BATAK CENTER Minta Presiden RI Tetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Ulos Nasional

155
Dari kiri ke kanan tampak pengurus BATAK CENTER: Lambok Sianipar (Bendahara umum), S.M. Tampubolon (Ketua umum) dan Jerry Sirait (Sekjen).

Narwastu.id – Dewan Pengurus Nasional (DPN) BATAK CENTER pada 17 Oktober 2022 lalu menyampaikan pernyataan sikapnya tentang eksistensi kain khas Batak ulos, yang pada 17 Oktober selalu diperingati sebagai Hari Ulos. BATAK CENTER kini dipimpin Ketua Umum dan Sekjen, S.M. Tampubolon dan Jerry Sirait, keduanya cendekiawan dan pemuka masyarakat Batak. Berikut ini pemikiran dari BATAK CENTER yang diterima Redaksi Majalah NARWASTU. BATAK CENTER adalah organisasi masyarakat yang memiliki visi terwujudnya masyarakat Batak Raya yang mampu melestarikan dan mengembangkan budaya dan peradaban Batak yang modern demi kemajuan dan martabat suku Batak sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia maupun masyarakat dunia.

Adapun misi BATAK CENTER, yaitu melestarikan nilai-nilai luhur Habatakon (atau kebudayaan Batak) dan mengembangkan sumber daya manusia berbasis kebudayaan Batak sebagai dasar pengetahuan di tengah peradaban dunia sehingga tercipta kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara.

Masyarakat Batak memiliki warisan kebudayaan yang sangat kaya dan lengkap memenuhi seluruh unsur kebudayaan sebagai sebuah peradaban tinggi. Kekayaan warisan kebudayaan Batak mewarnai keberagaman Indonesia dan layak ditetapkan sebagai warisan budaya nasional. Warisan kebudayaan Batak tersebut di antaranya: (1) Manuskrip seperti pustaha, parhalaan; (2) Tradisi lisan seperti cerita rakyat, legenda, perumpamaan atau pantun (umpama/umpasa), mantra/tabas, doa-doa tradisional/tonggo-tonggo, nyanyian rakyat, teka-teki/huling-hulingan, andung-andung; (3) Adat istiadat (sistem kekerabatan, silsilah/tarombo, sistem perkawinan), hukum-hukum, margonsi, Tarian/tortor;  (4) Ritus/upacara tradisional, seperti ritual kepercayaan kelahiran, perkawinan, manulangi, kematian, penggalian tulang-belulang (mangongkal holi), horja bius, dll.; (5) Pengetahuan tradisional, seperti meramal, dampol siburuk, dampol tongosan, sarangudan, sibaso, masakan tradisional seperti naniura, arsik, napinadar, dll., sistem pertanggalan, ilmu perbintangan dan pengobatan tradisional.

Warisan kebudayaan Batak lainnya berupa: (6) Teknologi tradisional: arsitek rumah adat/pande ruma, martonun, maninggala, marsolu, gorga/ukir: (7) Seni: andung/andung-5, uning-uningan, Tortor, tenun ulos, tumba, memahat; (8) Bahasa dan aksara Batak; (9) Permainan rakyat, seperti margala, marsitekka, marultop, marhutissa (tebak-tebakan), mangunghor (menyelam); (10) Olahraga tradisional, marmossak(silat), maringkat (lomba lari), marjalengkat; dan (11) Cagar budaya, benda-benda budaya, bangunan, struktur, situs maupun kawasan,  peninggalan sejarah dan budaya. Beberapa warisan kebudayaan Batak telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (wbtb) Indonesia (17 wbtb) oleh Kemendikbud RI, antara lain: Tortor (2013, Seni Tari), gordang sambilan (2013, Seni Pertunjukan), Rumah Adat Karo (2013, Arsitektur Tradisional), Merdang-Merdem (2014, Adat Istiadat dan Ritus), Ulos Batak Toba (2014, Kain Tradisional), Pustaha Lak-lak (2015, Tradisi dan Ekspresi Lisan), Erpangir Ku Lau (2016, Adat Istiadat dan Ritus), Sipaha Lima Ugamo Malim (2016, Adat Istiadat dan Ritus), Dayok Binatur (2016, Kemahiran dan Kerajinan Tradisional, masakan ayam dipotong teratur asal Simalungun), Genderang Sisibah (2017, Seni Pertunjukan Kab. Dairi – Pakpak), Holat (2017, Kemahiran dan Kerajinan Tradisional, bumbu khas dari padang lawas – padang bolak), Toge Panyabungan (2017, Kemahiran dan Kerajinan Tradisional dari Mandailing. Berbahan lupis, pulut hitam, ketan pulut, dll.), Pelleng (2018, Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional, makanan khas nasi asal Pakpak), Gotong (2018, Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional asal Simalungun), Itak Poul-poul (2018, Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional), Mangarontas (2018, Ritual sebelum menyadap kemenyan), Tortor Sombah (2019, Seni Pertunjukan asal Simalungun).

