Narwastu.id – Lahirnya era atau Orde Reformasi tentu itu merupakan hasil perjuangan mahasiswa dan kelompok prodemokrasi. Di awal masa Reformasi pada 1998 silam perjuangan para aktivis mahasiswa amat luar biasa. Mereka yang siap menderita, bahkan tak sedikit dari para aktivis mahasiswa itu yang mengalami pemukulan oleh oknum aparat, bahkan ditembak. Terjangan peluru yang ditembakkan dirasakan beberapa mahasiswa aktivis 98. Salah satunya oleh Agus Rihat P. Manalu, S.H., M.H., aktivis 98 dari Universitas Lampung. Agus Rihat Manalu, kelahiran Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, 11 Agustus 1979 sekarang adalah seorang pengacara/advokat sekaligus Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD). Agus mendirikan Law Office ARPM & Co yang merupakan salah satu kantor hukum yang cukup diperhitungkan di Indonesia, dan didirikan pada tahun 2007. Ia juga pendiri “Tegar News” yang memilih jalan jadi pengacara. Ayah lima anak ini adalah sosok yang teguh dalam prinsip, dan pengacara yang senantiasa menyeimbangkan kerja-kerja kepengacaraan yang peduli melayani masyarakat.
Dia dirikan Law Office ARPM & Co, dan ia sebagai Founder & Managing Partner. Kantor ini didirikannya sejak tahun 2007 dan tak pernah kekurangan klien. Lulusan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (1998-2002) dan Master Hukum dari Fakultas Universitas Krisnadwipayana, Jakarta Timur (2012-2015) ini punya beragam pengalaman. Ia dulu aktivis mahasiswa di Lampung, dan memilih jalan menjadi seorang advokat. Agus sewaktu kecil ternyata suka berdebat dan berdiskusi. Ayahnya almarhum pernah bilang, “Kalau dirimu (Agus Rihat) kelak akan jadi pengacara.” Sebenarnya tak pernah terlintas dalam dirinya ingin jadi pengacara. Kemudian setelah lulus SMA dia malah pilih ke UGM Yogyakarta, Universitas Diponegoro Semarang, dan bukan ke Universitas Lampung. Tetapi itulah jalan hidup, nyatanya dia justru diterima di Univeritas Lampung. Agus memulai kariernya dari bawah, ia pernah menjadi Ketua di Posbakum Pengadilan Negeri Bekasi, selama dua tahun tiga bulan sejak Februari 2010 hingga April 2012. Ia juga berpengalaman bekerja di berbagai perusahaan, salah satunya pernah jadi legal PT. Citramasjaya Teknikmandiri dan Telecomunication Project Development. Pengalaman Agus yang patut dicatat ia pernah menjadi Direktur LBH Konsumen sejak April 2003 hingga April 2005. Kantor Hukum ARPM & Co kini terletak di CBD Bekasi Town Square, Boulevard Raya, Kota Bekasi. Semasa kecil ia beribadah di Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Bekasi, Jalan Juanda. Di masa SMA ia sering bersoal-jawab dengan pendeta hingga kemudian sempat dibuat nilainya jeblok ketika hendak ikut sidi. Tetapi itu dulu, setelah mahasiswa dia malah aktif di Perkantas (Persekutuan Mahasiswa Antar Universitas) dan GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) di Universitas Lampung (Unila). Lalu setelah lulus dari mahasiswa Agus menjadi pengacara, dan pernah menjadi pelayan musik di gereja.
“Saya pernah pemusik gereja, tetapi sekarang tidak lagi,” ujar anggota jemaat di sebuah gereja Karismatik ini. Di masa mahasiswa, dialah yang pertama memperjuangkan agar ada persekutuan doa di kampusnya di Universitas Lampung. Puji Tuhan, terwujud usahanya. Diawali dengan membuat persekutuan doa mahasiswa Kristen di fakultas hukum. Berbicara tentang penegakan hukum, Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) ini prihatin dan menyayangkan, karena masih ada kasus penguasaan lahan dengan cara-cara kotor dan tak sehat. Sebagai Direktur Eksekutif PAPD, dia mengatakan, praktik penguasaan dengan cara oligopoli dan kartel seperti ini harusnya sudah diberantas, karena merugikan negara dan masyarakat. Akhirnya bisnis tidak berkembang dan hanya menguntungkan segelintir orang.
“Praktik kotor seperti ini akan merugikan dan menggerus pendapatan Pemerintah Pusat maupun daerah serta menutup peluang para wirausahawan lainnya. Negara tidak boleh kalah oleh para pelaku praktik bisnis kotor,” tegasnya. Agus adalah pejuang yang selalu menghormati pendapat orang lain yang berbeda, dan itu, katanya, konsekuensi memilih ikut dalam demokrasi. Salah satu perjuangannya telah dicatat sejumlah kalangan, yaitu perjuangannya membela hak rakyat. Perjuangannya bersama tim adalah pernah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewakili kelompok masyarakat di sejumlah provinsi. Mantan Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Bekasi ini selalu memberi diri guna memperjuangkan hak-hak kaum marginal. Melalui LBH Kasih Indonesia yang didirikannya, ia pun memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada warga miskin yang terjerat masalah hukum, dan menjadi korban ketidakadilan.
Sejak dulu cita-cita Agus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. Walau masih muda, Agus sudah banyak makan asam garam dalam dunia pergerakan. Sejak mahasiswa hingga terjun menjadi pengacara, telah cukup banyak yang dilakukannya, terutama pendampingan terhadap masyarakat untuk mendapat kepastian hukum. Ia tak takut membela rakyat tertindas. “Bicara ranah hukum masih banyak tebang pilih dalam hal penegakan hukum. Kurangnya akses bantuan hukum buat orang-oarng yang tidak mampu. Inilah yang saya coba buka seluas-luasnya. Akses bantuan hukum ini jelas harus dibuka seluasnya-luasnya. Orang mendapatkan keadilan itu bukan berdasarkan dia kaya atau miskin, dia agamanya apa, sukunya apa, pendidikannya apa, atau politiknya apa. Tetapi harus dilihat sebagai sesama warga negara Indonesia yang juga memiliki hak dan kewajiban yang setara,” jelasnya. Agus merupakan sosok advokat yang berani pasang badan untuk mengawal hukum demi kesetaraan masyarakat dan terjaganya keadilan sosial. Ia sendiri gundah melihat penegakan hukum di Indonesia. Tentu bukan berputus asa, tetapi menjadi kegundahan dia. “Kita memang masih merasakan bahwa hukum terkadang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Inilah salah satu hal vital yang masih perlu dibenahi dalam bangsa ini,” papar Agus Rihat Manalu.