Narwastu.id – Para petinggi pemerintahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat heboh nitizen di Indonesia. Gubernur NTT Victor Bungtilu Laiskodat, Wakil Gubernur Yosep Nae Soi bersama para bupati/walikota di daerah itu, terlihat berada di tengah-tengah sebuah “pesta terbuka” yang digelar di Pantai Otan, Pulau Semau, Kabupaten Kupang. Peristiwa tidak terpuji itu menjadi blunder bagi penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia. Dikabarkan, pada Jumat (27 Agustus 2021), Pemprov NTT mengadakan acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daearh (TPAKD). Acara tersebut dihadiri Gubernur Laiskodat, Wagub Nae Soi dan seluruh kepala daerah bupati dan wali kota se-NTT.
Sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di media sosial dan lini massa lainnya, Gubernur dan Wagub NTT terlihat berdiri berbincang-bincang di tengah gelaran pesta terbuka itu. Gubernur Laiskodat terlihat membelakangi kamera, sedang mendengar Wagub Nae Soi berbicara kepadanya tanpa mengenakan masker. Dalam cuplikan video tersebut, terlihat pula Bupati Sikka Robby Idong bernyanyi di atas panggung raksasa tanpa mengenakan masker, diiringi oleh para pemain band yang juga sama-sama tidak memakai masker. Tak pelak lagi, kecaman dari warga masyarakat yang ada di NTT maupun yang warga NTT diaspora, berseliweran di layar media sosial. Pada intinya warga masyarakat NTT menilai perilaku oknum-oknum pejabat puncak di NTT itu tidak mencerminkan keteladanan, arogan, dan menjurus pada kebodohan kolektif.
Harian nasional “Kompas” koran paling berpengaruh di Indonesia bahkan menurunkan ulasan khusus pada kolom “Tajuk Rencana,” yang mendorong perlunya para pejabat NTT itu diberi hukuman dan sanksi berat karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM. Para pejabat NTT itu dianggap telah meremehkan imbauan Presiden Jokowi yang beberapa waktu sebelumnya telah mengingatkan agar NTT lebih waspada dan berhati-hati karena angka pasien terpapar Covid-19 meningkat tajam.
Menanggapi peristiwa blunder prokes tersebut, pakar hukum tata negara, Dr. Jhon Tuba Helan, mengatakan, kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak telah melanggar kebijakan PPKM. Dia menegaskan Gubernur NTT, Wagub NTT, bersama para Bupati/Walikota di NTT telah melakukan pelanggaran terhadap prokes di tengah PPKM yang merupakan kebijakan nasional.
Seperti dikutip sejumlah media online, Tuba Helan mengatakan, makna utama dari kebijakan PPKM adalah mencegah kerumunan untuk menghambat penyebaran Corona. Maka yang jadi soal di Semau itu bukan mengikuti prokes atau tidak, tetapi berkumpulnya orang-orang melebihi jumlah maksimum. “Jadi Aparat penegak hukum perlu selidiki untuk menentukan posisi kasus yang sebenarnya tegas,” demikian Tuba Helan. Peristiwa blunder prokes oleh Pemprov NTT mengundang reaksi keras dari kelompok gerakan moral mahasiswa di Kota Kupang, yakni Kelompok Cipayung. Mereka turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (2 September 2021), menuntut pihak berwajib mengusut tuntas pelanggaran hukum terhadap kebijakan PPKM oleh elite-elite penguasa di NTT.
Wagub NTT Bantah Langgar Prokes
Dikutip dari media online Floresku.com, Wagub NTT Nae Soi, di sela-sela acara tatap muka dengan Yayasan Sehati dan Garda NTT terkait Evaluasi Bantuan Bencana Seroja, Senin malam (30 Agustus 2021), membantah keras bahwa Pemprov NTT dan para bupati telah melanggar prokes.
“Begini ya, saya kaget dengan berita yang beredar. Ada yang kasih bumbu macam-macam, seolah-olah ada pesta pora di sana. Tidak benar itu. Ini acara bagus, lihat susbtansi dan konteks acara secara utuh,” papar Wagub NTT. Dia menekankan bahwa ada pengukuhan TPAKD, ada syukuran atas kenerja Bank NTT, dan kehadiran para pelaku ekonomi dan UKM tentang apa yang mereka kerjakan selama ini. “Kami senang bahwa di tengah tekanan Covid-19, ya ada dinamika perekonomian dari aktivitas mereka,” jelas Nae Soi.
