PGLII Dukung Pemerintah Usut Teror Bom di Gereja Katedral Makassar

131
Pdt. DR. Ronny Mandang, M.Th. (Ketua Umum Pengurus Pusat PGLII).

Narwastu.id – Pengurus Pusat PGLII (Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga Injili Indonesia) yang dipimpin Pdt. DR. Ronny Mandang, M.Th (Ketua umum) dan Pdt. Tommy Lengkong, M.Th (Sekretaris umum) ikut menyatakan sikap atas peristiwa bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu pagi, 28 Maret 2021. Dalam pernyataan sikap yang dikirim ke sejumlah media massa, termasuk yang diterima Redaksi Majalah NARWASTU, disampaikan, berkaitan dengan peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021, Pengurus Pusat PGLII menyampaikan hal-hal sebagai berikut,

(1) Mengecam keras tindakan bom bunuh diri tersebut sebagai kekejian yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang membenci kehidupan dan menghasrati maut dalam keseharian. PGLII meyakini rasa cinta dan takzim yang hakiki kepada Tuhan akan mewujud dalam sikap saling mengasihi dan menghargai sesama makhluk-Nya yang diciptakan dalam kepelbagaian untuk saling mengenal, serta untuk menjadi insan yang berguna bagi kehidupan bersama. (2) Mendoakan para korban luka-luka dan keluarganya, agar kiranya Tuhan memberi kekuatan dalam menghadapi kejadian ini, serta sekaligus mengimbau umat Kristiani untuk tetap bersikap tenang, menyerahkan proses investigasi kepada aparat pemerintah, sembari merenungkan kasih, pengorbanan dan karya penebusan yang dilakukan Yesus Kristus dalam memasuki pekan suci dan Paskah tahun ini.

Lalu (3) Menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah adalah suatu hak yang diyakini oleh semua agama dan kepercayaan, bahkan mendahului berbagai bentuk dokumen internasional maupun instrumen hukum tertulis yang mengakuinya, karena hak ini datangnya dari Tuhan sendiri. Hal ini menjadikannya bersifat tak dapat dikurangi (non-derogable) dalam kondisi apapun. (4) Mendukung sepenuhnya usaha-usaha keamanan dan hukum yang dilakukan pemerintah untuk mengusut tuntas kejadian ini, serta untuk memberantas terorisme di Indonesia sampai ke akar-akarnya, baik dari segi pelaku, penganjur sampai kepada penyedia dana dan fasilitas.

Selanjutnya (5) Mengimbau tiap pimpinan warga serta masyarakat umum untuk terlibat aktif membantu pemerintah dalam usaha-usaha pemberantasan terorisme, baik melalui pelaporan atas kehadiran orang-orang asing mencurigakan di daerahnya, atau melalui tindakan-tindakan penolakan secara proaktif segala bentuk persuasi dan manipulasi massa yang berupaya menciptakan permusuhan sesama anak bangsa atas dalih apapun. JN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here