Organisasi Budaya Batak (LABB) Sikapi Pelanggaran HAM di Sigi (Sulawesi Tengah)

352

Narwastu.id – Lokus Adat Budaya Batak (LABB) mengirimkan pernyataan sikapnya atas pembunuhan sadis yang terjadi di Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 27 November 2029. Pernyataan sikap yang dibuat oleh Ketua Umum dan Sekretaris Eksekutif Dewan Mangajara LABB, Brigjen TNI (Purn.) Berlin Hutajulu dan Ir. Santiamer Silalahi itu berjudul “Menyesalkan perilaku merampas paksa Hak Asasi Manusia warga negara Indonesia di manapun dan oleh siapapun.” Dewan Mangaraja Lokus Adat Budaya Batak (DM LABB) sangat menyesalkan terjadinya perampasan paksa hak hidup dan beribadah atas 4 orang warga Dusun Lewonu, Desa Lomban Tongoa,  Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah yang terjadi pada hari Jumat 27 November 2020. Perampasan hak hidup dan beribadah dilakukan dengan cara membantai, memenggal leher, membakar hidup-hidup manusia. Pelaku dan pendukungnya adalah manusia barbar, biadab, dan tidak beragama.

Brigjen TNI (Purn.) Berlin Hutajulu

Dewan Mangaraja (DM), Dewan pengurus Pusat (DPP), dan Dewan Pengawas (Dewas) DPP LABB menyampaikan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. Sehubungan dengan peristiwa tersebut, LABB menyampaikan sikap sebagai berikut, (1) Mendukung pengurus  Gereja Bala Keselamatan untuk  tetap berkiprah membangun moral, iman dan kesejahteraan jemaat yang selaras dengan kelestarian lingkungan. (2) Kepada pelaku dan pendukung pembantaian, Anda adalah manusia terkutuk. Adalah lebih baik bagi Anda tidak dilahirkan ke dunia ini. Cepat atau lambat Anda dan keturunanmu akan menuai hasil perbuatan biadab tersebut. (3) Menyerukan kepada seluruh penyelenggara negara, mantan penyelenggara negara, pejabat publik, ormas dan rakyat Indonesia  untuk sungguh-sungguh mengimplementasikan amanat TAP MPR Nomor V/MPR/200 Tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional serta TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 Tentang Kehidupan Berbangsa dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. (4) Mendukung sepenuhnya TNI untuk mengimplementasikan amanat UU Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan NRI untuk merespons ancaman yang berasal dari luar dan dalam negeri. (5) Mendesak Panglima TNI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan untuk mengaktifkan kembali peranan Babinsa terutama di daerah-daerah terpencil sebagai bagian bangun kewaspadaan nasional untuk melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia.

Ir. Santiamer Silalahi

“Sebagai mitra penyelenggara negara, kami tetap berperan aktif konstruktif baik dalam keadaan damai maupun kritis untuk tetap tegak berdirianya NKRI dan utuhnya jatidiri bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Demikian pernyataan sikap melalui siaran pers kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua state dan/atau non-state leading actor serta pemangku kepentingan di negara Indonesia tercinta ini,” tulis pengurus LABB. JH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here