Pembubaran Ibadah Muncul lagi, PGI Minta Keseriusan Pemerintah

42
Gangguan beribadah mesti diatasi pemerintah, dan aparat hukum mesti tegas.

Narwastu.id – Aksi intoleransi berupa pembubaran ibadah secara paksa dan provokatif, oleh beberapa kelompok masyarakat kembali terjadi di sejumlah tempat. Seperti yang dialami oleh jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai, Sumatera Utara, yang pada Jumat (19 Mei 2023) di Kelurahan Satia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gihon, juga pada hari yang sama, di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, serta Gereja Bethel Indonesia (GBI) dengan aktivitas pendidikan Agama Kristen pada 28 Mei 2023 di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Menyikapi peristiwa ini, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dalam siaran persnya yang dikeluarkan pada Selasa (30 Mei 2023) menyampaikan sikap. Pertama, keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antarumat beragama, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah. PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 Pasal 13 dan 14 mengamanatkan kepala daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah, sementara jemaat terus mengupayakan dukungan 90 dan 60 KTP.

Kedua, menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Walikota Binjai, Walikota Pekanbaru, dan Bupati Bandung Barat, untuk mengeluarkan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara berdasarkan PBM 9 dan 8 tahun 2006. Ketiga, PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus-kasus, seperti ini berulang tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan. Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang berpotensi menjadi konflik terbuka, apalagi pada momentum memasuki tahun politik dengan politisasi identitas yang sangat rawan.

Keempat, kepada para pelayan dan jemaat GMS Binjai, GBI Gihon Pekanbaru, dan GBI di Cilame, Bandung Barat, serta umat Kristen secara menyeluruh, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dalam iman kepada Kristus dan tetap mengikuti peraturan yang berlaku untuk izin pendirian rumah ibadah, serta terus menjalin persaudaraan sesama anak bangsa di mana saudara berada.

PGI sangat menyayangkan kasus-kasus, seperti ini masih terjadi setelah Presiden Jokowi secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama pada Januari 2023 lalu dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Bogor. DF

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here