Webinar Pemanfaatan Media Sosial dan Kampanye Politik

174
Webinar pemanfaatan media sosial dan kampanye politik bersama mahasiswa dan akademisi.

Narwastu.id – Pada Sabtu 22 Oktober 2022 lalu, telah sukses diadakan webinar bersama dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, Jakarta, dengan tema “Pemanfaatan Media Sosial dalam Bentuk Kampanye.” Kegiatan ini laksanakan melalui kreatifitas mahasiswa melalui bentuk digital. Selaku dosen pengampu Louis Simon Hansen, S.H., M.H. memonitor webinar saat berlangsung. Fredy Sembiring selaku ketua pelaksana mengerahkan tanggungjawabnya kepada anggota untuk bersinergi dan kerjasama dalam menyukseskan webinar ini dengan baik. A. Kelik Subyantoro selaku moderator dan Jamaludin Hidayat selaku MC cukup piawai dalam mengendalikan suasana webinar dengan tertib. Dan Raihan Alvandinova menjadi mediator dalam mengkomunikasikan segala info update acara, begitu juga panitia yang bekerja di belakang layar Daffa, Haekal dan Fira ikut berlelah.

Mereka membuat acara yang sederhana ini menjadi luar biasa, yang kreatif dan edukatif. Narasumber webinar Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom selaku dosen Ilmu Komunikasi yang juga dosen mata kuliah kreatifitas yang berbagi ilmu, pengetahuan dan pengalamannya menambah warna dalam acara yang menabur hadiah bagi peserta dan bagi penanya. Materi yang diberikan memancing banyak pertanyaan dari peserta dan tuntas dijawab oleh Serepina. Satu hal yang digarisbawahi perempuan Batak yang ayu ini, kata kampanye jangan dipikir itu adalah politik. Tapi justru kampanye itu ada dalam bentuk mengkampayekan produk marketing, kampanye sosial dan kampanye politik yang memang lagi maraknya menjelang Pemilu 2024.

Tidak hanya antusias, pertanyaan yang diberikan peserta seperti Lemens, salah satu mahasiswa, memberi masukan agar kampanye para calon, dimonitoring dan diawasi oleh Keminfo, sehingga si pemilik akun akan merasa terlindungi. Dan akan ada eksekusi untuk mengatasi hal-hal yang tidak diinginkan. Begitu juga beberapa pertanyaan dari Simon Simanjuntak, Jenny Hutabarat, Diana dan Jon Tampubolon mengkritisi tentang cara dan bagaimana menyiasati kampanye yang baik. Seperti dalam paparannya, Komisi Pemilihann Umum (KPU) mengeluarkan aturan main tentang kampanye dengan memanfaatkan media sosial, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam PKPU aturan berkampanye di media sosial menyangkut tentang pembatasan akun media sosial yang digunakan untuk setiap jenis aplikasi; bentuk dan materi kampanye dalam media sosial yang menyangkut tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan semuanya. Juga pendaftaran akun resmi media sosial peserta pemilu, tata cara periklanan media dalam jaringan beserta bentuk dan materi iklannya, ulasnya. Dalam webinar ini disampaikan pula agar pengguna medsos menggunakan jemari dengan baik dan bijak, serta ikuti aturan sesuai dengan kaidah jurnalistik. STH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here