Narwastu.id – Seperti tahun-tahun yang lalu, pada akhir tahun 2019 ini kembali Majalah NARWASTU menampilkan 21 tokoh Kristiani yang beberapa tahun ini menghiasi pemberitaan di majalah yang kita cintai ini. Ke-21 figur ini ada yang berlatar belakang pimpinan organisasi, pendeta, advokat, politisi, profesional, pengusaha dan aktivis gereja. Mereka kami nilai sosok yang mampu menginspirasi, mampu memotivasi, peduli pada persoalan gereja dan masyarakat serta Pancasilais. Bahkan, tokoh-tokoh yang dipublikasikan ini ada pula yang dikenal punya ide-ide atau pemikiran-pemikiran yang kontroversial, inovatif dan mencerahkan serta tak jarang menjadi pembicaraan publik atau jemaat.
Dengan kata lain, seperti yang sudah digariskan Tim Redaksi NARWASTU sejak dulu, tokoh yang bersangkutan mesti pernah tampil di majalah ini atau dikenal sosok “pembuat berita” atas kiprah atau pelayanannya. Tentunya pembuat berita yang positif. Ke-21 tokoh ini kami seleksi dari sekitar 100 figur yang pernah dipublikasikan majalah ini. Dan tokoh-tokoh tersebut kami bahas atau diskusikan lebih dahulu dengan sebuah tim kecil di NARWASTU, dan sejumlah penasihat majalah ini pun ada yang kami mintai pendapatnya tentang seseorang figur sebelum kami angkat.
Sejak medio 2019 lalu, tokoh-tokoh yang akan diangkat sudah kami seleksi, dan beberapa rekan wartawan Kristiani dan tokoh Kristiani ada pula yang kami mintai pendapatnya tentang tokoh yang akan diangkat. Ke-21 tokoh ini memang bukan sosok yang sempurna alias tetap manusia biasa, namun mereka kami nilai figur yang ikut mencerahkan, berjiwa pelayan, Pancasilais, ikut membangun peradaban di tengah masyarakat. Sehingga mereka layak diapresiasi atau diangkat di media ini. Penghargaan ini pun adalah hadiah Natal terindah dari Majalah NARWASTU buat ke-21 tokoh ini, dan ini pula apresiasi kami sebagai insan media kepada mereka. Dan kiranya penghargaan ini bisa memotivasi publik untuk terus berbuat sesuatu yang bermanfaat dan menginspirasi bagi banyak orang di negeri ini.
Ke-21 figur yang termasuk dalam tokoh pilihan Majalah NARWASTU pada 2019 ini, yakni Herman Yosef Loli Wutun (Mantan Anggota MPR-RI dari NTT dan tokoh koperasi), Grace Natalie Louisa (Ketua Umum PSI), Sugeng Teguh Santoso, S.H. (Advokat senior), Pdt. Dr. Tuhoni Telaumbanua, M.Si (Rohaniwan), Susana Suryani Sarumaha (Aktivis perempuan Katolik), Dr. Ir. Asye Berti Saulina Siregar, M.A. (Produser film), Ida Tobing boru Simbolon, S.Sos (Aktivis gereja), Ani Natalia Pinem (Humas di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI), dan Pdt. Oniwati Ida Turnip, S.Th (Aktivis gereja).
Lalu, Ronald Simanjuntak, S.H., M.H. (Advokat senior), Fredrik J. Pinakunary, S.H. S.E. (Advokat dan rohaniwan), Mangasi Sihombing (Mantan Duta Besar dan mantan Caleg PSI), David M. Lumban Tobing, S.H., M.Kn (Pengacara), Ir. Lintong Manurung, M.M. (Cendekiawan senior), Kamillus Elu, S.H. (Advokat), August H. Pasaribu, S.H., M.H. (Anggota DPRD DKI Jakarta), Dr. Lasmaida Gultom, S.E., MBA (Profesional), Pdt. Dr. Douglas Manurung, MBA, M.Si (Profesional dan rohaniwan), Eloy Zalukhu (Motivator), Stevano Margianto (Jurnalis Kristiani), dan Yosua Tampubolon, S.H., M.A. (Advokat dan aktivis gereja).
Advokat Cerdas, Berintegritas dan Mantan Calon Pimpinan KPK
Fredrik J. Pinakunary, S.H., S.E. lewat kantor hukumnya kini berkonsentrasi dan terspesialisasi dalam bidang penyelesaian sengketa di bidang sipil dan komersial, kriminal, administratif, persaingan usaha, arbitrase dan penyelesaian sengketa alternatif. “Kami juga menyediakan layanan hukum di perusahaan umum,” ujar Fredrik J. Pinakunary. Pria kelahiran Sorong, Papua Barat, 14 Februari 1971 yang memiliki premis dalam hidupnya, di mana hukum memberikan hak, hukum juga memberikan solusi untuk memulihkan (where the law gives right, it gives a remedy to recover). Saat mendirikan firma hukum, ia memulai dengan memusatkan praktiknya di bidang penyelesaian perselisihan sengketa dan komersial, pengadilan pidana, administratif, industri, persaingan, Mahkamah Konstitusi, arbitrasi dan penyelesaian sengketa alternatif.
Fredrik lulus dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, tahun 1991-1995 dan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Dr. Sutomo, tahun yang sama. Kedua kampus itu berlokasi di kota Surabaya, Jawa Timur. Selain dirinya, ia merekrut dan mengajak pengacara muda dan berbakat bergabung di kantornya; Gerald Saratoga Sarayar, Joice J. Siagian, Yunilla Nurhalim, Satrio Sapto Nugroho dan Tasha Kartika Larasati.
