Kebebasan Pers Mesti Bertanggung Jawab

* Oleh: Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom

36
Narwastu.id-Komunikasi tidak terlepas dari adanya elemen yang lengkap ada komunikator, pesan, media, Komunikan dan umpan balik. Mengkaji ulang, sama halnya seorang pemburu berita pasti akan menggali informasi yang sangat mendalam, sehingga pesan komunikasi tersebut bisa tersampaikan dengan baik. Pesan disampaikan bersifat umum terbuka, dan ini adalah salah satu dari komunikasi massa. Artinya komunikasi massa itu ditujukan untuk semua orang, dan tidak ditujukan untuk sekelompok orang tertentu dan bersifat umum. Pesan dapat berupa fakta, peristiwa atau opini. Namun tidak semua fakta dan peristiwa yang terjadi di sekeliling kita dapat dimuat dalam media massa. Pesan itu yang penting menarik dan memenuhi kriteria.
Ciri yang menjadi keunikan dari komunikasi lainnya, ada kelemahannya adalah komunikasinya melalui media massa, maka tidak saling kontak langsung antara penyaji berita, istilahnya komunikator dan pembaca atau disebut sebagai Komunikan. Lalu bagaimana menguak pesan yang menghasilkan  jawaban yang sedikit dapat menjadi pesan yang penting. Sementara ada pasal yang mengatur isi konten produk jurnalistik, antara lain melarang penayangan jurnalistik investigatif. Tugas seorang jurnalis memainkan perannya, jika dilihat dari sudut pandang yang positif tentu ini akan menghasilkan pesan yang bisa menguak atau membongkar rahasia di balik penasaran orang lain terhadap suatu cerita. Baik itu sosial, politik, ekonomi, budaya bahkan pribadi seseorang.
Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom

Kebutuhan aktual pada dasarnya dipuaskan oleh media yang disebut media gratifications. Ada berbagai kepuasan media, yaitu: cognition (kognisi/pengetahuan), diversion (hiburan), sosial utility (kepentingan sosial) dan withdrawal (pelarian).

Dan melihat maraknya pro dan kontra, tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat sesungguhnya menggunakan media ingin mengamati lebih jauh tentang apa yang sedang pemerintah kerjakan. Ingin memahami dan rasa ingin tahu apa yang terjadi sama dunia, apa yang ingin mengetahui apa yang sedang dilakukan oleh pemimpin partai saat ini. Serta rasa ingin tahu tentang dunia hiburan saat ini, baik tayangannya dan lainnya.
Proses revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menuai protes dari kalangan masyarakat sipil. Pasalnya, penyusunan draf RUU Penyiaran dinilai banyak kalangan tidak melibatkan pemangku kepentingan dan substansinya bermasalah. Ironisnya, terdapat materi yang mengancam kebebasan pers. Tanggung jawab tersebut tidak berarti bahwa media tak boleh memiliki kebebasan pers, tidak berarti pula menjadi tekanan dan pengekangan kepada para pemburu berita. Kebebasan pers mutlak dipunyai media massa. Kebebasan dan tanggung jawab sama-sama penting. Semua orang termasuk jurnalis, boleh bebas tetapi bebas dalam arti harus bisa dipertanggungjawabkan, dan bukan bebas sebebas-bebasnya.
* Penulis adalah pemerhati sosial, pendidikan dan kemasyarakatan, serta dosen ilmu komunikasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here