Ketua Umum PGI: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Berlebihan

623
Kasus Ferdy Sambo yang sudah menghebohkan publik di negeri ini.
Narwastu.id – Vonis hukuman mati atas Ferdy Sambo, mantan jenderal bintang dua di Polri, yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023, teenyata tak luput dari perhatian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Ketua Umum PGI, Pdt. Gomar Gultom, M.Th, menyampaikan sikap dan pandangan PGI, yaitu (1) Menghargai proses peradilan yang berlangsung dan memahami perlunya hukuman yang berat atas Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana dan tindakan perintangan proses hukum yang dilakukannya. Namun hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan, mengingat  Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan.
Dikatakan Pdt. Gomar, dengan demikian, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya. (2) Penegakan hukum oleh negara haruslah dalam rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat. Dalam terang ini, hukuman diharapkan adalah untuk mengembalikan para pelanggar hukum kepada kehidupan yang bermartabat tersebut. Oleh karena itu, segala bentuk hukuman hendaknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Peluang untuk memperbaiki diri ini akan tertutup, bila hukuman mati diterapkan.
Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom, M.Th.
Kemudian (3) Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, maka mestinya kita tak boleh lagi memberlakukan hukuman mati. Dalam perspektif HAM, hak untuk hidup adalah hak yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini juga  ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) bahwa “hak untuk hidup,…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” (4) Hukuman mati itu juga mengesankan lebih merupakan “pembalasan dendam” oleh negara, atau bahkan frustrasi negara dan masyarakat atas kegagalannya menciptakan tata masyarakat yang bermartabat, dan rasa frustrasi itu dilampiaskan kepada terhukum.
“Dan (5) Saya meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut. Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara tekah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba,” ujar Pdt. Gomar Gultom yang berasal dari Sinode HKBP, dan termasuk dalam “21 Tokoh Kristiani Inspiratif 2018 Pilihan Majalah NARWASTU.” KL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here