Pro Kontra RUU Minuman Beralkohol

104
Minuman beralkohol tidak mesti dibuat RUU-nya.

Narwastu.id – Sekarang Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) menjadi salah satu topik pembicaraan yang hangat di masyarakat, karena menimbulkan pro dan kontra. Sebagaimana diketahui, RUU Minol diusulkan oleh 21 anggota DPR dari tiga fraksi, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Gerindra. Salah satu pengusul, Iliza Saaduddin Djamal beralasan RUU ini mendesak demi melindungi generasi bangsa dari penyalahgunaan minuman beralkohol.

Terkait hal ini, Ketua Umum PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia), Pdt. Gomar Gultom, M.Th menegaskan bahwa pendekatan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol infantil alias bersifat kekanak-kanakan.

Hal ini disampaikannya sebagai kritik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat yang hendak membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. “Saya melihat pendekatan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggungjawab,” ujarnya.

Menurut Ketua Umum PGI dari Sinode HKBP ini, negara-negara Arab, seperti Uni Emirat Arab, kini membebaskan minuman keras. Ia mempertanyakan mengapa Indonesia justru hendak membuat regulasi yang melarang minuman beralkohol. Lanjut Pdt. Gomar, yang dibutuhkan saat ini ialah pengendalian, pengaturan, dan pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang konsisten. Hal ini pun sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 300 dan 492 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019. “Tidak semua hal harus diselesaikan dengan undang-undang, apalagi dengan beragamnya tradisi dalam masyarakat Indonesia tentang minuman beralkohol ini,” tegasnya.

Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom, M.Th.

Ditambahkan, yang lebih penting adalah pembinaan serius oleh seluruh komponen masyarakat agar semakin dewasa dan bertanggung jawab. Pendekatan prohibitionist atau larangan buta seperti RUU Larangan Minuman Beralkohol dinilainya tak menyelesaikan masalah penyalahgunaan minuman beralkohol. “Janganlah sedikit-sedikit kita selalu hendak berlindung di bawah undang-undang dan otoritas negara dan dengan itu jadi abai terhadap tugas pembinaan umat,” tukas Pdt. Gomar yang termasuk dalam “21 Tokoh Kristiani 2018 Pilihan Majalah NARWASTU” itu.

Dia mengatakan, PGI pun telah menyampaikan pandangan ihwal RUU Larangan Minuman Beralkohol sejak 2016 lalu. Ia pun mengaku geleng-geleng kepala dengan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR saat ini. Padahal di sisi lain, katanya, ada banyak desakan dari masyarakat yang meminta DPR memprioritaskan RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Pdt. Gomar mengingatkan RUU-RUU ini sangat mendesak, karena menyangkut masalah-masalah struktural yang sulit diselesaikan tanpa sebuah regulasi yang berwibawa.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menilai RUU Minol memiliki semangat untuk melindungi anak dari minuman keras. Menurutnya, KPAI akan melakukan kajian mendalam terhadap RUU ini terkait dengan perlindungan anak. “Secara substantif tentu akan kita telaah secara komprehensif terkait RUU itu. Tetapi sebenarnya, spiritnya memang baik ya, untuk melindungi anak kita agar tidak terpapar dari penyalahgunaan itu. Saya kira positif,” ucap Susanto dalam sebuah diskusi, pada Jumat, 13 November 2020 lalu.

Terkait dengan pro dan kontra yang muncul soal pembahasan RUU ini, Susanto meminta masyarakat untuk memberikan masukan. Menurutnya, masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan agar dapat mengakomodir kepentingan seluruh pihak di Indonesia. “Silakan memberikan masukan untuk pemerintah dan DPR. Sehingga perspektif dari RUU itu mengakomodasi kepentingan nasional kita. Tapi yang pasti semangat perlindungannya baik,” katanya. FD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here