Advokat Senior dan Pejuang HAM Bicara Penganiayaan di Bareskrim Polri

66
Advokat senior Said Damanik, S.H., M.H. (kiri) bersama Pemimpin Umum Majalah NARWASTU Jonro I. Munthe, S.Sos (kanan).

Narwastu.id – Pengacara atau advokat senior yang satu ini, bukan sosok yang asing lagi di kalangan pengacara nasional. Ia selama ini dikenal tokoh senior di PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan hingga kini masih dipercaya sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan DPN PERADI pimpinan Prof. Otto Hasibuan, S.H. Said Damanik, S.H., M.H. adalah salah satu tokoh yang termasuk dalam “21 Tokoh Kristiani 2013 Pilihan Majalah NARWASTU.” Pada Jumat siang, 24 September 2021 Said mengajak Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi NARWASTU, Jonro I. Munthe, S.Sos, bersantap siang seusai ia berolahraga di sebuah rumah makan di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dan tempat makan ini adalah rumah makan favoritnya sejak dulu, dan sudah sejak tahun 2005 lalu ia mengajak Jonro bersantap siang di sini.

Jonro terakhir bertemu dengan aktivis HAM yang cerdas dan berani ini pada Desember 2020 lalu, saat Said bertandang ke kantor Majalah NARWASTU. Namun komunikasi mereka tetap lancar lewat telepon dan WA sekalipun tidak bertemu. Di tengah kesibukannya sebagai advokat ia masih sering diundang bicara oleh sejumlah media massa, organisasi, gereja dan kampus untuk bicara seputar hukum. Dan pendapatnya banyak menghiasi media massa serta ia aktif sebagai pengajar PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) PERADI di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia. Saat ditanya pendapatnya tentang kasus yang heboh di tahanan Bareskrim Polri baru-baru ini, Said Damanik menerangkan, ini kasus yang menyita perhatian publik dan memprihatinkan karena terjadi di tahanan Bareskrim Polri dan pelakunya Irjen Pol. Napolean Bonaparte (NB).

Menurut Said, kasus penganiayaan terhadap M. Kece oleh NB semakin menarik dicermati, karena NB pun sudah terbukti menerima suap dalam kasus korupsi Djoko Chandra dan lalu ia ditahan. Dan kala ia menganiaya tahanan yang menista agama, yakni M. Kece lalu ada indikasi wajah Kece dilumuri kotoran manusia, ini sungguh pelanggaran HAM berat. “Ini banyak hukum dilanggar, seperti Undang-Undang HAM, KUHP, Undang-Undang Kepolisian dan undang-undang lainnya. Dia jenderal polisi dan aparat hukum mestinya tak bisa melakukan penganiayaan terhadap tahanan lain. Ada adagium dalam hukum acara bahwa orang biasa saja berbuat salah, itu bisa dihukum, apalagi aparat hukum yang melanggar hukum bisa dihukum lebih berat,” ujar anggota jemaat GPIB Gloria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan mantan aktivis mahasiswa ini.

Said Damanik, S.H., M.H. (kiri) bersama Jonro I. Munthe, S.Sos (kanan).

Said menerangkan, Mabes Polri harus terbuka dan jujur dalam mengungkap kasus ini ke publik supaya kepercayaan masyarakat tak luntur pada kepolisian. Dan setiap tahap proses penyelidikan dan penyidikan di Bareskrim Polri terhadap M. Kace supaya diproses sesuai hukum pidana yang berlaku. Salah satu azas hukum kita adalah, semua orang sama di mata hukum. Dan diharapkan agar pihak yang pro dan kontra terhadap NB sebaiknya berdiam diri dulu, demikian juga yang pro dan kontra kepada M. Kace. Semoga persoalan ini bisa dilimpahkan ke Kejagung hingga P-21, dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri. “Sebab masalah ini sangat menyita perhatian publik dan perlu dijadikan prioritas,” ujar mantan aktivis FKKPI dan KNPI serta mantan Caleg DPR-RI ini.

Said Damanik juga mengimbau kepada tokoh-tokoh agama supaya terus membina dan mendidik umat dengan benar, adil dan proporsional dalam azas kita bernegara. “Bangsa kita ini sangat majemuk. Sehingga mari kita ciptakan kerukunan, kedamaian dan toleransi. Para elite politik juga perlu bersikap obyektif dan jernih melihat masalah di Bareskrim Polri. Dengan dalih membela kepercayaan atau agama, lalu menganiaya orang lain, itu tidak benar. Kita berdoa agar bangsa ini segera bisa keluar dari krisis ekonomi dan pandemi Covid-19 bisa segera berlalu. Kegiatan ibadah di gereja misalnya, dibuka saja asal dengan protokol kesehatan ketat agar jemaat bisa mendengar khotbah-khotbah yang meneguhkan iman jemaat,” ujar mantan Ketua Umum Keluarga Besar Damanik Se-Jabodetabek dan bekas Ketua Bidang Ideologi, Hukum dan HAM DPP PIKI (Persatuan Intelegensia Kriaten Indonesia) ini. GF

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here