PGI Gelar Diskusi Atas Pro-Kontra KUA untuk Semua Agama

53
Diskusi di Graha Oikoumene PGI, Jakarta, guna menyikapi pro kontra KUA untuk semua agama.
Narwastu.id-Menyikapi wacana KUA (Kantor Urusan Agama) untuk semua agama yang dilontarkan Menteri Agama RI yang telah menimbulkan polemik, PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) pun menggelar diskusi di Graha Oikoumene, Jakarta, pada Kamis, 14 Maret 2024. Selain awak media, diskusi juga dihadiri MPH-PGI, pimpinan sinode, perwakilan PGIW, dan PGIS, serta sejumlah tokoh Kristen. Pada kesempatan itu, Sekretaris Umum PGI Pdt. Jacky Manuputty menegaskan, gagasan untuk revitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua agama terdengar menarik dan inklusif, karena KUA yang awalnya diperuntukkan secara khusus bagi umat Muslim, kini terbuka bagi umat beragama lainnya.
Meski demikian, imbuhnya, ada banyak hal yang harus dipersiapkan, dan dijelaskan kepada publik sehingga tidak menimbulkan silang pendapat dan kekisruhan. Sekum PGI mengingatkan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, di antaranya, banyak warga gereja merespon gagasan Menteri Agama RI itu dengan rasa curiga bahwa implementasi gagasan ini akan menggerus peran gereja dalam pernikahan warga gereja. “Bila disimak gagasan Menag, kecurigaan ini tak berdasar karena peran gereja dalam pastoral dan pemberkatan pernikahan tidak diambil alih oleh negara melalui KUA. Sekalipun demikian, dengan memindahkan pencatatan pernikahan dari Dukcapil ke KUA terkesan bahwa pernikahan, yang dalam pandangan Protestan merupakan akta sipil, akan melulu menjadi urusan agama,” jelas Pdt. Jacky.

Sekretaris Umum PGI Pdt. Jacky Manuputty.
Menurut Pdt. Jacky, idealnya tidak demikian. Banyak hal lain yang harus dikerjakan dan dijelaskan pemerintah, antara lain bagaimana sinkronisasi tugas antara Kemenag, Kemendagri, dan Kemenkumham menyangkut perubahan dan implementasi gagasan ini? Selain itu, bagaimana perubahan Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya yang mengakomodir gagasan revitalisasi KUA ini? Mewakili Ditjen Bimas Kristen, Pdt. Dr. Amsal Yowei, S.E., M.PdK mengungkapkan, gagasan Menteri Agama itu bertujuan memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.

Menteri Agama RI, Dr. Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Urusan Agama Kristen Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama, Pdt. Amsal Yowei mengungkapkan, program Revitalisasi Layanan KUA untuk Semua Agama, merupakan satu dari tujuh program prioritas Menteri Agama (Menag) RI Dr. Yaqut Cholil Qoumas. Enam program prioritas lainnya, yakni: Penguatan Moderasi Beragama, Kemandirian Pesantren, Transformasi Digital, Cyber Islamic University, Religiosity Index dan Tahun Toleransi Beragama. Pdt. Amsal juga menyampaikan penjelasan Menteri Agama terkait KUA sebagai Pusat Layanan Keagamaan.
“Gagasan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat, dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses,” ujarnya mengutip Menag. Menurut Menag Yaqut, Revitalisasi KUA ini dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat, sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka dan warga negara mendapatkan perlakuan yang sama, apapun latar belakangnya dalam hal pelayanan. Menag Yaqut menilai perlu ada perubahan UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang administrasi kependudukan, yang salah satunya terkait pencatatan nikah atau MoU dengan Kemendagri, untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah.
Ditambahkan Menag, layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA. “Dan nantinya ini juga membantu pemerintah dalam hal ini Kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simple dan mudah,” tukasnya. Lebih lanjut Pdt. Amsal menjelaskan, Skema Pencatatan Calon Pengantin Kristen, yang diawali dengan calon pengantin berproses di gereja terkait pembinaan, pengukuhan/pemberkatan, serta penerbitan surat nikah gereja. Barulah ke KUA untuk mencatat/mendata melalui SIMKA, dan berakhir dengan penerbitan buku nikah.
Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melayani umat.

“Tahapan pencatatan untuk calon pengantin Kristen, yakni pemohon mendatangi gereja dan melangsungkan pembinaan pranikah. Gereja memfasilitasi calon pengantin untuk dilakukan pembinaan pra ikah,” terangnya. Setelah dilakukan pembinaan oleh gereja, tambah Pdt. Amsal, pemohon mendatangi KUA untuk selanjutnya melakukan pemberkasan dan pengisian persyaratan yang dilakukan oleh petugas melalui aplikasi SIMKA. KL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here