Ketika Pimpinan Gereja Menyikapi Kasus Pemulasaran Jenazah di RSUD Djasamen Saragih

75
Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Sumatera Utara, tegas menegakkan hukum.

Narwastu.id – Kasus pemulasaran terhadap jenazah perempuan yang meninggal dunia akibat Covid-19 oleh empat tenaga kesehatan (Nakes) laki-laki di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, Pematang Siantar, Sumatera Utara, baru-baru ini, direspons oleh berbagai pihak, termasuk para pimpinan sinode gereja yang ada di Sumatera Utara. Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Kamis 25 Februari 2021 lalu, para pimpinan sinode gereja, yaitu Pdt. Dr. Robinson Butarbutar (Ephorus HKBP), Pdt. Dr. Deddy Fajar Purba (Ephorus GKPS), Pdt. Oloan Pasaribu, M.Th (Bishop GKPI), Pdt. Manjalo Pahala Hutabarat, S.Th., M.M. (Ephorus HKI), dan Pdt. Rehpelita Ginting, S.Th., M.Min (Sekum Moderamen GBKP), menegaskan,  pertama, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan pada tanggal 24 Februari 2021.

“Kami percaya hal ini didasari oleh semangat dari para aparat penegak hukum dalam melakukan tugasnya secara adil, profesional, tanpa intervensi atau tekanan dari pihak lain. Tindakan mereka sejalan dengan semangat penegakan hukum Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan restoratif justice dan membawa kedamaian dalam masyarakat,” demikian siara pers tersebut.

RSUD Djasamen Saragih di Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Kedua, mengajak semua komponen masyarakat di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, untuk bersama-sama menjaga kehidupan sosial yang toleran, saling menghargai, dan kondusif; membuka ruang dialog; secara khusus di Kota Pematang Siantar yang dikenal sebagai salah satu kota paling toleran di Indonesia. Ketiga, menghormati, mendukung, dan mendoakan mereka yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan yang bekerja dengan kode etik mereka, bekerja untuk kesehatan masyarakat. Keempat, mengimbau Pemerintah, DPR/DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan lembaga-lembaga negara/pemerintahan lainnya, baik di pusat maupun di daerah untuk meninjau ulang produk hukum terkait penodaan agama yang sangat diskriminatif dan sarat dengan pasal-pasal karet, baik melalui legislatif review, judicial review, ataupun hal-hal lain sesuai hukum yang berlaku baik untuk norma maupun pelaksanaan/enforcement dari produk hukum tersebut dengan prinsip yang berkeadilan dan restorative justice untuk membawa kedamaian di masyarakat.

Disampaikan pula, gereja-gereja di Sumatera Utara membuka diri terhadap seluruh komponen masyarakat untuk mencari solusi bersama dalam menyelesaikan masalah ini agar bisa tetap fokus bersama pemerintah untuk menghadapi Pandemi Covid-19, demi terciptanya hubungan sosial yang baik dan harmonis. RS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here