KERMAHUDATARA Adakan Seminar Hukum Adat Nusantara

33
Narwastu.id-Sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan optimalisasi atas pengaturan serta eksistensi masyarakat hukum adat, seringkali dikesampingkan oleh berbagai lapisan masyarakat dan pemerintah. Dalam hal pembentukan peraturan dan kebijakan, masyarakat hukum adat menjadi pilihan kesekian untuk dijadikan bahan pertimbangan atas suatu perencanaan peraturan perundang-undangan. Dalam upaya menguatkan, menumbuhkan, dan meningkatkan kesadaran serta kepedulian terhadap eksistensi hukum adat bagi masyarakat di seluruh nusantara, DPN Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (KERMAHUDATARA) mengadakan seminar nasional dengan tema “Kebudayaan dan Adat Betawi Pasca DKI Menjadi DKJ.” Seminar ini diselenggarakan pada Jumat, 5 Juli 2024 di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat.
Seminar ini bertujuan untuk berbagi ilmu, ide, gagasan, hingga pengalaman yang implementatif dalam rangka menjamin kelestarian budaya masyarakat adat di berbagai daerah, terkhusus di Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan seminar ini juga dihadiri sekitar 100 orang peserta, yang terdiri dari pemuka adat, cendekiawan, tokoh lintas agama, masyarakat lokal, lembaga adat, juga pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Narasumber yang hadir pada acara seminar kali ini adalah Dr. H.P. Panggabean, S.H. M.S., (Ketua Umum DPN KERMAHUDATARA), Dr. Nelson Simanjuntak, S.H. M.Si. (Cendekiawan), Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.H., Risa Tioria Marlini Purba, S.Kom., Angga Van Kesumpak dan Brigjen TNI (Purn.) Junias M.L. Tobing, M.Sc. (Pakar pertahanan dan keamanan serta mantan Kepala Pusat Kajian Strategi TNI).
Dalam wawancara dengan Majalah NARWASTU, Dr. H.P. Panggabean yang juga mantan Hakim Agung MA RI, menegaskan, melalui seminar ini diharapkan para peserta seminar dapat memahami, menyadari, dan mendukung pembentukan Lembaga Adat Desa. “Fungsi Lembaga Adat Desa sebagai mitra kerja Pemerintahan Desa, yaitu membuat peraturan pokok-pokok hukum adat desa, pokok-pokok acara adat desa, membuat RKJP-RKJM tahun, dan mengawasi pembangun proyek desa,” ujar Dr. H.P. Panggabean yang juga Ketua Umum DPP Kerukunan Masyarakat Batak (KERABAT). Selain itu, Dr. Nelson Simanjuntak yang juga Ketua Panitia Seminar Nasional dan mantan pejabat di Kemendagri mengatakan, perubahan status Jakarta dari ibukota menjadi Daerah Khusus Jakarta merupakan perubahan yang normatif sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 perubahan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2022.

Suasana acara seminar DPN KERMAHUDATARA di Gedung Joang, Jakarta.

Sementara sekretaris panitia seminar ini, Dr. Jose Silitonga, S.H., M.A. M.Pd. yang juga advokat senior dan Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menuturkan, seminar ini bertujuan untuk membangkitkan semua hukum adat. “Dengan adanya pertemuan ini membangkitkan lagi semangat desa agar nanti yang dicita-citakan oleh KERMAHUDATARA, bagaimana Lembaga Adat Desa itu mempunyai fungsi untuk ikut serta dalam membangun pemerintahan, tidak menjadi objek tetapi menjadi subjek,” ungkap Jose Silitonga yang merupakan doktor ilmu pemerintahan dari IPDN Bandung kepada Majalah NARWASTU. TK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here