Narwastu.id – Pada 2 Februari 2024 telah diadakan pencatatan perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual yang wajib dicatatkan di Jakarta. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Lisensi KI (Kekayaan Intelektual). Perlindungan terhadap Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (Misalnya lisensi merek, lisensi paten) dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian dalam upaya penegakan hukum dan jika terjadi sengketa di kemudian hari. Kebutuhan pendampingan terhadap perlindungan tersebut diperhatikan organisasi profesi Konsultan Kekayaan Intelektual bermitra secara kelembagaan dengan Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI). Dan diharapkan melalui kerjasama ini Konsultan KI mendukung industri dan business process dari berbagai unit usaha yang berbasis Lisensi Kekayaan Intelektual. Dan secara khusus untuk sistem bisnis dan penggunaan hak eksklusif serta pengembangannya.
Demikian disampaikan Dr. Suyud Margono selaku Ketua Umum AKHKI dan Nota Kesepahaman (MoU) serta ditandatangani langsung oleh Susanty Widjaya, C.F.E., selaku Ketua Umum ASENSI dalam acara pembukaan Rakornas di ITS Tower, Nifarro Park, Jakarta, pada 31 Januari 2024 lalu. Selain penandatanganan MoU antara ASENSI dengan Perkumpulan AKHKI (d/h Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual/AKHKI) dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman dengan HEYLAW.ID, yang merupakan platform digital di bidang legal training. Dalam Rakornas juga terdapat sesi pembentuan dan pelantikan Ketua Komisariat Daerah Medan.
Dalam Rakornas bertema “Solidaritas Profesi Konsultan KI untuk Kemajuan Inovasi Bangsa” yang dilakukan secara hybrid itu, dibuka oleh Dra. Sri Lastami, S.T., MIPL., sebagai Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM RI. Dalam sambutannya, ia menegaskan melalui Rakornas 2024 ini ide atau gagasan dapat dikontribusikan dari sisi pelayanan masyarakat dari pemberian jasa Profesional Konsultan KI guna pengembangan Sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia. Di Rakornas diadakan pula Focus Group Discussion “Monitoring Evaluasi Kinerja dan Penegakan Etika Profesi Konsultan KI Pasca Berlakunya PermenKum HAM RI No. 15 Tahun 2023.” Narasumber Dra. Sri Lastami, S.T., MIPL, Dr. Heru Setiyono, Dipl.Ing., Rohaldy Muluk (Komisi Pengawas Etika dan Kehormatan Profesi-AKHKI) dan moderator Nidya R. Kalangie (Wakil Sekjen-AKHKI).
Dalam merealisasikan program kegiatan dibuat satu format acara Rakornas(Rapat Koordinasi Nasional), dengan tujuan:
(1) Mengetahui perkembangan (update) PermenKum HAM RI No. 15 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI. (2) Peningkatan peran serta organisasi/ kelembagaan dan mengembangkan Perkumpulan AKHKI menjadi bagian dalam program DJKI. (3) Peningkatan anggota Konsultan KI menjadi personalia dalam rotasi dan pengembangan kepengurusan dalam organisasi. (4) Perkumpulan AKHKI pada gilirannya menjadi sarana bagi diseminasi, apresiasi dan perlindungan bagi masyarakat luas terhadap dinamika bidang kekayaan intelektual di Indonesia.
Dr. Suyud Margono menegaskan, organisasi Profesi Konsultan KI sekarang sudah menyesuaikan ini sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021, dalam bentuk badan hukum Perkumpulan Konsultan kekayaan Intelektual Indonesia disebut Perkumpulan AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual/AKHKI), sebagaimana ditentukan pengurus Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) yang telah ada. Dan ini diakui sebagai organisasi profesi berbadan hukum Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia dan Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual. Ditegaskan pula, ini wajib berhimpun dalam satu wadah organisasi profesi. STMH