Narwastu.id – Semua negara dan bangsa mengaku serempak bahwa Covid-19 telah memporakporandakkan sendi-sendi kehidupan. Tragis, mengerikan, dan mengancam. Nyawa taruhannya. Tiada seorang pun dapat menyombongkan diri dan menganggap enteng situasi kondisi yang rentan itu. Realitas ini telah saya bahas dalam empat edisi di Majalah NARWASTU sebelumnya. Dalam ulasan kali ini, Penulis merangkum dari tesis “hukuman” yang terjadi dalam masyarakat yang dialami sebagai dampak buruk dari ulah Covid-19. Sadar atau tidak, berbagai vonis/sanksi telah terjatuh berdasarkan ketentuan protokol kesehatan (bersifat kontemporer) maupun tanpa pasal dan ayat dalam peraturan hukum tertulis. Keluarga korban atau yang dikorbankan atas nama Covid-19, harus mengikuti tindakan yang ditetapkan. Berontak, negara bertindak. Daripada menjadi musuh negara, mau tidak mau merasakan beberapa hukuman/sanksi lainnya yang mungkin selama ini tidak dicermati.
- Gereja/Hak Keagamaan
Gereja tidak diperkenankan mengadakan ibadah/sakramen penguburan saat dikebumikan. Hak individu jemaat atas pelayanan kematian tidak bisa diberikan gereja. Tanpa kecuali berlaku kepada pimpinan/pengurus gereja atau tokoh masyarakat. Mayat dari rumah sakit ditanam begitu saja oleh orang yang tidak sepatutnya. Keluarga hanya bisa pasrah. Mungkin juga nama jenazah tidak sama dengan nama yang tertulis pada salib/batu nisan di atas pusara. Keluarga salah objek penziarahan. Ibadah penghiburan menjadi terbatas dan langka. Gereja seperti menjatuhkan hukuman terhadap jemaat yang bagaimanapun kesetiaannya selama ini. Hak keagamaan yang urung diberikan kemungkinan terjadi juga pada umat beragama lain.
- Hukuman Rumah Tangga
Karena penyebab kematian adalah terjangkit Covid-19, anggota kandung dalam keluarga yang ditinggalkan tidak boleh merapat, bahkan melihat terakhir kali wajah jenazah dan mengikuti acara pemakaman. Tidak ada waktu untuk menunggu sekalipun keluarga inti. Yang tinggal di luar kota, masih dapat memaklumi, lebih menyedihkan lagi yang sedarah dan dalam satu rumah ditinggal sekejap saja. Rumah tangga membiarkan dia pergi tanpa dihantar saudara kandungnya. Demi ketentuan otoritas kesehatan dan negara, kemaslahatan umat dan masyarakat luas, serta dalam pengawalan yang serba ketat, semua serba dikebut-kebut. Betapa sadisnya prosesi itu.
- Hukuman Psikologis
Yang paling merasakan penderitaan kejiwaan adalah anak-anak, keturunan, hingga cucu almarhum atau almarhumah. Stempel merah dibunuh oleh Covid-19 sudah dicapkan dan menjadi momok. Dalam hal si anak sudah berusia remaja ke atas, dapat mengerti situasi kondisi atau dipaksa untuk memaklumi. Namun untuk anak di bawah umur, akan membekas di ingatannya saat orang tua teman atau tetangga melarang bermain dengannya. Si anak diolok-olok sebagai keturunan yang mati karena Covid-19. Lebih tragis daripada anak/cucu koruptor atau narkoba kakap. Keindahan pergaulan sehari-hari dan di sekolah berubah menjadi lingkungan yang menyebalkan dan membunuh karakter sesama anak. Akan menjadi gunung berapi tatkala guru tidak bijaksana alias tolol menenteramkan dan mengantisipasi keadaan. Sekolah bak neraka.
Menjadi lembaran gelap bagi seorang anak atau orang yang tinggal di rumah mendiang dihantam Covid-19 saat melamar pekerjaan atau seleksi akhir. Info ini digugurkan untuk tidak merekrutnya. Pil pahit seakan menempel terus di lidah.
- Hukuman Bisnis
Dampak yang runyam lagi saat pelanggan/customer, supplier barang dan jasa, pemberi pinjaman, dan mitra usaha lainnya tidak mengadakan hubungan atau transaksi bisnis dengan keluarga mendiang. Karena takut ketularan, mereka akan meninggalkan mitra ini meski sudah lama menjalin kerja sama. Semakin bertambah terpuruk di mana isu Covid-19 dikumandangkan oleh para kompetitor bisnis. Kesempitan pada orang lain dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mengalahkan/menghancurkan lawan bisnis.
