Narwastu.id – Bahwa negara Republik Indonesia ini adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, oleh karena itu setiap orang tanpa membedakan keyakinan, agama, suku, bangsa, golongan dan kedudukannya wajib tunduk serta menjunjung tinggi hukum demi tegaknya keadilan, kebenaran bagi setiap orang guna melindungi dan mempertahankan hak-hak asasi manusia yang sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Dalam era reformasi hingga saat ini sungguh banyak permasalahan hukum yang sedang dan akan ditangani oleh aparat penegak hukum, hal ini merupakan konsekuensi dari keinginan masyarakat yang ingin tegaknya supremasi hukum. Di sisi lain ternyata masyarakat saat ini masih banyak yang kurang memahami, dan/atau melaksanakan supremasi hukum yang digalakkan, hal ini dapat dilihat daribanyaknya tindakan “main hakim sendiri” (eigenrichting) terhadap para pelaku yang diduga melakukan kejahatan dan terhadap hal-hal yang tidak memuaskan pelaku tindakkan main hakim sendiri.
Fenomena main hakim sendiri semakin hari makin meningkat, bahkan akhir-akhir ini tindakan main hakim sendiri tidak lagi hanya terjadi dikalangan masyarakat di pasar-pasar dan terminal sebagaimana yang terjadi pada beberapa tahun lalu, tetapi saat ini telah merambah di kalangan elite dimana ada kalangan intelektual atau elite politik yang dalam mencapai tujuan politiknya dengan sengaja mengeluarkan statement/pernyataan yang memvonis seseorang yang menjadi rivalnya dalam dunia politik dan hendak mengerahkan massa untuk mencapai tujuan politiknya dengan menapikan proses hukum.
Apabila tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat tidak ditanggulangi atau dihentikan bahkan dicegah dengan penegakkan hukum oleh aparat penegak hukum, maka hal tersebut akan menjadi kebiasaan buruk dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Fenomena (tindakan main hakim sendiri) tersebut selain meresahkan, juga dapat mencoreng nama baik negara Indonesia di mata dunia internasional karena sejak dahulu negara Indonesia dikenal sebagai negara hukum dan negara yang cinta damai, sehingga apabila tindakan main hakim sendiri tersebut terus dibiarkan dapat berpotensi terjadinya pemerosotan moral bahkan dapat menimbulkan disintegrasi/perpecahan bangsa, gejala ini sangat berbahaya bila tidak segera diantisipasi.
Adapun penanggulangan gejala tindakan main hakim sendiri tersebut membutuhkan peran semua elemen bangsa yakni aparat penegak hukum, tokoh agama, pakar sosiologi dan kriminolog. Di mana salah satu solusi yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat (sosialisasi) tentang asas hukum yang berlaku dan diterapkan dan harus diterapkan di Indonesia yaitu asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) serta asas persamaan dimuka hukum (equality before the law).
Di dalam konsideran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada huruf a, yang berbunyi “Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan…” Dari bunyi kalimat di atas dapat kita mengerti bahwa Negara Republik Indonesia adalah “negara hukum” yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, negara menjamin setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, setiap warga negara “tanpa kecuali” wajib menjunjung tinggi hukum.
Maka di dalam kehidupan bernegara, negara kita menganut azas legalitas yang berlandaskan undang-undang dan supremasi hukum, oleh karenanya berdasarkan prinsip dasar tersebut, maka aparat penegak hukum maupun masyarakat tidak dibenarkan bertindak di luar hukum, bertindak sewenang-wenang (melakukan tindakan main hakim sendiri). Dalam kedudukannya sebagai warga negara Indonesia yang sama derajat dihadapan hukum, maka masyarakat mempunyai perlindungan yang sama dihadapan hukum, dan harus mendapatkan perlakuan keadilan yang sama dihadapan hukum. Dari prinsip dasar tersebut di atas, maka jelas setiap permasalahan di dalam masyarakat yang terkait dengan hukum harus diselesaikan secara hukum atau berdasarkan hukum yang berlaku.
* Penulis adalah advokat/pengacara senior, salah satu Penasihat Majalah NARWASTU dan pengurus Forum Komunikasi Tokoh-tokoh Kristiani Pilihan Majalah NARWASTU (FORKOM NARWASTU).