merusakkan persatuan dan kesatuan NKRI, serta menyerukan upaya bersama menciptakan perdamaian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat Papua. Oleh karena peristiwa keji ini telah menjadi perhatian publik, baik di dalam maupun di luar negeri, maka demi tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia, PPHKI memohon Yth. Bapak Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan Kemenkopolhukam RI untuk membentuk tim investigasi gabungan, serta dengan segala kerendahan hati mengusulkan agar dilakukan investigasi akar penyebab permasalahannya oleh tim gabungan dan kiranya perlu diterbitkannya 2  Keppres, yaitu penegasan bahwa penyelesaian permasalahan hukum dan HAM, khususnya penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua oleh POLRI, dan penyelenggaraan program bakti sosial dan kemanusiaan oleh TNI di Papua. Tuhan memberkati NKRI. FD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here