Pengusaha atau perusahaan dihukum oleh situasi untuk mengeluarkan biaya-biaya untuk penanganan dan antisipasi pandemi Covid-19 mulai dari tahap pencegahan. Bila sampai kejadian kuratif (pekerja/pegawai terpapar), impacts-nya sangat buruk. Hingga masa rehabilitatif memakan waktu, efforts, dan dana di luar anggaran. Di samping income yang menurun, perolehan laba anjlok, sisi lain Covid-19 masih mengancam dahsyat kesinambungan usaha, di dalam dan keluar. Semakin berat untuk dapat bertahan hidup (struggle for life).
- Hukuman Sosial
Satgas Covid-19, aparat, pemerintah setempat hingga kepala desa melarang keluarga, tetangga, handai tolan, komunitas, lingkungan sekitar, dan masyarakat untuk merapat ke tempat pemakaman dan rumah mendiang sebelum 14 hari sejak dikebumikan. Dengan dalih untuk tidak bergerombol atau menghindari kerumunan, diterapkan isolasi (penjara) sosial yang dipantau petugas. Keluarga yang berduka tinggal seakan di dalam gua sosial.
Dalam pranata kehidupan sebagai makhluk sosial (social being), tidak dikunjungi saat meneteskan air mata duka cita merupakan penderitaan batin. Kebersamaan sosial selama ini sirna begitu saja. Respons sosial yang diterima berupa kesendirian dalam kebersamaan. Hukuman sosiologis telah meniadakan interaksi, komunikasi, keintiman, dan kerja sama sosial yang melekat antar individu. Perbuatan baik dalam masyarakat sedikit banyak akan memengaruhi aura psikososial. Kesetiakawanan sosial tinggal sebagai konsep dan akan menjadi langka.
- Hukuman Adat
Seseorang yang sudah berumur lanjut, memiliki putra, putri, cucu dan cicit, terpandang, terhormat, tokoh adat dan masyarakat, serta layak diberi “penghormatan” oleh para keturunan, mitra kerja, handai tolan, keluarga besar, dan masyarakat sekitar dalam bentuk upacara adat kebesarannya, harus dikubur dalam tempo sesingkatnya. Meski dihadiri oleh segelintir orang saja dan dijaga oleh aparat, penguburan dilaksanakan dengan super singkat atau sekadar formalitas. Tidak ada upacara adat atau tradisi budaya yang sudah turun temurun.
Hak dan kewajiban adat yang seyogianya dìgelar buyar sama sekali. Istilah lokal menyebut bahwa seorang kakek lanjut usia dan tokoh dikubur seperti halnya bayi yang baru lahir. (Kisah pilu dialami seorang nenek tua yang merasakan hukuman sosiologis dan adat ketika suami/ 81 tahun dikebumikan ala korban Covid-19, namun jenazah tidak dibungkus rapi dan tanpa surat kematian karena Covid-19 dari RSUD Pangururan, Sumatera Utara. Dairi, 9 April 2021).
Hukuman/sanksi di atas adalah sebagian kecil dari penderitaan yang terjadi dan menimpa individu, rumah tangga, dan keluarga yang ditinggalkan selamanya oleh orang yang dicintai. Ditinjau dari Ilmu Sosiologi Pedesaan dan Sosiologi Perkotaan, dampak ini sudah menjadi suatu New Normal Life. Masyarakat di desa atau kota tanpa memandang strata sosial, menerima atau tidak, langsung atau tidak langsung, setuju atau tidak, mau memberontak ke mana. Situasi dan kondisi telah, sedang, dan akan berlangsung. Sampai kapan? Tiada seorang pun mengetahui. Apalagi dalam minggu-minggu terakhir ini muncul varian Inggris dan India. Artinya jenis-jenis baru Covid-19 yang lain berpotensi bermunculan. Beware.
Kejujuran Hati Nurani
Segala sesuatu ada waktunya. Ada saat lahir, ada saat mati. Kematian menunggu antrian. Bahkan balik kubur adalah pintu kebinasaan kekal atau kehidupan abadi bersama Tuhan Yesus Kristus dan orang-orang kudusNya. Semua insan pasti meninggalkan dunia. Salah satu jalurnya karena penyakit, di antaranya Covid-19. Dalam konteks ini, yang menjadi pertanyaan besar fundamental, apakah seorang pasien rumah sakit yang disebut meninggal terjangkit Covid-19 adalah benar-benar karena Covid-19? Perlakuan ini yang menjadi perbincangan emosional dan penyebab keributan serta ketidakpercayaan sosial kepada pimpinan rumah sakit/kesehatan tertentu.
