August H. Pasaribu, S.H., M.H. Advokat Pembela Rakyat Kini Jadi Anggota DPRD DKI Jakarta

305
August H. Pasaribu, S.H., M.H. Pembela rakyat.

Bagi August Hamonangan Pasaribu, S.H., M.H. yang kini sudah menjadi anggota DPRD DKI Jakarta, berjuang untuk membela keadilan adalah tindakan konkret. Pria Batak ini dulu Caleg PSI 11 DPRD DKI Jakarta 8 Nomor Urut 1 yang pernah berjuang membela seorang siswa dari salah satu sekolah kejuruan swasta di Jakarta. Yang diduga hak pendidikannya dicabut. Padahal, hak pendidikan merupakan hak asasi manusia (HAM) yang diberikan oleh Tuhan dan tidak boleh ada yang mencabutnya. Hal itu sesuai dengan amanat dari Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 31 UUD 1945 serta menjadi tugas negara untuk menjaminnya.

Ceritanya, sebutlah Ricky yang harusnya ia bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) seperti teman sebayanya yang di bangku sekolah kejuruan swasta di Jakarta. Tapi, Ricky harus terhenti langkahnya untuk menggapai masa depannya karena tempat ia menimba ilmu tak mengijinkannya. Alasannya, Ricky sudah beberapa kali melanggar aturan sekolah seperti bolos sampai beberapa kali “cabut” saat mata pelajaran. “Anaknya diinformasikan tidak bisa sekolah. Dia sudah dikembalikan ke orangtuanya berdasarkan informasi itu,” kata August Hamonangan Pasaribu, S.H., M.H., yang kala itu kuasa hukum Ricky.

Setelah mendatangi orangtua Ricky, August dan timnya mendatangi sekolah tempat Ricky guna mendapatkan konfirmasi tentang persoalan itu. Sebab, menurut August, seperti yang diceritakan oleh orangtua Ricky, kalau pelajar kelas 12 itu sering bolos dan juga pas mata pelajaran dia keluar beberapa kali. “Di sini kita melihat bukan ada masalah yang ada pada siswa. Melainkan di sini mungkin bisa karena teknis pengajaran. Kalau pun ada pelanggaran, seperti kenakalan-kenakalan anak remaja harusnya dikomunikasikan,” terang pria yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiraswasta Indonesia ini.

Menurutnya, sekolah itu memiliki visi dan misi. Salah satu visinya meningkatkan perilaku dari siswa. Jadi harusnya dia dibina. Mengapa anak ini “cabut” saat pelajaran berlangsung, di sini guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP)-nya itu sepertinya kurang peduli. “Jadi mereka sampaikan kalau punya aturan dan tata tertib jadi itulah yang jadi acuannya. Kalau nilai pelanggarannya sudah tinggi mereka mengambil sikap mengembalikan siswa ke orangtuanya,” ungkap suami dari Mawarlina Manullang ini.

Dan amat disayangkan pada 17 November 2018 lalu surat pengembalian Ricky kepada orangtuanya dikeluarkan oleh pihak sekolah. Namun, yang terjadi adalah baru sampai ke tangan ibunda Ricky pada 5 Januari 2019 lalu. “Nah, kami mempermasalahkan ini. Sebab kalau kami bersikap menerima surat itu sesuai dengan keterangan yang tercantum pada surat dari sekolah, maka Ricky masih bisa dipindahkan ke sekolah lain. Di situ memungkinkan untuk dia jadi peserta UN. Tapi, karena kami baru menerima surat tersebut pada Januari 2019, maka sudah tertutup bagi Ricky untuk pengajuan nama-nama siswa untuk ikut UN. Waktu disampaikan oleh Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah memang Ricky tidak dimasukkan sebagai peserta UN karena batas pemasukan nama akhir itu di 2018. Maka setelah tanggal itu sudah tidak bisa lagi,” tukas putra pasangan dari J. Pasaribu dan T. Boru Hutajulu ini.

