PDS Pembaharuan Minta Pelaku Aniaya di Tahanan Bareskrim Dipecat

226
Ketua Umum PDS Pembaharuan, Hendrik R.E. Assa, S.H., M.A., M.H.

Narwastu.id – Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, terpidana kasus suap Djoko Tjandra yang mendekam di tahanan Bareskrim Polri bersama dengan M. Kece, sang youtuber kontroversial, menjadi berita heboh di media massa nasional dan media sosial (Medsos) baru-baru ini. M. Kece babak belur dianiaya di dalam sel akibat tindakan tak patut yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte (NB), mantan Kepala Interpol Mabes Polri. Kasus penganiayaan itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, seperti disampaikan kepada pers pada Sabtu, 18 September 2021 lalu.

Menurut Brigjen Pol. Andi Rian, selain dianiaya wajah M. Kece pun dilumuri kotoran manusia oleh jenderal polisi bintang dua itu. Brigjen Andi belum bicara banyak mengenai penganiayaan itu. Kece sendiri sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait penganiayaan itu. Bareskrim Polri pun akan segera memeriksa NB. Pemeriksaan terhadap NB dilakukan untuk mengetahui motif penganiayaan yang dilakukannya. Dan dalam suratnya yang disampaikan pengacaranya, NB menyebut M. Kece menista agama, sehingga ia melakukan aksi main hakim sendiri itu.

Terkait dengan kasus heboh yang memalukan itu, aktivis HAM dan advokat senior yang juga Ketua Umum Partai Damai Sejahtera Pembaharuan (PSDP), Hendrik R.E. Assa, S.H., M.A., M.H. yang ditemui di kantornya di Jakarta, pada Senin 20 September 2021 menanggapinya. Menurut tokoh masyarakat Indonesia Timur ini, telah terjadi proses main hakim sendiri di dalam tahanan Bareskrim Polri yang dilakukan oleh seorang jenderal polisi, yang sama-sama sedang menjadi tahanan dengan orang yang dianiaya.

“Ini hal paling disayangkan dari seorang aparatur negara, dan ia pun sedang dalam status yang sama, yaitu tahanan Bareskrim. Tapi tindakannya sangat di luar batas, tidak manusiawi, lalu melumuri kotoran manusia ke orang yang dianiaya. Ini sangat di sayangkan,” tukasnya dan meminta agar Bareskrim Polri segera menindak tegas anggotanya itu.

Selain itu, dijelaskan Hendrik, tindakan penganiayaan atau apapun yang membuat orang lain menjadi obyek penderitanya, akan berhadapan dengan hukum, terlepas obyek itu pun sedang tersangkut hukum. “Semua orang di mata hukum sama, dan kami tidak berpihak kepada siapapun. Hanya apabila ada tindakan main hakim sendiri atau semena-mena terhadap orang lain, kami dengan tegas akan menyuarakan kebenaran. Siapapun yang mendapat perlakuan penganiayaan secara keji kita harus kita suarakan. Lagi pula jenderal Napoleon Bonaparte, kan, juga aparat penegak hukum yang sangat paham akan suatu tindakan yang melanggar aturan secara pidana. Kok, beliau malah memberi contoh main hakim sendiri, padahal beliau tahu dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh M. Kece sedang ditangani pihak kepolisian. Ngapain dia main hakim sendiri, biarkan aparat kepolisian mengusut dugaan pelanggaran tersebut,” tegas Hendrik yang Magister Hukum dan getol membela kaum tertindas itu.

Menurutnya, kalau sama-sama memiliki kasus hukum di Bareskrim Polri, dan keduanya sebagai tahanan, seharusnya saling menghargai dan menghormati kasus masing-masing hingga nanti putusan akan diterima. Akan tetapi tindakan yang mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia oleh Napoleon Bonaparte itu, katanya, perlu diberikan sanksi yang tegas hingga pemecatan sebagai anggota Polri. “Institusi Pak Napoleon, kan, polisi, jadi janganlah tercoreng akibat aksi individu yang dilakukannya. Kalau perlu diberikan sanksi hingga pemecatan dari Kepolisan RI. Jelas ini merugikan orang lain, terlepas dia mau membela agamanya, dan merasa geram dengan M. Kece atau apapun. Tapi yang menimbulkan kerugian di pihak lain itu dapat dipidanakan,“ tukas Hendrik, yang sering diminta berbagai media memberi opini hukum seputar kasus hukum.

Sekadar diketahui, Napoleon Bonaparte telah memberikan surat terbuka melalui pengacaranya Haposan Batubara, S.H. mengenai kegeramannya terhadap sikap M. Kece yang telah menghina agama yang dianutnya justru membuktikan dan mengakui tindakan penganiayaan itu benar-benar terjadi. GY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here