Narwastu.id – Persidangan perselisihan hasil Pemilu Presiden-Wapres RI 2024 yang dibawa ke MK-RI sedang masuk dalam tahapan terakhir. Beberapa minggu sidang berlangsung yang dimulai pada 27 Maret 2024 dan dilakukan secara transparan banyak diapresiasi masyarakat umum. Tiap persidangan selalu penuh dengan kejutan. Data-data yang diberikan oleh Tim 01 maupun Tim 03 adalah data yang cukup membuat heboh ruang sidang. Prediksi data abal-abal terbantahkan. Ini tidak saja mengejutkan Tim Pembela dari 02 tetapi juga para Hakim MK tersebut. Persiapan tim hukum 01 dan 03 ternyata benar-benar matang dan secara baik dipresentasikan kepada para peserta sidang. Banyak sekali bukti-bukti yang diberikan kepada para Hakim Konstitusi RI.
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim hukum 01 maupun 03 benar-benar memberikan opini, pandangan dan argumentasi yang logis dan obyektif. Kesaksian Romo Franz Magnis Soeseno sangat menghebohkan, karena sangat lugas dan mengundang pro dan kontra. Kali ini sidang MK juga mendapatkan apresiasi luas, karena MK menghadirkan empat menteri aktif, yakni Menko PMK, Muhajirin Effendi, Menko Perekonomian, Erlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Sosial Risma. Kehadiran empat menteri di era Jokowi ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi lebih akurat terhadap permasalahan yang ada. Dan secara teknis tidak memperbolehkan tim hukum 01 dan 03 mengajukan pertanyaan adalah hal yang baik. Cukup para Hakim MK saja yang dapat mengajukan pertanyaan. Itupun masyarakat menilai sudah tajam dan obyektif.
Selama persidangan para Hakim MK telah banyak sekali mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, antara lain dari para akademisi, mahasiwa dan terakhir dari Ibu Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5.;Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae adalah sebuah pernyataan, pandangan dari elemen masyarakat tentang suatu perkara. Dan akan menjadi dukungan bagi Hakim MK untuk berani memberikan keputusan dengan obyektif tanpa takut tekanan apapun. Spekulasi mulai bermunculan walaupun keputusan MK masih beberapa hari lagi.
Yang paling memungkinkan dari beberapa opsi putusan adalah hanya mendiskualifikasi Cawapres 02, karena dinilai adanya permasalahan terhadap Keputusan MK tersebut. MK memandang perlu untuk mengembalikan marwah MK pada tempatnya semula. Dengan demikian, maka sengketa Pilpres 2024 menjadi terselesaikan dengan win-win solution dan demokrasi akan tegak kembali.
Memang masih merupakan spekulasi yang harus ditunggu kebenarannya. Tetapi harus secara optimis diharapkan keputusan tanpa perpecahan di antara anak bangsa adalah hal utama yang menjadi tugas utama lembaga MK. Keputusan MK adalah sangat krusial sifatnya, karena tidak hanya pada kebenaran hukum saja, tetapi juga harus dapat menciptakan kesejukan di tengah masyarakat yang sangat plural dan dinamis. Semoga.
* Penulis adalah pemerhati masalah ketenagakerjaan dan sosial politik, Ketua Umum DPN Vox Point Indonesia serta anggota FORKOM NARWASTU.