DPR-RI Didesak Para Aktivis untuk Prioritaskan RUU PRT

73
Diskusi secara virtual bersama Biro Perempuan dan Anak PGI.

Narwastu.id – Tercatat 16 tahun lamanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) menemui jalan buntu di parlemen. Terbaru, RUU ini telah disetujui di tingkat Badan Legislatif (Baleg), tetapi nyatanya tidak menjadi agenda pembahasan di rapat Paripurna DPR pada Juli 2020 lalu. Akibatnya, RUU PPRT bersama 15 RUU lainnya tidak masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Seperti diketahui sebelumnya, sehubungan Pandemi Covid-19, DPR melakukan evaluasi atas Prolegnas 2020 yang telah disetujui sebelumnya.

Hal tersebut melatarbelakangi Focus Grup Discussion (FGD) yang dilaksanakan secara virtual oleh Biro Perempuan dan Anak (BPA) PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia), pada Selasa, 15 September 2020 lalu. Sejumlah narasumber mewakili PGI, JLA PRT, ILO dan anggota Baleg DPR RI dari Parta NasDem, menjadi pemantik dalam FGD ini. Pada kesempatan itu, Ketua Umum PGI, Pdt. Gomar Gultom, M.Th dalam paparannya mengungkapkan, manusia apapun status sosial dan pekerjaannya adalah sama dan segambar dengan Allah. Itu sebabnya, meski ia bekerja sebagai PRT perlu dipandang juga sebagai manusia yang punya hak yang sama seperti pekerja lainnya. “Sikap PGI dalam hal ini tetap mendorong gereja-gereja untuk turut mendukung RUU disahkan menjadi undang-undang sekaligus mempraktikkan dalam keseharian untuk memberlakukan sesama, khususnya PRT sebagai manusia seperti pekerja lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Ari Ujianto  menginformasikan, jumlah PRT terus bertambah dan kebanyakan perempuan, yang rentan akan tindak kekerasan dan upah yang kecil. “RUU ini perlu segera disahkan sebagai UU yang di antaranya mengatur masalah kerentanan dan upah yang rendah tadi. Semua pihak perlu ikut mendorong RUU ini jadi undang-undang (UU). Kami terus menerus mengkampanyekan dan mengadvokasi semua pihak khususnya DPR agar segera disahkan menjadi UU,” katanya.

Hal senada disampaikan Irham Saifuddin dari ILO. Menurutnya, semua pihak perlu mendorong agar RUU ini segara disahkan. “Dampaknya sangat besar juga bagi negara-negara di luar Indonesia. Apalagi Indonesia juga sudah meratifikasi aturan yang telah ada sebelum RUU ini digodok,” tukasnya.

Sementara itu, anggota Baleg DPR-RI dari Partai NasDem, Willy Aditya menjelaskan, RUU ini telah dibahas dalam Baleg dan pimpinan DPR. Namun, dirinya tidak mengetahui mengapa tidak sampai dibawa ke paripurna. “Saya meminta teman-teman dari Jaringan Masyarakat Sipil membantu kami untuk bersuara lebih keras, sementara saya terus melobi pimpinan dan anggota dewan lainnya, agar dalam Sidang Paripurna pada 8 Oktober 2020 RUU ini menjadi pembahasan,” katanya.

FGD yang dilaksanakan via zooming ini, diikuti oleh peserta dari berbagai lembaga, yang mendukung upaya pengesahan segera RUU PRT ini. Seperti yang disampaikan oleh Theresia Winarni dari Komnas Perempuan. Menurutnya, Komnas Perempuan sudah mendekati semua pihak, termasuk PDIP untuk membicarakan hal ini.

“Kami sudah dua kali dijanjikan bertemu tapi belum pernah terlaksana. Entah  apa alasannya sampai dua janji itu tidak terjadi,” ujarnya. Pada kesempatan itu, peserta juga mendorong semua pihak, terkhusus lembaga keagamaan seperti PGI, untuk membantu melakukan lobi ke fraksi-fraksi yang ada di DPR-RI, agar RUU PRT ini dibawa dalam sidang paripurna untuk disahkan. “Kami sangat mengapresiasi PGI yang menginisiasi acara ini,” ujar Irham Saifuddin. DF

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here