Pembubaran dan Pengeroyokan Saat Berdoa Rosario di Tangerang Selatan

53
Pelaku kekerasan atau pelanggar hukum mesti ditangani aparat hukum, apalagi yang sampai membubarkan ibadah.
Narwastu.id-Terjadi lagi pembubaran kegiatan ibadah disertai pengeroyokan yang melibatkan sejumlah oknum warga terhadap sekelompok mahasiswa yang sedang melakukan doa rosario di Tangerang Selatan, Banten, pada Minggu, 5 Mei, 2024 lalu. Kejadian ini bermula ketika sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang melakukan ibadah di salah satu rumah kos, namun sekelompok warga di daerah tersebut tiba-tiba melakukan penggerudukan dan pengeroyokan terhadap mahasiswa yang ikut dalam kegiatan ibadah tersebut. Diberitakan sejumlah media massa, ada unsur provokasi yang dilakukan oleh Ketua RT setempat, yang mengakibatkan terjadi pengeroyokan, namun di sisi lain, warga setempat sudah meminta kepada mahasiswa tersebut agar tidak lagi melakukan ibadah di lokasi tersebut.
Seperti dikutip cnnindonesia.com, Legy salah satu mahasiswa yang ikut dalam kegiatan ibadah mengatakan, kegiatan itu diikuti sekitar 15 orang dan saat ibadah berlangsung Ketua RT setempat menghampiri mereka dengan nada bicara keras dan ada provokasi. Akibatnya, sejumlah warga datang hingga terjadilah penggerudukan disertai pengeroyokan. Di lain sisi, Marat selaku Ketua RW menjelaskan, sudah ada pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan kumpul-kumpul mahasiswa tersebut. Saat kejadian berlangsung, Marat hadir di TKP, ia menuturkan, penyerangan dilakukan pertama kali oleh salah satu anggota mahasiswa yang memantik terjadinya pengeroyokan. Marat menambahkan, kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa itu juga tidak memiliki izin dari pemilik rumah kos untuk melangsungkan kegiatan beribadah.
Polres Metro Tangerang Selatan langsung mengambil langkah cepat untuk mengatasi permasalahan ini. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, sudah mengamankan lebih dari satu pelaku yang ikut terlibat dalam kejadian tersebut. Terkait kasus penggerudukan dan pengeroyokan, pihak kepolisian menegaskan, bagi setiap warga masyarakat yang ikut serta dalam kejadian itu akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa yang berakibat luka berat atau mati.
Dari kejadian tersebut sesungguhnya kita belajar tentang arti kerukunan dan toleransi. Perlu diperhatikan supaya setiap warga negara saling menghargai dan saling menjaga kerukunan antarumat beragama, apalagi negara menjamin kebebasan beragama. Dan jika memang kegiatan beribadah di sebuah tempat harus meminta izin lebih dahulu kepada warga sekitar ada baiknya diinformasikan agar diketahui warga, terutama oleh Ketua RT. Namun warga yang tinggal di sebuah tempat perlu pula menghargai setiap orang yang beribadah. Jangan merasa paling berkuasa, apalagi sampai melakukan pengeroyokan atau tindak kekerasan. Pasalnya beribadah itu hak azasi setiap orang, dan ini penting diperhatikan semua warga negara. Negara kita pun negara hukum, jadi yang melanggar hukum patut ditangani aparat. Kita berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. TK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here