Aktivis Masyarakat Peduli Hukum dan Media Massa, Lukas Kacaribu, S.Sos, M.H. Dukung Pemerintah Tolak Uji Materi UU No. 32 Tahun 2002 Mengenai Penyiaran

130
Lukas Kacaribu, S.Sos, M.H.

Narwastu.id – Gugatan yang dilayangkan PT. Rajawali Citra Indonesia (RCTI) dan PT. Visi Citra Mulia (iNews TV) belakangan memunculkan berbagai opini publik yang berkembang di tengah masyarakat luas. Terutama yang merasa terganggu akan Permohonan Pengajuan Uji Materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dialamatkan pada Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Sebelumnya Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan  Informatika (PPI Kemenkominfo), berpendapat, jika gugatan uji materi RCTI dan iNews dikabulkan, siaran langsung di media sosial (Medsos) seperti YouTube dan Face Book wajib mengantongi izin siar.

Menurut Ditjen PPI Kemenkominfo, yang wajib mengantongi izin siar adalah perusahaan bukan individu, karena produk yang dikeluarkan Ditjen PPI pun banyak yang OTP (Over The Top) yang nantinya akan terkena dampak juga bila permohonan dikabulkan. Pemohon dalam hal ini RCTI dan iNews menggugat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 1 Angka 2: Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Menurut pemohon, pasal ini menimbulkan perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet, seperti YouTube, Face Book dan Netflix. Dalam pasal 1 angka 2 tersebut hanya mengatur penyiaran konvensional dan bukan penyiaran yang terbaru, yaitu internet.

Menghadapi hal ini Pemerintah melalui PPI Kemkominfo memohon kepada MK untuk tidak mengabulkan apa yang diajukan oleh pihak RCTI dan iNews, karena ini akan menghambat produk layanan OTP mereka dan dunia internet di Indonesia. Sejurus dengan hal ini, aktivis Masyarakat Peduli Hukum dan Media Massa, Lukas Kacaribu, S.Sos, M.H. menyayangkan permohonan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dilayangkan RCTI dan iNews kepada MK.

Lukas menilai, pergeseran komunikasi dan informatika di Indonesia ini sedang berlangsung dengan pesat melalui internet, di mana saat ini dunia internet menjadi kebutuhan pokok bagi para pelajar, karyawan swasta dan negeri, pebisnis UMKM, pengusaha nasional dan dunia, dan seluruh masyarakat yang sedang menjalankan kehidupan new normal dari rumah sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

“Saya rasa siaran langsung yang dilakukan sebuah perusahaan dan individu itu berbeda karakteristik, dan internet sekarang sedang mengalami puncak penggunaan yang sangat dibutuhkan era sekarang ini mengingat semua lini bisnis pun mengalami hal serupa, seperti ojek pangkalan yang digantikan ojek online. Juga sistem pembayaran konvensional menggunakan uang kertas, beralih menjadi menggunakan uang virtual, di mana semua  hanya tinggal ditempelkan. Perusahaan pesawat telepon genggam merek Nokia harus tutup pabrik akibat kekuatan Blacberry yang hampir mendominasi semua seluler dunia, lalu Blackberry pun harus tutup pabrik digeser dengan berbagai seluler yang memiliki system Android dan IOS yang memiliki fitur lebih masa depan,” ujar Batak Karo ini.

Menurutnya lagi, “Apabila permohonan ini dikabulkan, maka dunia kebebasan media massa dan internet akan terbelenggu oleh sebuah kekuasaan oligarki untuk memenangkan perusahaannya di seluruh bisnis yang dimilikinya.” Mengingat semua penyiaran yang dilakukan dalam platform di Indonesia, seperti YouTube live, Face Book Live, Instagram TV sudah memiliki undang-undangnya sendiri, yaitu UU ITE dan UU Telekomunikasi di mana semua kegiatan dalam media sosial di internet telah diatur melalui hukum yang berlaku  di wilayah Indonesia.

Perusahaan besar yang dulunya sudah berkembang pesat dan tanpa ada gangguan melenggang menjalankan bisnisnya dapat tumbang dengan sekali hantaman di dunia internet yang sudah ada dalam genggaman masyarakat. Perubahan ini memang tidak dapat diterima sebagian pengusaha dan perusahaan besar yang selama ini sudah bersusah payah menjalankan bisnisnya, seperti media-media saat ini dalam hal penyiaran tayangan dan berita. Karena dengan mudahnya setiap orang dapat menyiarkan secara langsung apapun yang dapat ditangkap oleh kamera dari telepon seluler yang dimiiki, tanpa dikenakan sanksi apapun apabila terjadi pelanggaran.

Akan tetapi, bagi masyarakat lainnya yang memang menggunakan penyiaran langsung melalui YouTube live, Face Book live, dan Instagram TV dengan peraturan yang benar akan merasa didiskriminasi oleh segelintir pengusaha yang menginginkan Undang-Undang Penyiaran diujimateri kembali di MK untuk tujuan mengembalikan kejayaan usahanya di dunia penyiaran.

“Sebagai aktivis Masyarakat Peduli Hukum dan Media Massa saya menentang untuk Uji Materi UU Nomor 32 Tahun 2002, untuk dikabulkan karena akan menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat yang saat ini masih dibebani dengan permasalahan pandemi corona yang belum terlihat ujungnya,” tutup Lukas Kacaribu. Dan ia optimis permohonan itu ditolak MK. Sedangkan Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik, seperti di detik.com menerangkan, uji materi ini dilakukan guna mendorong kesetaraan dan tanggung jawab konstitusional. GH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here