KERMAHUDATARA Sampaikan Petisi Budaya Konstitusi Kepada Presiden RI Terpilih

43
Ketua Umum DPN KERMAHUDATARA dan Ketua Umum DPP KERABAT, Dr. H.P. Panggabean, S.H., M.S.
Narwastu.id-Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (KERMAHUDATARA) yang dipimpin ketua umum dan sekjen Dr. H.P. Panggabean, S.H., M.S. dan Ir. Santiamer Silalahi, pada awal Mei 2024 menyampaikan petisi budaya kepada Presiden RI terpilih, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Soebianto. Dalam pokok-pokok pikiran yang dikirim ke Redaksi Majalah NARWASTU itu disampaikan, makna budaya konstitusi adalah Ketentuan UUD 1945 yang menegaskan Pemerintah mengakui dan melindungi hak-hak kesatuan MAHUDAT suku-suku memiliki dan mengelola hak ulayat desa dan ulayat hutan desa. Penyampaian petisi budaya konstitusi ini kami sampaikan melalui audiensi Pengurus Pusat DPN KMHN dengan Presiden RI terpilih tahun 2024.
Ditulis lagi, selaku Ketua Umum DPN KERMAHUDATARA dan selaku pemangku simbol Bhinneka Tunggal Ika, mengajukan petisi yang dilandasi budaya konstitusi, dengan isi sebagai berikut:
(1) Bahwa UU Desa No. 6 Tahun 2014 sudah diikuti dropping dana desa sejak tahun 2015 ke semua kades-kades di nusantara, akan tetapi alokasi dana desa tersebut tidak digunakan kades setempat untuk atasi kemiskinan warga desa, dalam arti banyak oknum Kades telah lakukan korupsi dana desa dari tahun 2015 hingga sekarang. (2) Bahwa penyebab terjadinya kemiskinan warga desa adalah belum adanya upaya Pemkab dan Pemda membentuk LAD sebagai mitra kerja Pemdes.
Dengan UU Desa, status desa telah digolongkan sebagai desa mandiri dan sebagai subyek pembangunan yang memerlukan peranan LAD membuat program RKJP/RKJN pembangunan desa tahunan. Dengan status desa mandiri, sistem Pemdes harus dilengkapi 3 SOTK yang dipilih oleh LAD selama 5 atau 8 tahun, 3 SOTK adalah: (1) Perangkat desa/eksekutif, (2) Badan Perwakilan Desa/Legislatif, (3) Kerapatan Adat Negeri (yudikatif). Lalu (3) Untuk atasi kemiskinan warga desa, kami usulkan agar Pemerintah Pusat membuat Peraturan Pemerintah tentang pembentukan LAD di semua desa-desa dengan memberdayakan Satker MAHUDAT rantau dan Satker MAHUDAT warga desa.
Lalu (4) Agar pemerintah kabupaten dan pemerintah Desa memberdayakan MAHUDAT rantau dan warga desa membentuk kepengurusan Persero yang dibentuk BUMN yang berorientasi bagi peningkatan economic creative desa, dalam 3 aspek: (a) Sistem pertanian (b) Sistem peternakan dan (c) perkebunan, dengan menggunakan:
(1) Lahan desa ± 30 ha dengan nilai 300 saham pesero (30%), (2) Sedikitnya 50 orang Satker MAHUDAT rantau dan desa dengan pemilikan 200 saham dengan tugas sebagai pengurus perseroan yang menjadi pemegang saham (20%), (3) Menentukan saham BUMN, sedikitnya 50%  @500 saham.
Berikutnya (5) Agar Pemerintah Pusat menugaskan sedikitnya 10 atau 20 BUMN untuk menggerakkan kegiatan bersama dalam bentuk perseroan desa di sedikitnya  10 desa adat di tiap Kabupaten di seluruh nusantara. Kemudian (6) Petisi ini didukung enam organisasi sosial budaya:
(a) Perkumpulan Jaga Pancasila Zamrud Kathulistiwa (Galaruwa): Ir. Santiamer Silalahi, (b) LBH Garda Nasional (Ganda Sirait), (c) Fajar Keadilan Sejahtera (Beatus Sinaga)
(d) Kerukunan Maayarakat Batak (KERABAT) (Dr. H.P. Panggabean), (e) FKLPM Tapanuli Bagian Selatan (Dalimunthe) dan (f) Sekjen KKSU (Drs. Rajab Siregar). JK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here