Dr. dr. Ampera Matippanna, S.Ked., M.H. Dokter Asal Makassar yang Ingin Jadi Berkat Bagi Sesama

385
Dr. dr. Ampera Matippanna, S.Ked., M.H. Dokter yang peduli pelayanan.

Narwastu.id – Meskipun kiprahnya sebagai seorang dokter sarat dengan kesibukan, namun tak menghentikan langkahnya untuk melayani di ladang Tuhan melalui Yayasan Karmel Ministry Indonesia (YKMI). Bagi Dr. dr. Ampera Matippana, S. Ked., M.H., bisa memberikan yang terbaik bagi Tuhan untuk setiap hal, adalah sebuah kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkannya kelak, seperti keluarga, pelayanan dan pekerjaan.

Hidup berkecukupan yang dinikmati oleh Ampera Matippana beserta keluarga disadarinya bukan didapat dari hasil kerja kerasnya. Melainkan karena campur tangan Tuhan serta dukungan doa dari istri dan keenam anaknya tercinta. Dapat menyekolahkan anak-anaknya hingga jenjang perguruan tinggi adalah satu di antara kebahagiaannya.

Sebagai kepala keluarga sedapat mungkin suami dari Mery Maiti Rombe ini selalu memberikan keteladanan bagi putra putrinya. Ia mengaku belajar banyak hal dari orangtuanya yang dulu kerap mengajarinya mengenai nilai-nilai kehidupan. Seperti bekerja keras, ketekunan, kejujuran dan takut Tuhan.

“Tidak ada hal yang akan saya wariskan selain mendidik dengan ilmu pengetahuan,” katanya. Kendati menyadari dirinya bukan suami dan ayah yang sempurna, namun pria kelahiran Watampone, 12 Agustus 1966 ini selalu berusaha untuk meluangkan waktu bersama dengan keluarganya di tengah kesibukannya sebagai Kepala Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) Provinsi Sulawesi Selatan.

Dukungan keluarga adalah salah satu faktor utama dalam sukses yang diraihnya saat ini. Mantan Kepala Puskesmas Sa’ dan Balusu Kabupaten Toraja Utara (2006-2008) ini, juga Doktor Ilmu Hukum. Tentang hukum kesehatan di negeri ini, imbuhnya, sudah berkembang, khususnya mengenai hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan. Mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Biro Bina Napsa dan HIV-AIDS Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan periode 2011-2013 ini menambahkan, dengan perkembangan hukum kesehatan  yang sangat pesat ini, sudah sepatutnya rakyat Indonesia bangga, karena pemerintah telah memberi ruang yang cukup luas dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan tentang hak-hak pasien yang harus dilindungi dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurut Ketua Yayasan Bukit Ajaib Lemo Tana Toraja ini, upaya-upaya pelayanan kesehatan kita tengah  berproses ke arah yang lebih baik agar dapat setara dengan negara-negara yang telah maju kesehatannya. Salah satu bukti kepedulian pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan dengan menggelontorkan dana yang cukup besar setiap tahunnya.

Visi dan misi profesi yang digelutinya itu adalah, bagaimana memberi pelayanan kesehatan sebaik mungkin berdasarkan indikasi medis dan berdasarkan standar operasional prosedur yang baku. Mengenai anggapan bahwa pelayan kesehatan itu kebal hukum, menurut dokter yang pernah tercatat sebagai anggota Badan Perlindungan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sulawesi Selatan pada 2006-2009 ini, dokter dan tenaga kesehatan lainnya bukan orang yang kebal hukum.

Dalam dunia hukum pada dasarnya setiap tindakan dokter kepada pasiennya adalah sebuah perbuatan hukum, yang akan berakibat hukum pula. Jika perbuatan hukum tersebut di dalamnya terdapat kesalahan atau kelalaian yang merugikan pasien, tentunya dokter tersebut dapat digugat atau dituntut di muka hukum. Untuk menghindari terjadinya sengketa medis antara dokter dan pasien, maka salah satu faktor utama yang harus diperhatikan oleh dokter adalah menghargai hak-hak pasien, khususnya dalam hal informed consent (persetujuan tindakan medis ) dan hak atas informasi medis yang baik dan benar tentang kondisi atau status kesehatan pasiennya. Dan tindakan apa yang harus dilakukan, termasuk berapa kemungkinan besaran jumlah biasa yang harus disediakan oleh pasien dalam sebuah tindakan medis yang akan diterimanya.

Mantan Ketua Bidang Pembelaan dan Perlindungan Anggota pada Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan pada 2009-2010 ini memiliki alasan kuat, mengapa ia mengambil Magister Hukum Pidana. Menurut pengakuannya, ia ingin membela hak-hak masyarakat terkait dengan praktik-praktik pelayanan kesehatan  yang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditentukan.

Pria yang terdaftar sebagai anggota Pengurus Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Provinsi Sulawesi Selatan ini menyarankan kepada setiap tenaga kesehatan yang bekerja demi kemanusiaan untuk tetap bekerja sesuai kompetensi dan keahliannya, bekerja sesuai dengan SOP dan standar sarana dan prasarana. Sehingga sedapat mungkin terhindar dari faktor-faktor yang dapat menyebabkan dirinya berhadapan dengan gugatan hukum di kemudian hari.

Sebagai mahluk sosial ia pun menyadari bahwa tidak semua orang beruntung dalam hidupnya. Sebagai orang yang merasakan kasih Tuhan bersama tim sepelayanannya mendirikan Yayasan Karmel Ministri Indonesia. Pelayanan yang menitikberatkan kepada kaum terpenjara agar memiliki pengharapan dalam Kristus, sehingga jiwa mereka diselamatkan. “Ada sebuah visi besar yang tertanam di Karmel Ministry, yaitu kebun anggur Allah yang sedemikian  luasnya, sehingga  semua orang mau datang mencicipinya. Sehingga memberikan manfaat bagi gereja, orang-orang terpenjara dan terlupakan,” ujar Pembina YKMI ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here