Perspektif Hari Sumpah Pemuda (Harsumda) 2020 Mendukung Indonesia Maju 2045

* Oleh: Dr. H.P. Panggabean, S.H., M.S.

73

Narwastu.id – Pengantar: Sejarah kebangsaan NKRI telah menetapkan Sumpah Pemuda 1928 dengan berbagai tantangan atas nilai-nilai patriotisme dan cinta tanah air, antara lain: (1) Aksi militer II tahun 1947 yang secara tidak langsung didukung berbagai Raja/Kesultanan. (2) Gerakan PKI/Muso/D.N. Aidit tahun 1948 dengan korban penyingkiran tokoh pemuda (Djong Bataks Amir Syarifuddin). (3) Gerakan PRRI/Permesta 1957-an di Sumatera dan Minahasa. (4) Gerakan Negara Islam Indonesia (NII) 1947 di Jawa dan Sulawesi Selatan. (5) Gerakan Radikalisme, Anarkisme dan Terorisme (RAT) di berbagai daerah di Indonesia 1990-an.

Meski ormas HTI telah dibubarkan pemerintah, akan tetapi gerakan RAT masih sering menampilkan sebagai gerakan ISIS di berbagai daerah di Indonesia. Lalu upaya apa yang diharapkan untuk memberdayakan Harsumda 2020 melalui lembaga adat budaya suku-suku nusantara guna mendukung Indonesia Maju (2045). Dan di sini perlu diajukan tiga masukan sebagai berikut: (1) Mempersiapkan pembangunan generasi muda atas makna suasana lahirnya Sumpah Pemuda 1928. Diajukan di sini teks Sumpah Pemuda 1928 dan susunan panitia Kongres Pemuda:  Teks Sumpah Pemuda 1928, susunan panitia Kongres Pemuda 1928.

Dengan membaca susunan panitia Kongres Pemuda 1928, maka pada Sumpah pemuda tersebut telah terlihat  peranan budaya suku-suku nusantara yang bersifat gotong-royong dengan gambaran terpenuhinya unsur Bhinneka Tunggal Ika, yaitu (1). Panitia tersebut telah didukung sedikitnya penganut  agama Islam, Kristen, dan Khonghucu. (2) Telah dihadiri utusan suku-suku dari Indonesia Barat (Sumatera), Indonesia Tengah (Jawa) dan Indonesia Timur (Ambon). Juga telah menampilkan lagu kebangsaan “Indonesia Raya.”  Terpenuhinya unsur NKRI karena isi Sumpah Pemuda terdiri dari: Tanah air Indonesia, berbangsa satu dan bahasa pusaka atau bahasa Indonesia.

Karena unsur NKRI dilandasi unsur Bhinneka Tunggal Ika, maka perlu semakin dipahami generasi muda untuk mampu mempertahankan NKRI berlandaskan doktrin Bhinneka Tunggal Ika dari berbagai tantangan seperti digambarkan di atas. Perlu juga diperhatikan meningkatnya peranan lembaga adat suku-suku nusantara membangun Indonesia dari daerah. Penghapusan lembaga peradilan desa sejak diberlakukannya UU Darurat No. 1 Tahun 1951 tentang pemberlakuan HIR sebagai Hukum Acara Peradilan Masyarakat telah terjadi sedikitnya bencana sosial dalam kehidupan sosial sebagai berikut.

Kehancuran ekosistem yang mengakibatkan bencana banjir bandang di berbagai wilayah. Tokoh MAHUDAT suku tidak diberdayakan menerapkan hukum adat suku tentang kepemilikan dan pemeliharaan hutan ulayat suku-suku di desa-desa. Juga retaknya hubungan kekerabatan  suku-suku antara diaspora dengan warga desa asal. Dukungan MAHUDAT rantau (diaspora) tidak dikembangkan untuk turut menangani berbagai konflik agraria di desa asalnya. Selain itu, meningkatnya kemiskinan di desa-desa. Dan tidak diberdayakannya lembaga adat desa (LAD) untuk memperhatikan alokasi dana desa. Untuk mengawasi penyaluran dana desa tahunan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Desa.

Terjadinya persoalan sosial tersebut merupakan indikasi kegagalan NKRI, dan kita harus menuju Indonesia Maju 2045. Maka politik pemerintah di pusat dan di daerah diharapkan untuk mendukung lembaga adat budaya suku-suku. Pembangunan Indonesia dari pinggiran sesuai dengan piagam Nawacita. Dan itu telah diajukan pada 2014-2019 ke Presiden dan Wapres RI. Dan meningkatnya peranan doktrin Bhinneka Tunggal Ika melalui peranan Lembaga Adat  Budaya Suku-suku (LABS) sejalan dengan Nawacita Presiden/Wapres RI 2014-2019, yaitu (1) Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. (2) Mewujudkan revolusi mental melalui pendidikan nikai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air. (3) Memperteguh charater building ke-Bhinnekaan Tunggal Ika. Salam Bhinneka Tunggal Ika, Jakarta 3 September 2020.

 

*Penulis adalah Ketua Umum DPN KERMAHUDATARA, mantan Hakim Agung MA-RI dan Ketua Umum DPP KERABAT.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here