Narwastu.id – Terkait dengan kunjungan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kantor PGI baru-baru ini, seperti dikutip wartakotalive.com, penggiat demokrasi dan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menerangkan, PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) atau organisasi mana pun jangan mau dimanuver dan diperalat oleh Novel Baswedan cs. “Sebab persoalan Novel dengan KPK bukanlah persoalan politik, apalagi persoalan agama. PGI perlu mengingat hal ini,” kata Neta.
Menurut Neta, persoalan Novel cs adalah konflik pekerja, yakni antara pemberi gaji (pemerintah) dengan penerima gaji (Novel cs). Dengan dibentuknya Wadah Pegawai (WP) di KPK oleh Novel cs, imbuh Neta, semakin mengukuhkan bahwa keberadaan Novel cs di KPK adalah pegawai alias pekerja (buruh) yang segala masalahnya sebagai pekerja (buruh) harus berkoordinasi dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja Indonesia (SPI). “Begitu juga mengenai perselisihannya sebagai pekerja yang memiliki serikat pekerja atau serikat buruh atau wadah pegawai dalam satu perusahaan harus mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” papar Neta.
Dan supaya penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan lainnya, seperti pembayaran pesangon bisa segera tercapai harus mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan itu. “Ini dikarenakan Indonesia hanya mengenal Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang tergabung dalam Korpri dan pegawai swasta (buruh) yang tergabung dalam SPI,” ujarnya. “Jadi sangat salah kaprah jika Ombudsman dan Komnas HAM mau diperalat dan diseret-seret Novel cs dalam masalahnya,” kata Neta. Lebih salah kaprah lagi, imbuh Neta, jika PGI sebagai lembaga gereja mau diseret-seret Novel cs. “Dengan adanya WP di KPK, lembaga yang mereka buat inilah yang harusnya membangun komunikasi ke SPI dan Depnaker. Ini sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ucapnya.
IPW, kata Neta, mengingatkan PGI dan organisasi yang mau diseret-seret Novel cs bahwa kewajiban tes TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) bagi calon ASN adalah syarat mutlak. “Bagaimana pun seluruh ASN harus patuh dan berorientasi pada wawasan kebangsaan Pancasila agar ASN tidak dilumuri kelompok kelompok radikal, apalagi kelompok Taliban,” katanya. Sehingga keputusan pimpinan KPK yang mewajibkan pegawainya mengikuti TWK sudah sangat tepat dan sesuai dengan statement Presiden.
“Bagi yang tidak lulus harus berjiwa besar segera keluar dari KPK. Sebab KPK bukanlah milik pribadi Novel, yang bisa dijadikannya sebagai kerajaan milik pribadinya. Jangan sampai terjadi penilaian bahwa KPK adalah Novel dan Novel adalah KPK,” katanya. Neta berkeyakinan masih banyak orang yang lebih hebat dari Novel di dalam internal KPK. “Namun gegara framing terhadap Novel begitu diheboh-hebokan, sehingga semua prestasi yang dicapai KPK selama ini, seolah-olah adalah hasil kerja pribadi Novel Baswedan seorang mantan Komisaris Polisi. Kesan ini yang harus dibersihkan,” tegasnya. “Seluruh anak bangsa harus menyadari KPK adalah milik bangsa Indonesia dan bukan milik pribadi Novel Baswedan,” tukas Neta. HG