Dan cukup banyak perkara yang telah ditanganinya, sejak mendirikan kantor pengacara dari tahun 2008 hingga 2018, seperti mewakili PT. Air Asia Indonesia dalam kasus perdata dengan gugatan terkait dengan kecelakaan pesawat QZ8501 di Pengadilan Negeri Surabaya dan Sidoarjo (2015). Lalu, menangani perkara Perusahaan Motor Image Pte. Ltd dalam beberapa kasus perdata terkait dengan klaim penyitaan atas lebih dari 200 mobil Subaru yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan Bea Cukai Indonesia (2014-2015).
Kantor hukumnya juga mewakili PT. Mandala Airlines dalam gugatan hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehubungan dengan gugatan yang diajukan para ahli waris insiden Mandala Air di Medan (2009). Termasuk menangani perkara jatuhnya Pesawat Trigana Air Service (TAS) berpenumpang lima puluh enam orang di Oksibil Papua, tahun 2015. Suami dari Regina Sinuraya, dan ayah dari Daniel Fega Pinakunary (23), Febe Sarah Pinakunary (19), George Fredrik Pinakunary (16) dan Victoria Jolie Pinakunary (11) ini, selalu menekankan pada keluarganya agar apa yang dikerjakan untuk kemuliaan Tuhan. “Kita harus sadar bahwa apa yang kita lakukan itu untuk Tuhan, sebagai ibadah sejati,” tukas Wakil Gembala di Gereja Cibubur City Blessing, yang baru-baru ini ikut sebagai calon pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), namun ia belum lolos saat mengikuti seleksi. Sebagai pengacara, ia kerap diundang menjadi nara sumber. Salah satunya, diskusi yang diadakan Pusat Pendidikan Demokrasi/P2D dengan topik aspek legal aliran lumpur Lapindo di Sidorarjo, Jawa Timur.
Sebelum mendirikan kantor sendiri, Fredrik adalah pengacara di Kantor Hukum Lubis Santosa & Maulana Law Office, yang didirikan Todung Mulya Lubis pada Maret 2000 sampai Januari 2008. Sebelumnya ia bergabung di LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta pada saat Dr. Luhut Pangaribuan, S.H., L.LM menjabat sebagai Ketua LBH Jakarta. Dan pada Februari 2008 ia membuka kantor sendiri.
Beberapa kantor hukum terkemuka yang bekerja sama atau memberikan referensi kepada Fredrik J. Pinakunary Law Offices sejak Februari 2008, di antaranya: Kennedys, London. Kennedys, Singapore, Herbert Smith Freehills, Singapore. Clifford Chance, London. Dewey and LeBoeuf, United States of America, Locke Lord Bissel & Liddel, United States of America Clyde and Co, Singapore, Holman Fenwick Willan, Singapore, Allens Linklaters, Australia. Waterson Hicks, England. Jones Day, Singapore, Jones Day, Singapore, Yoon & Yang LLC; Korea, Mochtar Karuwin Komar, Indonesia, Widyawan & Partners, Indonesia, Bahar & Partners, Indonesia, Hiswara Bunjamin Tanjung, Indonesia, Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono, Indonesia.
Ia pun pernah diundang oleh Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan/Leip untuk membagikan pengalaman-pengalamannya berkaitan dengan penyusunan Kode Etik Peradilan Indonesia. Sejak awal karier hingga pendirian Fredrik J. Pinakunary Law Offices, Fredrik telah menangani berbagai masalah litigasi yang kompleks dan sulit, baik yang dihadapi oleh perusahaan berskala nasional maupun internasional.
Insiden Lion Air JT-610 yang beberapa waktu lalu jatuh di perairan Laut Karawang, Jawa Barat, menewaskan seluruh penumpangnya. Oleh Basarnas dan tim terpadu cepat bergerak mencari titik jatuhnya pesawat. Oleh karena kesigapan pihak Basarnas akhirnya bisa menemukan titik jatuhnya pesawat dan menemukan para korban. Hingga tanggal 10 November 2018 lalu, pihak Basarnas mengumumkan telah menghentikan pencarian. Tentu, diberhentikannya pencarian bukan berarti perkaranya sudah selesai. Sebagai salah satu pengacara yang berpengalaman menangani masalah-masalah insiden pesawat terbang, Fredrik menjelaskan salah satu yang harus segera diselesaikan adalah masalah ganti kerugian.
“Betul nyawa penumpang Lion Air JT-610 tidak dapat digantikan atau dihitung dengan nilai uang, namun negara memberi kewajiban kepada maskapai penerbangan untuk bertanggung jawab mengganti rugi,” ujarnya. Bahkan, katanya, tanpa menggugat pun ahli waris korban wajib mendapat ganti rugi. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Jumlah ganti rugi kepada ahli waris korban meninggal dunia adalah satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah,” jelasnya.
Fredrik pun menyebut, bagasi juga diganti rugi. “Ahli waris mendapatkan ganti rugi untuk bagasi. Bagasi yang hilang akan diganti dua ratus ribu rupiah per kilo gram. Atau maksimal empat juta rupiah per korban,” jelas Ketua Umum Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI) ini. Ditanya, terkait masalah hasil investigasi yang tak semuanya dibuka pada publik, Fredrik menjelaskan, hasil investigasi KNKT ada bersifat rahasia dan ada yang terbuka untuk publik. “Ada hal-hal yang berkaitan dengan kondisi kesehatan dan pribadi korban kecelakaan yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik. Dan yang terbuka untuk publik dapat diakses oleh setiap orang melalui website Kementerian Perhubungan,” jelasnya. “Hasil investigasi KNKT bukan untuk dijadikan alat bukti di pengadilan, tapi dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama di kemudian hari,” katanya. FD