Di antara warisan kebudayaan Batak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah RI sebagaimana disebutkan di atas, ulos mendapatkan perhatian masyarakat dikarenakan nilai kegunaan (manfaat), skala dampak bagi masing-masing pemangku kepentingan, dan nilai praktis. Sejak tahun 2015 atau setiap tahun pasca ditetapkan, komunitas masyarakat di berbagai daerah memperingati tanggal penetapan Ulos sebagai hari ulos nasional. Pemerintah RI menetapkan Ulos Batak Toba sebagai warisan budaya takbenda Indonesia dengan kategori Kain Tradisional melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 270/P/2014 tentang Penetapan Warisan Budaya TakBenda Indonesia Tahun 2014 tertanggal 8 Oktober 2014. Selanjutnya, penyerahan sertifikat ulos sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang ditandatangani Mendikbud RI, diserahkan oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Bidang Kebudayaan kepada Wakil Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 17 Oktober 2014 di Museum Nasional, Jakarta.

Bagi BATAK CENTER, peringatan penetapan ulos sebagai warisan budaya takbenda Indonesia merupakan momentum untuk merefleksikan kembali pencapaian-pencapaian yang telah dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam melestarikan Ulos. Melestarikan dalam nomenklatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan meliputi upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Oleh karenanya, kerja-kerja pelestarian tidak hanya dibatasi pada ranah mempertahankan dan menjaga warisan budaya tersebut tetap ada, tetapi juga mengembangkan dan memanfaatkannya sesuai dengan perkembangan peradaban tanpa menghilangkan nilai keaslian (asal-usul)nya. Demikian pula kerja pelestarian tidak saja bertitik tumpu pada aktifitas maupun semangat (euforia) masyarakat semata, tetapi peran Pemerintah sangat diharapkan dalam memastikan kerja pelestarian ulos berjalan dengan baik dan terencana.

Untuk itu, BATAK CENTER mengusulkan kepada Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk menetapkan tanggal 17 Oktober setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Ulos Nasional untuk memperkaya khasanah pelestarian kebudayaan nusantara. Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah telah menetapkan Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Hari Batik Nasional, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya pelindungan dan pengembangan Batik Indonesia.

Lebih lanjut, sejalan dengan visi dan misi BATAK CENTER, beberapa kegiatan pelestarian ulos telah dilaksanakan, diantaranya penyelenggaraan ULOS FEST pada awal bulan November 2019 di Museum Nasional, Jakarta, mengusulkan kepada pemerintah untuk mengajukan ulos sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia kepada UNESCO. BATAK CENTER telah mempresentasikan usulan tersebut di hadapan dewan juri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 15 Februari 2022. Pemerintah mengapresiasi presentasi dari tim BATAK CENTER dan memutuskan menerima Ulos untuk diusulkan sebagai warisan dunia dengan catatan dan berbagai pertimbangan digabung dengan Tenun Ikat Sumba dalam satu kelompok “Budaya Tenun Nusantara“ untuk diusulkan kepada UNESCO sebagai warisan budaya takbenda dunia dalam masa sidang setelah tahun 2023.

Selain itu, BATAK CENTER secara berkala melakukan edukasi melalui kegiatan webinar/seminar maupun kampanye publik melalui media-media sosial untuk membuka cakrawala pengetahuan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat di kawasan Danau Toba maupun Pemerintah Daerah untuk melestarikan ulos sebagai kekayaan budaya bangsa Indonesia. Mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pendampingan dan dukungan terhadap penenun di Kawasan Danau Toba agar dapat berkarya dengan baik dan profesional dengan memastikan ketersediaan bahan baku, pewarnaan alami dari lokasi setempat.

Agenda lain yang sedang dijajagi oleh BATAK CENTER yaitu ULOS HUB (sentra ulos: memadukan tempat tenun sebagai koneksi antar destinasi wisata), kampanye pelestarian ulos kepada masyarakat diaspora, dan Pembuatan Museum ULOS dalam menguatkan dukungan atas usulan Ulos sebagai bagian “Budaya Tenun Nusantara“ ditetapkan oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia Takbenda. Salam budaya. TK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here