Fenomena sosiologis berkembang tetapi seolah-olah dibiarkan, mungkin dianggap tidak strategis dibanding job description utama. Ini berpotensi seperti bom waktu. Kecurigaan terhadap pimpinan rumah sakit misalnya, tidak transparan dan akuntabel menyatakan pasien mati karena serangan Covid-19 dan bukti otentik yang sah. Masyarakat berhak memperoleh fakta dan data penyebab suatu kematian. Dibutuhkan kejujuran hati nurani yang akan dipertanggungjawabkan di tahta pengadilan Kristus. Keluarga akan menerima dengan lapang dada, sudah jadi nasib terkena Covid-19, cara Sang Pencipta memanggil ciptaanNya. Seisi rumah, sekantor, atau sekampung akan rela diisolasi, swab, dan mengikuti tindakan protokol kesehatan. Social new normal life.
Jika Tidak Sesuai Fakta
Akan tetapi yang mengerikan adalah dituduh, diumumkan, diisukan dikatakan meninggal dunia karena Covid-19 tanpa bukti otentik dan sah dari otoritas kesehatan/rumah sakit yang merawatnya. Oleh karena “katanya” kena Covid-19, maka keluarga akan menerima hukuman/sanksi sebagaimana disebut di atas. Pepatah lama: Sudah jatuh ditimpa tangga pula, dikejar anjing, masuk parit jorok. Apakah ada udang di balik batu dengan memutuskan pasien meninggal karena Covid-19 (kecuali sesungguhnya benar) di mana menanti imbalan/bonus, subsidi, bantuan, atau penghargaan tertentu? Biaya penanganan Covid-19 akan membengkak terus dan salah satunya karena pembayaran tidak tepat guna.
Bila fakta dan informasi dipermainkan: bukan Covid-19 tetapi dibilang Covid-19, maka suatu kehendak bebas ala Hawa di Taman Eden telah terjadi di akhir jaman ini. Ada pihak berdansa di atas air mata duka cita orang lain. Cobalah tarik ke diri, jika hal itu menimpa keluarga sendiri, bagaimanakah gejolak di hati. Apa yang ditabur itu yang dituai. Hidup itu singkat dan pilihan.
Aplikasi Riil
Hukuman/sanksi yang terjatuh sebagai dampak Covid-19 bukanlah aib dan tidak perlu malu, disesalkan, atau diprotes. Hukuman terderita bukan faktor kesengajaan sosiologis atau diciptakan untuk menyusahkan warga negara. Tidak jua akibat perlakuan kesehatan yang sembrono. Yah, itulah jalannya. Maka tidak perlu meratapinya seperti orang yang tidak memiliki pengharapan. Justru orang yang memutuskan pasien meninggal karena Covid-19 padahal fakta dan data tidak, dialah yang harus diratapi. Betapa sadis dan bejat terhadap masa eskatologisnya sendiri. Dia pun harus meratapi dirinya yang menyebabkan pihak lain menderita hukumam/sanksi dimaksud. Ratapan hidup yang meninggalkan damai sejahtera abadi demi yang fana.
Mumpung masih jaman anugerah dan jantung masih berdenyut, berubahlah oleh pembaharuan budi. Tidak sebatas dapat membedakan apa yang baik (itu standar umun, diajarkan semua agama dan ilmu), tetapi yang berkenan kepada Allah dan yang sempurna. Tidak salah juga untuk membaca tulisan berjudul Refleksi Paskah: “Berbahagia di Atas Penderitaan Orang Lain” (Majalah NARWASTU Edisi April 2021).
Covid-19 masih berpandemi ditambah pula varian-varian baru yang semakin mengancam nyawa, tetapi tidak semua insan diterjang oleh si virus maut dan teman-temannya. Meski demikian implementasikan protokol kesehatan selalu. Minta perlindungan kepada Allah, yang berkuasa menyelamatkan tubuh dan jiwa. Dalam hubungan dengan sesama manusia, marilah kita melakukan dengan tulus apa yang kita ingin orang lain perbuat kepada kita.
Salam sehat. Imanuel.
* Penulis adalah Wakil Ketua Umum Partai Indonesia Damai (PID), founder Yayasan Ayo Bangkit Generasi Muda, Partnership Relations Director of Kantor Akuntan Publik GWA serta mantan bankir BUMN.