Undang-Undang Cipta Kerja Harus Dipahami Secara Utuh

89
Aksi demo saat disahkan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Narwastu.id – Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja dari Partai Gerindra, Hendrik Lewerissa, S.H., L.LM, mengungkapkan, disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang memang menimbulkan kontroversi, karena tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, prinsip utama pemerintah melalui undang-undang ini untuk menolong masyarakat. “Sekarang sudah menjadi undang-undang. Maka jika ada yang melihat substansi dari undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi, maka bisa diuji lewat Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Hendrik dalam webinar yang dilaksanakan oleh PGI pada Rabu, 7 Oktober 2020 lalu.

Lanjut Hendrik, ada 11 kluster dalam undang-undang yang merupakan inisiatif pemerintah ini, salah satunya kluster ketenagakerjaan. Terkait kluster ini, Panja telah melakukan diskusi dengan sejumlah organisasi serikat pekerja, petani, mahasiswa, LSM, dalam rangka menampung aspirasi publik. Tetapi memang tidak semua bisa dilakukan karena suasana pandemi Covid-19. “Akhirnya timbul kontroversi, karena banyak reaksi dari serikat kerja karena dianggap prokorporasi, bukan buruh, padahal tidak seperti itu,” tukasnya.

Menjawab pertanyaan peserta menyoal pengesahan UU Cipta Kerja yang terkesan diutamakan daripada sejumlah rancangan undang-undang lainnya, menurut Hendrik, tidaklah demikian. Melainkan lebih dilatarbelakangi kondisi ekonomi negara yang sangat mengkhawatirkan. “Maka diperlukan segera instrumen atau paket regulasi yang mampu menarik investor untuk mengatasi masalah ekonomi bangsa, seperti yang telah dilakukan oleh sejumlah negara, apalagi kita tidak tahu kapan Covid-19 ini akan berakhir,” cetusnya.

Hendrik menegaskan kepada masyarakat untuk membaca UU Cipta Kerja secara menyeluruh, sehingga mendapat pemahaman yang utuh, dan tidak hanya mendengar apa yang muncul di media, agar tidak menimbulkan distorsi, semisal mengenai pesangon, hak buruh, outsourching, cuti, karyawan, wewenang pemerintah daerah, dan sebagainya.

Diakuinya, terbitnya undang-undang terkadang jauh dari harapan. Oleh sebab itu, diperlukan adanya peran civil society untuk mengawasi pelaksanaannya di tengah masyarakat. TH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here