Perihal dugaan pelanggaran prokes, mengingat ada musik, dan orang menari-nari, dan tampak ada kerumuman di acara tersebut, Wagub NTT mengatakan, bukan Pemprov NTT yang membuat acara, tetapi Bank NTT. “Saya jelaskan dulu apa yang terjadi. Yang adakan acara ini adalah Bank NTT. Kami semua diundang. Harus diingat untuk hadir ke sana, kami semua harus ditest PCR dan antigen, lalu memperlihatkan bukti vaksin dan lain-lain. Acara dimulai sekitar jam 13.00 dan berakhir sampai hingga jam 16.30. Semua peserta mengenakan masker dan tempat duduk pun diatur jarak sesuai protokol kesehatan. Sekitar jam 17.00 saya pamit,” demikian Nae Soi. Di luar heboh pelanggaran prokes oleh para pejabat puncak di NTT, ada pula berita baik yang muncul di tengah masa PPKM.
Koresponden NARWASTU di NTT, Karolus Kia Burin melaporkan, Gubernur Laiskodat, pada tanggal 18 Agustus 2021 meresmikan keberadaan ruang ICU untuk pasien Covid-19. Gedung ICU khusus itu berlokasi di Rumah Sakit Jiwa Naimata, Kupang. Pada kesempatan itu Gubernur Laiskodat mengingatkan pentingnya pelayanan kesehatan melalui peningkatan sarana medis serta dukungan SDM yang handal. “Kita tentunya berbahagia karena dalam kondisi sulit di masa pandemi Covid-19 ini kita masih bisa menghadirkan sebuah fasilitas gedung Intensive Care Unit atau ICU Covid-19 sebagai fasilitas pelayanan kesehatan untuk melayani masyarakat NTT,” ujar Laiskodat, yang adalah mantan anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem. Laiskodat juga mengingatkan agar kualitas sarana kesehatan yang baik dapat diimbangi pula dengan kualitas pelayanan oleh para nakes kepada pasien.
Aksi Demo di Kantor Gubernur Sulut
Dari Manado, Provinsi Sulawesi Utara dilaporkan, pada Kamis (26 Agustus 2021), ratusan pendemo yang mewakili warga dan para pedagang kecil menggelar aksi demo menolak perpanjangan PPKM. Para pendemo yang menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sulut itu diadang oleh pasukan Brimob lengkap dengan peralatan meriam air. Sebelum menyambangi Kantor Gubernur, para pendemo terlebih dahulu menggelar aksi di Kantor DPRD Sulut. Para pendemo ini menamakan diri mereka dengan “PPKM” yakni Pejuang Penuntut Keadilan Masyarakat. Saat berorasi di gerbang Kantor Gubernur Sulut, perwakilan massa menumpahkan unek-unek mereka bahwa mereka sudah sangat kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari akibat PPKM yang terus diperpanjang.
Menanggapi aspirasi pendemo, Pemprov Sulut yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Edison Humiang, yang menemui pendemo di depan Pintu Gerbang Kantor Gubernur Sulut, Kamis siang mengatakan, tuntutan pencabutan ketentuan PPKM pasti akan disampaikan kepada pimpinan tertinggi Pemprov Sulut.
“Sabar, saudara-saudari harus sabar. Karena aspirasi saudara sedang diproses pimpinan bersama DPRD Sulut,” kata Humiang menenangkan para pendemo. Humiang menjelaskan, kebijakan yang akan diambil oleh Pemprov Sulut terkait PPKM, tentunya juga melibatkan DPRD Sulut. “Karena PPKM ini adalah aturan yang berasal dari Pemerintah Pusat yang diberlakukan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi di daerah,” tegas Humiang.
Pemkab Merauke Pertimbangkan Sekolah Tatap Muka
Dari ujung timur Nusantara tepatnya di Merauke, Pulau Papua, menyusul penurunan angka pasien terpapar Covid-19, Bupati Merauke, Romanus Mbaraka berencana akan membuka kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dari tingkat SD hingga SMA/SMK. Hanya saja, perlu mendengar atau meminta pertimbangan kembali dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, dr. Nevil Muskita, Direktur RSUD Merauke, dr. Yeni Mahuze serta sejumlah tenaga medis lain.
“Memang prioritas pertama dari saya adalah membuka kegiatan belajar mengajar di wilayah atau distrik yang sampai hari ini zona hijau atau tak tertular Covid-19 seperti di Waan. Tidak menutup kemungkinan juga sekolah-sekolah dalam wilayah kota, termasuk SMPN I Buti. Tetapi saya harus diskusikan bersama tenaga medis terlebih dahulu,” terang Romanus. VM