Narwastu.id – Siapa yang tidak tertarik atas kecanggihan teknologi sekarang, yang salah satunya media sosial (Medsos) yang mempermudah apapun untuk branding produk atau diri sendiri. Tidak saja pemanfaatan media sosial yang seringkali dipakai untuk kegiatan mensosialisasikan atau promosi. Namun hati-hati dalam penggunaaannya bisa jadi berujung hukum. Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Platform ini memungkinkan kita untuk terhubung dengan orang lain, berbagi informasi, dan mengekspresikan diri. Apalagi jika seseorang memiliki hobi eksis di dalam menginformasikan segala sesuatu yang berkaitan dengan keuntungan. Tapi bisakah berbalik menjadi kebuntungan.
Media sosial merupakan platform digital yang memungkinkan terjadi interaksi dan pertukaran konten antarpengguna dalam berbagai bentuk, termasuk teks, foto, dan video. Fungsi utama platform ini adalah memfasilitasi terhubungnya pengguna, pembentukan komunitas, dan penyebaran informasi secara cepat. Media sosial, sebagai platform digital, memiliki karakteristik sebagai platform online yang dapat diakses melalui berbagai perangkat elektronik. Keunikan lainnya mencakup kemampuan interaksi, berbagi konten, terhubung dengan orang lain, membangun komunitas, dan menyebarkan informasi secara instant. Media sosial mencakup variasi platform, seperti Social Networks (Facebook, Instagram, Twitter, LinkedIn), Media Berbagi Konten (YouTube, TikTok, Pinterest), Forum dan Blog (Reddit, Quora, Medium), serta Platform Pesan Singkat (WhatsApp, Telegram, LINE).
Media sosial membawa berbagai manfaat, termasuk mempertahankan koneksi dengan orang lain, membangun jaringan profesional dan personal, pembelajaran melalui akun edukasi, mendapatkan informasi terbaru, dan menyediakan hiburan dalam bentuk video, musik, dan game. Walaupun memiliki manfaat, media sosial juga menimbulkan risiko, seperti kecanduan, cyberbullying, penipuan, penyebaran informasi yang salah, dan masalah privasi. Kesadaran terhadap risiko ini penting agar pengguna dapat menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Istilah lain gunakan 10 jarimu dengan bijak.
Dahulu pada abad 15 dan 16 para pendukung perubahan menggunakan satu buku Alkitab untuk menciptakan suatu revolusi terpenting dalam sejarah, yaitu Reformasi Protestan. Tentu saja, bukan mereka yang menulis buku itu, namun desakan mereka yang menyatakan bahwa buku ini terbuka untuk semua orang merupakan suatu tantangan langsung kepada pihak yang berkuasa pada saat itu. Seseorang berkebangsaan Inggris bernama John Wycliffe dianiaya dan dibakar di sebuah pancang di pertengahan tahun 1.300-an, karena menerjemahkan Alkitab ke dalam bahasa Inggris. Dan 200 tahun kemudian, seseorang berkebangsaan Inggris yang lain, William Tyndale, membangkitkan amarah para pemimpin gereja, karena desakannya untuk mencetak dan mendistribusikan Alkitab berbahasa Inggris, yang membuat gereja menggantung dan membakarnya di sebuah pancang.
Sebelum Alkitab cetak tersedia secara umum pada abad 16 dan 17, Alkitab dan berbagai traktat keagamaan yang lain biasanya dirantai pada sebuah bagian gereja sehingga tidak dapat digerakkan. Para pemimpin gereja menyatakan hal ini dilakukan, karena begitu banyak orang yang haus akan Firman Tuhan, sehingga mereka berusaha mencurinya, dan mengabaikan akses lainnya. Jika hal ini memang benar, mengapa Wycliff dan Tyndale dianiaya ketika berusaha memperluas akses ini? Banyak ahli sejarah, baik yang sekuler maupun relijius meyakini bahwa alasan “perantaian Alkitab” adalah hanya untuk memastikan bahwa pembacaan dan pemaknaan isi Alkitab diawasi dan dikontrol. Kekuasaan elite yang mapan takut akan kekuatan kata yang tercetak.
Hal ini juga terjadi pada masa Revolusi Amerika, seperti yang sudah kita lihat di bab ini, sama halnya ketika negara ini (Amerika Serikat) menolak 200 tahun buruk perbudakan. Harriet Beecher Stowe menerbitkan sebuah cerita yang begitu nyata dan menyakitkan tentang perbudakan di Amerika pada tahun 1852. Karyanya yang berjudul “Uncle Tom’s Cabin” muncul pertama kali dalam dua bagian pada majalah antiperbudakan, namun dampaknya yang terbesar adalah buku yang dibaca dengan hausnya oleh publik yang begitu terkejut. “Uncle Tom’s Cabin” terjual sebanyak 20.000 eksemplar pada Alkitab yang dirantai dan buku buku lainnya di Katedral Hereford, Inggris.
Jadi dapat dikatakan, media sosial sebagai platform digital merupakan wadah interaktif untuk pengguna berbagi konten dalam bentuk teks, foto, dan video. Fungsi utamanya adalah memfasilitasi terhubungnya pengguna, membangun komunitas, dan menyebarkan informasi dengan cepat, dengan diakses melalui berbagai perangkat elektronik. Kemampuan untuk berinteraksi, berbagi konten, terhubung dengan orang lain, membangun komunitas, dan menyebarkan informasi merupakan elemen penting yang membuatnya terangsang untuk menggunakannya dalam meningkatkan komunikasi, partisipasi politik, dan perkembangan ekonomi. Pengguna harus menggunakan platform ini dengan bijak dan bertanggungjawab.
Waspada karena ada potensi penyalahgunaan. Media sosial bukan hanya sarana hiburan, tetapi juga menjadi ruang untuk memperluas wawasan dan pengetahuan penggunanya, seperti penyebaran informasi yang salah dan kebencian. Informasi yang salah dan konten berbahaya harus diwaspadai. Ini menunjukkan perlunya kesadaran pengguna untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan manfaat media sosial dalam konteks masyarakat. Media sosial memainkan peran sentral dalam transformasi komunikasi manusia yang terfokus pada sebuah pesan.
Beberapa dampaknya dapat ditilik positif dan negatif. Dampak positifnya yaitu: Meningkatkan konektivitas, mempermudah komunikasi, memperluas jangkauan komunikasi, meningkatkan akses informasi, mempermudah penyebaran informasi, meningkatkan partisipasi publik, memperkuat hubungan dan dampak negatifnya, yaitu kecanduan, cyberbullying, penipuan, penyebaran informasi yang salah, penyalahgunaan data pribadi, penurunan kualitas interaksi tatap muka dan kehilangan privasi.
* Penulis adalah dosen ilmu komunikasi, pemerhati lingkungan, sosial dan pendidikan. Kolomnis di Majalah NARWASTU dan bermukim di Kota Bekasi, Jawa Barat.