Narwastu.id – Pada Kamis pagi, 11 Juli 2024 kembali Majalah NARWASTU menghadirkan advokat senior dan aktivis HAM, Said Damanik, S.H., M.H. untuk podcast di kantor majalah kesayangan kita ini. Said Damanik yang kini dipercaya sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan DPN PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), juga mantan Plt. Sekjen DPN PERADI yang dipimpin Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H. Said Damanik, pengacara senior yang sudah menangani banyak kasus hukum yang menyita perhatian publik dan media massa ini, kali ini bicara seputar kasus hukum yang menimpa seorang pendeta terkenal, karena khotbahnya yang viral lantaran menyinggung umat lain.
Si Pendeta Terkenal pun sampai dipanggil Polda Metro, karena dilaporkan seorang pengacara terkenal atas ucapan atau khotbahnya yang offside itu. Said Damanik yang sering memberi pencerahan hukum di kalangan warga gereja, sering bicara hukum di berbagai forum diskusi serta giat membekali advokat-advokat muda di PERADI itu, menegaskan, para pengkhotbah atau pendeta yang memanfaatkan media sosial (Medsos), seperti YouTube, Face Book, Instagram, TikTok dan lainnya perlu hati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik.
“Lewat mimbar gereja yang divideokan, sampaikanlah pesan-pesan rohani yang menyejukkan hati jemaat dan rasa damai. Tak usah singgung ajaran unat lain. Sehingga pendeta pun perlu memahami Undang-Undang ITE,” pungkas Said yang semasa muda merupakan aktivis FKPPI dan KNPI serta dulu aktivis kampus. Sekadar tahu, selama ini Said Damanik selain sering diundang sejumlah gereja untuk berbicara tentang bahaya narkoba dan dampak hukumnya, ia pun pernah diminta sejumlah sekolah tinggi teologi (STT) dan organisasi pendeta untuk berbicara seputar hukum dan dampak Undang-Undang ITE terhadap khotbah yang disiarkan lewat media sosial (Medsos). Jadi, ujarnya, dalam menggunakan medsos pun kita mesti hati-hati dan berhikmat. KL