Narwastu.id – Pada Kamis, 5 November 2020 ini, Majalah NARWASTU mengikuti jumpa pers yang diadakan terbatas oleh DPP Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945, mengenai keberadaan partai berbasis Kristiani itu. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Plt. Ketua Umum Parkindo 1945, Yesri Tandiseru yang didampingi Vera Tio Rajagukguk, S.Sos, M.Th (Penasihat politik Yesri Tandiseru) kepada pers, disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat. Pertama, Parkindo 1945 telah melaksanakan Rapat Pleno DPP pada 29 Oktober 2020 yang disetujui oleh 17 orang pengurus DPP yang masih ada dan yang namanya terdaftar dalam SK Kemenkumham Nomor M.HH-52 AH.11.01 Tahun 2008 yang ditandatangani langsung oleh Menkumham Andi Matalatta.
Kedua, 17 Pengurus DPP setuju bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua Umum an. alm. Radjakarina Brahmana dan jabatan Sekretaris Jenderal an. alm. Arnold L.Wuon yang telah meninggal dunia beberapa tahun silam, maka dipandang perlu untuk segera mengangkat dan menetapkan secara aklamasi Yesri Tandiseru sebagai Plt. Ketua Umum dan Charles Sirait sebagai Plt. Sekjen dengan SK Nomor 01/SK/DPP/2006-2011/X/2020.
Ketiga, bahwa Yesri Tandiseru dipandang sangat cocok sebagai Plt. Ketua Umum Parkindo 1945 dikarenakan selain sebagai isteri almarhum ketua umum Radjakarina Brahmana yang sudah berjuang sejak lama bersama-sama almarhum suami untuk mendapatkan badan hukum dari Kemenkumham, namun beliau juga sebagai salah satu Ketua DPP Parkindo 1945, yang namanya terdaftar dalam SK Kemenkumham pada pengurus DPP Parkindo 1945 periode 2006-2011. Demikian juga Plt. Sekjen Charles Sirait diangkat dikarenakan namanya terdaftar pada SK sebagai wakil sekjen.
Keempat, pimpinan Rapat Pleno DPP Parkindo 1945, Dr. Arnold Tindas menyatakan sejak dulu Parkindo 1945 hanya mengenal Plt. Ketua Umum dan Plt. Sekjen bilamana pejabat tersebut berhalangan tetap. Tugas utama Plt. Ketua Umum adalah menyelenggarakan Kongres Luar biasa, yaitu untuk memilih ketua umum dan sekjen yang baru sekaligus menyusun struktur personalia DPP. Kelima, sejarah Parkindo 1945 tidak mengenal istilah caretaker dalam AD/ART Partai. Keenam, sampai hari ini Pemerintah, yaitu Kemenkumham hanya mengakui kepengurusan yang sah dan terdaftar adalah berdasar pada SK Kemenkumham Nomor M.HH-52 AH .11,01 Tahun 2008, demikian menurut keterangan Ka.Staf Subdit Parpol Kemenkumham, Tjasdirin, dan mengatakan, bahwa surat tanggal 7 September 2016 yang dikeluarkan oleh Direktur Tata Negara, T.B. Sitepu terhadap pengangkatan caretaker tidak sah dan tidak berlaku lagi.
Disampaikan juga, adapun surat caretaker yang dikeluarkan T.B. Sitepu sebagai Direktur Tata Negara Kemenkumham pada 7 September 2016 yang mengangkat caretaker ketua umum dan caretaker sekjen patut diduga sebuah kekeliruan secara AD/ART Parkindo 1945 maupun UU Parpol No. 2 Tahun 2011, dan Pemerintah tidak akan pernah campur tangan ataupun intervensi urusan pengangkatan jabatan ketua umum dan sekjen dari partai politik, karena urusan internal parpol diselesaikan secara internal melalui payung hukum AD/ART Partai.
Menurut Yesri Tandiseru, sangat ironis bila benar bahwa Direktur Tata Negara Kemenkumham mengintervensi pengangkatan ketua umum parpol. Lazimnya ketua umum dipilih melalui kongres dan setelah selesai disusun struktur personalia kepengurusan DPP. Kemudian diserahkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan SK kepengurusan yang sah dan terbaru yang ditandatangani oleh Menteri, bukan Direktur Tata Negara.
“Lha, ini kan, terbalik. Kepengurusan disusun tanpa melalui kongres tapi ditunjuk Direktur Tata Negara Kemenkumham,” tegas Vera Rajagukguk, perempuan Batak dan aktivis ELHAM ini. Yesri Tandiseru menambahkan, kalau ada caretaker Ketua Umum dan Sekjen Parkindo 1945 sekarang, itu tidak sah. “Dan dari luar tidak dapat diangkat dan tidak memenuhi syarat sebagai Ketua Umum caretaker DPP Parkindo 1945,” ujar Yesri Tandiseru. CFJ