Narwastu.id – Advokat/pengacara senior ini, selain dikenal aktivis HAM, ia pun kini dipercaya sebagai Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Jakarta Timur. Dia sudah menjalankan sejumlah programnya untuk semakin menunjukkan kepedulian PERADI terhadap pelayanan dan penyuluhan hukum terhadap masyarakat. Menurut alumnus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, ini baru-baru ini DPC PERADI Jakarta Timur sudah diminta Kementerian Hukum dan HAM RI untuk ikut mengadvokasi anak-anak agar terhindar dari masalah kejahatan.
“Selain diberi kepercayaan dari lembaga pemerintah, kita ingin membangun gedung DPC PERADI Jakarta Timur agar makin berwibawa. Supaya keberadaan kita sebagai pengacara sejajar dengan Kehakiman, Kepolisian dan Kejaksaan, dan itu sudah diatur di undang-undang. Kami sudah audiens dengan Wali Kota Jakarta Timur. Tujuan kita ke depan ingin memberikan penyuluhan hukum kepada kepala-kepala dinas, bagaimana menangani anggaran agar tak terjadi penyelewengan. Kita ingin memberi pencerdasan hukum,” ujar Piter Siringoringo, S.H., mantan Wakil Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur ini.
Piter Siringoringo yang pernah mengadvokasi jemaat Gereja HKBP Minggu Pagi Pondok Bambu, Jakarta Timur, bersama advokat/pengacara Jose Silitonga, S.H., M.A., M.Pdk (mantan Ketua DPD PIKI DKI Jakarta), karena diperlakukan tak adil oleh oknum pimpinan HKBP, pernah juga menangani kasus yang menyita perhatian secara nasional, yakni kasus Soerjadi versus Megawati Soekarnoputri dalam konflik PDI (1997). Selain itu, ia pernah menangani kasus sejumlah selebriti, dan pernah pula mengalahkan seorang mantan menteri dan pakar hukum dalam sebuah kasus hukum.
Menurut anggota jemaat Gereja HKBP Bintara, Kota Bekasi, dan suami tercinta St. Suryati Hutagalung ini, mereka memberi penyuluhan hukum tanpa meminta imbalan, karena ada pula tugas mulia probono (pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya). Masyarakat, kata Piter, perlu tahu hak-hak konstitusinya sebagai warga di negara ini. Dan bagaimana membedakan kasus perdata dan kasus pidana.
“PERADI Jakarta Timur berharap jangan warga yang SDM-nya lemah dibodoh-bodohi oknum tertentu dalam urusan hukum. Jangan pula pejabat-pejabat tidak tahu soal penggunaan keuangan negara. Soal pengadilan anak-anak, misalnya, banyak anak-anak terlibat kejahatan. Itu program Kementerian Hukum dan HAM yang dipercayakan untuk dibantu PERADI Jakarta Timur,” ujar mantan aktivis mahasiswa dan mantan Sekretaris Umum Pemuda HKBP Teladan, Medan ini.
Sedangkan untuk para advokat/pengacara, tukasnya, selain mengajak para koleganya berdiskusi, juga ada program olah raga bersama diadakan setelah berdiskusi, lalu makan bersama. “Tujuannya membangun persaudaraan. Kami ikut membantu program pemerintah juga di bidang sosial dengan membantu orang-orang yang kurang beruntung atau fakir miskin,” ucap pimpinan Kantor Hukum Piter Siringoringo, S.H. dan Associates dan Sekretaris Umum Keluarga Besar Punguan Siringoringo se-Jabodetabek ini.
“Jadi advokat jangan dikesankan masyarakat sebagai profesi eksklusif, tapi peduli juga pada persoalan masyarakat. Masyarakat pun jangan bersikap bahwa bayaran pengacara itu mahal,” ujar pria yang punya motto maju tak gentar membela kebenaran dan keadilan itu. Amanat Undang-Undang Advokat, imbuhnya, agar pengacara peduli pada masyarakat, dan tidak semata-mata menangani kasus komersil.
Piter Siringoringo yang punya dua putra yang sudah menanjak dewasa, dan mengikuti jejaknya sebagai pengacara, yakni Frans Cesar Siringoringo, S.H., adalah advokat muda cerdas. Setelah menyelesaikan S1 dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Frans melanjut menyelesaikan studi S2 di Fakultas Hukum UKI Jakarta. Dan anak kedua Mario Putra Siringoringo adalah S1 dari Universitas Trisakti, Jakarta. “Mereka mengikuti jejak saya sebagai pengacara, dan tinggal saya bina,” ujar Piter tentang kedua buah hatinya itu.
Ketika berbicara tentang persoalan sosial dan politik di negeri ini, yang tak bisa dilepaskan dari persoalan hukum, Piter menuturkan, pemimpin di negeri ini, termasuk wali kota, bupati atau gubernur selain mesti tahu persoalan politik dan pemerintahan, pun harus tahu hukum agar bisa menjalankan pemerintahan dengan baik. Sehingga setiap kepala daerah atau politisi harus didampingi pakar hukum atau pengacara untuk memberikan masukan yang baik dan benar seputar regulasi.
Ketika ditanya pendapatnya tentang aksi-aksi intoleran yang kerap terjadi di negeri ini, Piter Siringoringo menerangkan, kalau ada aksi-aksi intoleran, dan melibatkan massa, maka sudah pasti ada aktor di belakangnya. Sehingga harus dituntaskan secara hukum. “Presiden Joko Widodo kita dukung agar tetap bersikap tegas, termasuk terhadap pelaku makar. Karena saat ini, kalau ada demo ada kelompok kepentingan politik yang bermunculan di situ,” terangnya.
Di antara kelompok-kelompok pendemo itu, imbuhnya, ada yang motivasinya berupaya menggulingkan pemerintahan, karena kasus korupsi atau kepentingan ekonominya terusik, ada karena kepentingan ideologi, dan juga tujuan politik. Persoalan yang muncul sekarang di Indonesia mesti dicermati secara serius. Kalau periode ini Jokowi bisa sukses melewati goncangan politik, maka ke depan dia akan sukses. Di usianya yang kini sudah 58 tahun, Piter Siringoringo menerangkan, ia punya obsesi agar talenta yang sudah diberikan Tuhan kepada dirinya, yakni sebagai advokat/pengacara bisa dijadikan berkat bagi orang banyak. “Melalui profesi ini saya ingin memberi pencerahan hukum kepada masyarakat. Advokat itu tugas mulia, sama seperti halnya tugas wartawan yang menyuarakan aspirasi rakyat agar publik tahu,” papar mantan Ketua Pembangunan Gereja HKBP Bintara Kota Bekasi, Jawa Barat, ini.
Di sebuah acara DPC PERADI Jakarta Timur, Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H. saat memberi sambutan memuji kiprah Piter Siringoringo sebagai advokat yang selama ini peduli pada gerakan probono dan bertangan dingin mengkader advokat-advokat muda di DPC PERADI Jakarta Timur.