Narwastu.id – Kembali dunia maya diguncang dengan video viral yang menayangkan Pasar Muamalah di Tanah Baru Depok, Jawa Barat, yang menggunakan mata uang Dirham dan Dinar sebagai alat tukar dalam jual belinya. Dirham merupakan mata uanga Uni Emirat Arab (AED). Video viral yang beredar di berbagai media sosial dengan berdurasi 12 menit lebih ini, menunjukkan bahwa Pasar Muamalah menjual beranekaragam makanan, baju, dan barang lainnya, seperti 6 buah roti dihargai 1 Dirham, dan sandal seharga 2 Dirham. Dan tampak salah satu penjual menunjukkan hasil jual beli berupa koin emas senilai 1 Dinar dan koin silver senilai 2 Dirham.
Aktivitas jual beli menggunakan uang asing tersebut ternyata memang kerap terjadi setiap dua minggu sekali, yakni pada Hari Minggu pukul 10.00 WIB hingga siang hari di depan sebuah ruko. Dan itu tidak mengantongi izin, seperti yang dikatakan lurah setempat di berbagai laman online. Hal ini pun menjadi perhatian berbagai kalangan pemerhati Indonesia yang memiliki jiwa nasionalis mengenai keberadaan mata uang asing yang digunakan di dalam sebuah negara kesatuan Indonesia yang berdaulat, dan memiliki undang-undang mengenai penggunaan mata uang di suatu negara.
Terkait dengan masalah itu, Ronny A. Lontoh, Wakil Ketua Umum DPP Partai Damai Sejahtera (PDS) melontarkan kegelisahannya mengenai pelanggaran yang dilakukan segelintir orang terhadap kedaulatan Indonesia yang sudah merdeka dan memiliki alat tukar yang sah, yaitu rupiah. “Ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di mana semua tertuang di dalam UUD 1945, mengenai kedaulatan negara, dan sudah ditentukan oleh UU No. 7 Tahun 2011 mengenai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dan ini harus dijalankan oleh semua warga negara Indonesia, bahkan WNA yang berada di Indonesia harus menukar mata uangnya ke dalam rupiah sebagai alat transaksi,” tegas Ronny Lontoh.
Ronny Lontoh menyayangkan kejadian di Pasar Muamalah ini, dan pemerintah setempat seperti kecolongan dengan hal yang merugikan bangsa ini. “Kita tidak boleh diam saja dengan perilaku jual beli menyimpang ini. Kalau di Indonesia, iya, alat tukarnya Rupiah, kalau mau Dirham atau Dinar silakan lakukan di negara yang bermata uang tersebut di Uni Emirat Arab,” pungkasnya. Menurutnya lagi, “Pemerintah daerah setempat dan aparatur negara harus menindak kalau ini merupakan pelanggaran, jangan ada pembiaran, nanti meresahkan semua wilayah NKRI. Karena kita tahu Indonesia juga bersebelahan dengan negara lain, dapat saja menimbulkan hal serupa di wilayah perbatasan lainnya.”
Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia, disebutkan pada Pasal 2: (1) Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah, (2) Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam, (3) Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan dengan Rp. Jelas, tegas dan sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, bahwa di luar mata uang Rupiah merupakan pelanggaran yang perlu diberikan sanksi tegas untuk oknum yang melanggarnya seperti yang tertuang dalam Ketentuan Pidana di UU Nomor 7 Tahun 2011 pada Pasal 33 mengenai sanksi apabila tidak menggunakan rupiah di dalam transaksinya, yaitu pidana kurungan 1(satu) tahun atau Denda Pidana Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah). “Semoga aparatur negara yang berwenang menindak tegas hal ini dan tidak akan terjadi lagi di seluruh wilayah nusantara kita,” ujar Ronny Lontoh mengakhir pembicaraan melalui sambungan telepon saat dikonfirmasi. NG