Narwastu.id – Ujaran kebencian dalam bentuk penyebarluasan foto Natalius Pigai, mantan Komisioner HAM yang disandingkan dengan seekor gorila oleh Ambroncius Nababan (AN) berbuntut panjang. Pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melayangkan pemanggilan terhadap AN.
Pelanggaran yang dilakukan mengenai Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 dengan pemanggilan yang akan dilaksanakan pada Rabu 27 Januari 2021 pukul 10.00 WIB. Pemanggilan ini pun dikarenakan beberapa aduan dari masyarakat yang masuk ke Polda Papua Barat dan Bareskrim pada 24-25 Januari 2021 dengan surat bernomor s.Pgl/38/2021/Ditippidsiber.
Terkait dengan kasus itu, pakar hukum dan aktivis HAM yang juga Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Hendrik R.E. Assa, S.H., M.A., M.H. mendesak Polri untuk segera memanggil pelaku pelanggaran ras dan etnis yang sangat di luar dari konteks kebangsaan dan ideologi Indonesia. “Ini rasis, karena foto seseorang disandingkan dengan seekor hewan itu tidak sepantasnya sebarluaskan dengan motif kebencian. Dan sesegera mungkin Bareskrim Polri untuk memanggil pelaku dan menyelesaikan permasalahan ini, karena ini berkaitan dengan kebangsaan yang akan mengusik suku, agama dan ras,” ujar tokoh muda asal Indonesia Timur yang dikenal religius dan nasionalis ini.
Menurutnya semua yang berkaitan dengan martabat hidup seseorang tidak perlu didiskriminasi dalam bentuk apapun, dan rasis itu merupakan musuh kita bersama di seluruh belahan dunia ini. Sehingga apabila terjadi pelanggaran pada ras, suku dan agama menjadi musuh orang Indonesia bersama juga.
“PDS dengan tegas menolak setiap bentuk pelanggaran yang melibatkan ras atau etnis, suku dan agama, karena ini dapat memicu perpecahan di akar rumput yang mudah sekali tersulut emosinya apabila dibiarkan. Dan kedua, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia harus dipelihara oleh semua suku bangsa. Di mana pun kita harus tetap menghargai suku dari Papua, apapun wujudnya, supaya tidak ada lagi tempat di Indonesia ini untuk bertumbuhnya nuansa SARA,” terang Hendrik Assa yang juga tokoh di Gereja Masehi Adven Hari Ketujuh (GMAHK).
Di Indonesia pun undang-undang (UU) mengenai penghapusan pelanggaran ras dan etnis sudah tertuang di UU Nomor 40 Tahun 2008 pasal 16 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).” Seperti yang dilansir beberapa laman online Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan segera memanggil politikus Partai Hanura AN. Pemanggilan ini terkait dugaan ujaran rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
“Benar, ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol. Slamet Uliandi. GH