PGI Minta Cabut Semua Regulasi yang Diskriminatif dan Langgar HAM

20
Elianus Hia tampak bersama Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom, M.Th dan Sekretaris Umum PGI.

Narwastu.id – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, agar segera mencabut semua peraturan kepala daerah dalam hal ini, gubernur, walikota dan bupati yang mewajibkan penggunaan jilbab kepada siswi sekolah, tanpa mempertimbangkan kemajemukan agama. Demikian siaran pers yang dikeluarkan oleh PGI pada Selasa, 15 Agustus 2023, usai melakukan pertemuan dengan Elianus Hia, ayah korban pemaksaan pemakaian jilbab di Padang, pada Januari 2021 lalu. Elianus yang didampingi Andreas Harsono dari Human Right Watch, datang ke Jakarta dalam rangka memenuhi undangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam pertemuan tersebut dikabarkan bahwa meski permasalahan putri Elianus yang sempat memperoleh tekanan karena menolak menggunakan jilbab, telah dapat diselesaikan, namun kasus tersebut meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga ini, seperti beban psikologis dan hambatan sosial yang membawa dampak besar bagi perekonomian keluarganya. Selain itu, diamati masih banyak kewajiban menggunakan jilbab di sekolah, termasuk kepada siswa nonmuslim di berbagai provinsi. Selain Mendagri, PGI dalam siaran persnya juga meminta Presiden RI, Joko Widodo, untuk memberi perhatian khusus untuk semua kasus pelanggaran hak azasi manusia termasuk pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswi sekolah, terutama kepada mereka yang bukan beragama Muslim.

“Jika tidak diatasi, kami melihat akan terjadi pelanggaran hak azasi manusia yang lebih massif, sebab kewajiban menggunakan jilbab ini dilakukan secara terstruktur dan semakin massif. Kami menghargai setiap orang untuk menggunakan atribut keagamaan, termasuk pakaian jilbab, seturut aturan agama yang bersangkutan. Namun terhadap hal ini hendaknya tidak ada unsur pemaksaan, terlebih kepada mereka yang berbeda agama, sebab berpakaian adalah salah satu bentuk ekspresi yang harus dihormati, sejauh tetap dalam cara berpakaian tersebut tidak melanggar kepatutan,” demikian siaran pers PGI. FD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here