Narwastu.id – Di era new normal Pemerintah memberikan keleluasaan masyarakat untuk menjalankan ibadah di tempat ibadah. “Kapan Kembali Beribadah di Gereja?” Tema ini menjadi materi talk show yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada Jumat, 19 Juni 2020 lalu. Talk show juga menyinggung soal Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Acara yang dipandu oleh Tim Komunikasi Publik Gugasnas Percepatan Penanganan Covid-19, Kristomei Sianturi ini, menghadirkan nara sumber Sekretaris Umum PGI, Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, Dirjen Bimas Kristen Prof. Thomas Pentury, Ketua Komisi Hubungan Antar Keyakinan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Agustinus Heri Wibowo, dan Ketua Umum Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB), Pdt. Paulus Kariso Rumambi. Pdt. Jacklevyn Fritz Manuputty pada kesempatan itu menegaskan, PGI tetap mengimbau gereja agar sedapat mungkin menahan diri untuk membuka ibadah jemaat, sambil melakukan koordinasi intens dengan gugus tugas setempat, untuk mengetahui perkembangan dan level keamanan wilayah masing-masing.
Kalaupun diperoleh surat keterangan penyelenggaraan ibadah dari otoritas setempat, maka seluruh protokol pengamanan harus dipersiapkan dengan semaksimal mungkin.
“PGI sudah mengeluarkan protokol panduan refungsionalisasi rumah ibadah, dan di dalamnya terkait tentang ibadah orangtua dan anak. Untuk orangtua dan anak-anak kami masih mengimbau untuk mereka tidak ikut dalam ibadah jemaat. Jadi dibutuhkan gagasan-gagasan kreatif dan penyesuaian-penyesuaian liturgi sebagai pola baru dalam situasi seperti ini,” kata Pdt. Jacky, panggilan akrabnya. Dia menambahkan, gereja perlu dijadikan sebagai pusat edukasi dan literasi publik terkait Covid-19.
“Yang kami lihat merupakan salah satu persoalan besar adalah terbatasnya edukasi yang secara simultan dilakukan, yang secara ekstraordinari dilakukan dengan memakai media dan medium yang ada dalam mendorong ketaatan publik dalam situasi seperti ini,” katanya. Sementara itu, Prof. Thomas Pentury menerangkan, dengan adanya kebijakan pemerintah untuk melakukan pelonggaran atau relaksasi, dan kemudian Kementerian Agama ingin memfungsikan kembali, atau refungsionalisasi rumah ibadah perlu dipersiapkan sehingga gereja bisa menjadi contoh.
“Dalam kerangka memfungsikan kembali rumah ibadah itu, rumah ibadah harus bisa menjadi contoh dalam penanganan pandemi Covid ini, makanya perlu diatur lebih lanjut tata cara beribadah,” katanya. Prof. Thomas menambahkan, surat keterangan keamanan tempat ibadah ini dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 atau pemerintah di wilayah tersebut. “Sudah dijamin oleh undang-undang bahwa semua orang bisa beribadah menurut agama dan kepercayaan. Tapi dalam kerangka pelaksanaan kegiatan beribadah yang melibatkan banyak sekali jemaat, itu kondisinya harus aman. Supaya sekali lagi, rumah ibadah harus menjadi tempat atau contoh yang baik dari upaya Pemerintah untuk menangani Covid-19,” ujarnya.
Pdt. Paulus Kariso Rumambi mengungkapkan, GPIB akan memulai peribadahan offline atau luring pada Juli 2020 nanti. “Kami sejak awal bulan Juni 2020 sudah mengeluarkan panduan kepada seluruh gereja kami di 26 provinsi bahkan sampai ke pelosok-pelosok pedalaman, karena kami hampir punya 300 pos-pos pelayanan atau cabang-cabang induk di daerah-daerah pedalaman. Selama bulan Juni 2020 itu, mereka mempelajari panduan kami karena kami akan memulai ibadah di bulan Juli 2020. Tapi itu tentu saja harus memenuhi syarat utama, yaitu surat keterangan rumah ibadah aman dari Covid-19 yang dikeluarkan oleh gugus tugas daerah,” jelasnya.
Sedangkan Romo Heri Wibowo mengaku tengah mempersiapkan protokol peribadatan secara ketat dan diserahkan ke paroki-paroki yang ada di 2 provinsi. Menurutnya, KWI mentaati surat edaran Kementerian Agama dan protokol yang telah dikeluarkan. “Kami mempersiapkan peribadatan, edukasi umat, sarana dan prasanran supaya tempat peribatan tidak menjadi cluster baru Covid-19. Secara umum 57 persen belum mengadakan ibadah fisik. 43% sudah mulai mempersiapkan dengan ketat protokol tersebut dan koordinasi dengan pemerintah setempat. Intinya kami disiplin dan taat mengikuti peraturan,” paparnya. KL