Steven Jansen Gelar Seminar Aspek Perlindungan Hukum Bagi Para Hamba Tuhan di Tangerang Selatan Bersama GAMKI dan PGLII

28
Steven Jansen bicara di acara seminar di Gedung Yayasan ESA di BSD City, Tangerang Selatan, Banten.

Narwastu.id – Pada Senin, 13 April 2026, diadakan acara seminar hukum yang membahas tentang “Aspek Perlindungan Hukum Bagi Saksi Kristus.” Seminar ini dimulai pukul 9.00 WIB, dan selesai pada 12.30 WIB. Acara ini diadakan di gedung Yayasan ESA, di Ruko Golden Boulevard Blok P21- 22, BSD City, Tangerang Selatan, Banten. Narasumbernya, yakni Steven Jansen, S.Pd. (Ketua DPC GAMKI Tangerang Selatan dan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan), Hasudungan Manurung, S.H., M.H. (Komisi Hukum, Advokasi dan HAM PGLII), M.H., Hussain Shaz, S.H., M.H. (Komisi Hukum, Advokasi dan HAM PP PGLII), dan moderator Pdt. Nasso Telaumbanua.  Hadir pula Pdm. Yunias Suprayogi dan Pdt. Andrias Sandero. Pembawa  firman Tuhan Pdt. Dr. Jusuf Eko Wahyudi, S.Th.

Di acara ini ikut pula berbicara Pdt. Dr. Robert Adenand, S.H., M.A., Ph.D (Pendiri dan Pembina Yayasan ESA), Dr. Josephine Evelyn LMT, S.E.,

M.A. (Pembina Yayasan Esa), Dr. Yonatan Andrew Elim, S.T., M.A. (Ketua Yayasan Esa), serta hadir Pdt. Dr. Indiana Simalango, M.Th (Penyuluh Agama Kristen Provinsi Banten) Komisi Lintas Agama PGLII, Tangerang Selatan, serta sejumlah kaum muda binaan Yayasan ESA. Selain itu, hadir sejumlah aktivis dan pengurus gereja. Acara ini dibuka dengan firman Tuhan oleh Pdt. Dr. Jusuf Eko Wahyudi, S.Th. yang membahas tentang gereja yang melaksanakan Amanat Agung (Kisah Para Rasul 13:1-49) dan pemuridan sejati akan membawa setiap orang menjadi percaya dan menerima keselamatan di dalam Kristus.

Seminar ini berjalan baik dan lancar, serta bermanfaat bagi yang hadir.

Setelah itu dilanjutkan seminar dengan pembahasan aspek perlindungan hukum bagi saksi Kristus, dan Pdt. Nasso dipercaya sebagai moderator. Menurut Hussain yang membahas tentang HAM, bahwa HAM merupakan sesuatu yang hakiki dan universal, dan itu sudah ada sejak dalam kandungan dan berlaku untuk semua manusia di seluruh dunia tanpa memandang ras, agama, kewarganegaraan atau status lainnya. HAM bersifat Inalienability, yaitu bersifat tetap sebagai hak individu yang tidak dapat dialihkan, dicabut/dirampas atau dihilangkan oleh siapapun, HAM bersifat indivisible, yaitu satu kesatuan utuh/ lengkap, misalnya hak sipil, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya (Hak berkeyakinan/memeluk agama) tidak dapat dipecah menjadi bagian-bagian terpisah dari hak asasi sebagai individu. Hussain juga membahas tentang  prinsip kebebasan beragama, yaitu non-Coercion, setiap orang tidak boleh dipaksa untuk memeluk suatu agama atau kepercayaan tertentu, iman adalah urusan pribadi yang terletak di hati. Sedangkan kebebasan memilih dan beribadah, yaitu individu berhak memeluk agama, berpindah keyakinan, dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya masing-masing. Tentang keadilan, yaitu negara wajib menjamin keadilan dan perlindungan yang sama bagi seluruh warga negara tanpa memandang perbedaan latar belakang agama. Tentang toleransi, yaitu menghormati perbedaan keyakinan dan hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat yang majemuk.