Yang jadi masalah, ujar August, adalah hak pendidikan untuk Ricky yang seharusnya tidak boleh dihilangkan. Karena hak pendidikan merupakan hak asasi. “Dia harus diberikan hak itu. Kalau dalam perwujudannya hak pendidikannya dia harus menjadi menjadi peserta UN. Jadi dengan kata lain selama dua tahun lebih sekolah itu memberikan kesempatan belajar dan UN ini kesempatan juga untuk membuktikan dia bisa lulus di kelas 3. Nah, itulah yang direnggut,” ucapnya.

Dan berbagai langkah untuk menyelesaikan persoalan itu, seperti mengadakan perundingan juga dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Ricky melalui Agust Sejaya & Associates yang terdiri dari August Hamonangan Pasaribu, S.H., M.H., Suhendro Dwiatmoko, S.H., Nelson Situmorang, S.H., M.H., dan Robert Silitonga. Akan tetapi pihak sekolah tetap pada keputusannya bahwa Ricky harus dikembalikan ke orangtuanya. Majalah NARWASTU sempat mencoba mengkroscek persoalan itu guna menyajikan berita yang berimbang dengan meminta kepada pimpinan sekolah untuk wawacara. Namun, tidak ada respons dari institusi pendidikan itu.

Pihak Kuasa Hukum Ricky pun mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. August berpendapat hal itu dilakukan guna mendapatkan putusan pendahuluan dari Majelis Hakim karena situasi dan kondisi yang mendesak agar Ricky diperbolehkan menjadi peserta UN pada April 2019 lalu dalam sidang yang akan digelar pada 28 Maret 2019 lalu. “Apabila waktunya mepet tidak bisa mengikuti UN kami bisa menerima dengan lapang dada. Namun, perbuatan melawan hukum ada ganjarannya berupa ganti kerugian selama dia sekolah selama dua tahun, karena telah mengeluarkan biaya, tenaga dan lain sebagainya. Ganti rugi uang materiil selama Ricky sekolah dengan uang pembangunan 2 tahun 3 bulan. Imateriil Ricky satu tahun menganggur dan harus menunggu setahun lebih jadi kami meminta 12 x UMR plus Rp 1 miliar itu cita-citanya yang terhambat,” tegas August.

Pendidikan di negeri ini, ujarnya, harus sesuai dengan amanat dari Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sarana pendidikan. Diperkuat juga dengan Pasal 31 UUD 1945 bahwa pendidikan itu adalah hak semua warga dan wajib dibiayai negara. Di sisi lain, ayah dua anak ini juga tengah membela hak (advokasi) dari putri J. Hutauruk mengenai perbaikan nama di KTP yang harus sampai ke pengadilan. Seharusnya menurut August, cukup kewenangan itu di bagian dukcapil. “Kasihan warga DKI Jakarta harus mengeluarkan tenaga dan biaya yang cukup mahal khususnya menengah ke bawah,” imbuhnya.

Ada pula kasus karyawan yang di-PHK dengan alasan dugaan penggelapan uang perusahaan dan mau dilaporkan ke polisi dan ditahan. Dengan sigap tatkala mendengar keluhan-keluhan salah seorang warga, advokat yang concern pada persoalan rakyat ini pun langsung mendatangi polsek untuk mengurus persoalan itu. August mengatakan, “Polisi sudah bertindak profesional dan sesuai dengan koridor hukum sekaligus mengingatkan supaya pihak perusahaan tidak bertindak sepihak dan sewenang-wenang,” ujarnya.
August memang menaruh hati untuk menolong rakyat kecil, khususnya yang terbentur pada soal keadilan. Dan kini ia telah terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, dan August akan tetap berjuang untuk memberikan yang terbaik bagi kesejahteraan rakyat, termasuk dalam bidang pendidikan, sosial dan budaya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here