Hussain juga membahas prinsip kesaksian yang berfokus pada Kristus (Kisah Para Rasul 2:4, Kisah Para Rasul 2:22, Kisah Para Rasul 2: 23-36, Kisah Para Rasul 2:38-40, 1 Korintus 1:18) Lalu Hasudungan membahas tentang perlindungan hukum bagi saksi Kristus harus berpijak pada integrasi nilai-nilai Mukadimah UUD 1945 dan instrumen internasional yang telah diratifikasi. Terdapat “Hutan  Belantara” regulasi (disharmonisasi Perda/PBM) yang memerlukan langkah land clearing agar selaras dengan RPJMN 2025-2029. Sedang stabilitas sosial (IKUB) bukan sekadar isu agama, melainkan syarat mutlak pertumbuhan ekonomi demi keluar dari middle income trap. Hasudungan juga membahas Platform Inovatif, yaitu pengembangan sistem pengawasan dan literasi hukum digital untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas perlindungan penceramah, dengan visi, yaitu mitra terpercaya dalam mewujudkan keadilan dan perdamaian melalui platform yang inovatif. Sedang misinya, yaitu menyediakan akses layanan hukum dan konsultasi melalui platform digital, memfasilitasi layanan bantuan hukum dan konsultasi, memfasilitasi pengembangan kapasitas masyarakat, mengembangkan jejaring dan membangun kemitraan dengan lembaga/ individu untuk mewujudkan keadilan dan perdamaian.

Sedangkan Steven Jansen membahas tentang sampah, ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, BPJS dan pelayanan masyarakat. Dan ia mengedukasi masyarakat, bagaimana supaya sampah bisa menjadi berkat. Terlebih banyak jemaat di gereja yang bingung mau mengerjakan apa. Sebenarnya kalau tahu, bahwa sampah-sampah sebenarnya bisa diolah atau didaur ulang, sehingga bisa dijual atau dibelikan emas, rumah atau mobil. Dan sampah bisa pula diolah menjadi indo craft, sampah didaur ulang, dan bisa dibuat menjadi papan catur gede, seperti di Ciputat, ada papan catur yang terlihat mewah dan dijual seharga Rp 30 juta, padahal bahan bakunya berasal dari sampah. Dan di dunia pendidikan ada Yayasan ESA yang bisa menjadikan pilihan cerdas, ujar Steven Jansen.

Steven Jansen juga berbicara tentang kesehatan. Dan, ujarnya, kalau ada jemaat yang sedang mengalami masalah ekonomi, tiba-tiba sakit keras, sedangkan ia seorang lansia, tidak ada yang bisa membantu, dan ia harus dirawat di rumah sakit, asal dia ber-KTP di Tangerang Selatan, orang ini bisa menghubungi Steven Jansen di:  085261854286. Karena Steven Jansen bertugas sebagai wakil rakyat di Tangerang Selatan. Dia mengatakan, bisa membantu melalui BPJS program pemerintah, dan BPJS ini bukan gratis, tetapi dibiayai oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui APBD.

Steven menerangkan, ia siap membantu tanpa melihat ras dan agama warga yang dibantu. Dan ia akan menelepon direktur rumah sakit supaya bisa disiapkan untuk mendampingi bapak/ibu lansia. Karena, imbuhnya, kebetulan Dinas Kesehatan berada di Komisi 2, dan ia bertugas di situ. Di Komisi 2 ada beberapa dinas, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Dinas Ketenagakerjaan, Damkar, BPDB, Koperasi/UMKM dan Dinas Sosial yang mengurusi warga yang tidak mampu, ODGJ, pengamen dan lansia. Lalu untuk lansia yang tidak mempunyai penghasilan, imbuh Steven, ia bisa membantu untuk pembagian sembako, BPJS, karena ini termasuk pelayanannya sebagai Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang bertugas melayani masyarakat. JK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here